4 Cara Mengetahui Batas Tanah dengan Mudah agar Tidak Terjadi Sengketa

Last update: 3 Mei 2025 4 min read
Author:

Batas tanah adalah bidang yang memisahkan kepemilikan satu bidang tanah dengan bidang tanah lainnya sehingga sangat penting memahami cara mengetahui batas tanah milik sendiri.

Pasalnya, batas tanah berfungsi untuk membedakan kepemilikan atau hak atas tanah tersebut dari tanah di sekitarnya.

Menurut penjelasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), batas tanah ditandai dengan patok tanah yang terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu.

Nah, patok batas tanah ini penting untuk menentukan luas tanah, siapa pemiliknya, dan untuk menghindari sengketa antara pemilik tanah yang berdampingan.

Namun, bagaimana jika tidak penanda batas tanah? Bagaimana cara mengetahui batas tanah yang dimiliki?

Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Aturan Batas Tanah

cara mengetahui batas tanah
Sumber: Freepik

Aturan batas tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 17 ayat 1 dijelaskan bahwa

“Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.”

Sementara itu, pada ayat 2 disebutkan bahwa dalam penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.

Selain terkait pendaftaran tanah, aturan batas tanah dibuat untuk mencegah adanya sengketa tanah.

Menurut buku Kumpulan Esai Perspektif Hukum di Indonesia oleh Zamroni, dkk., sengketa tanah adalah perselisihan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak tersebut berkaitan dengan penggunaan dan penguasaan hak atas tanahnya.

Nah, salah satu sengketa tanah yang banyak terjadi adalah masalah batas tanah dengan tetangga.

Sengketa batas tanah dapat terjadi karena tanah yang belum didaftarkan ataupun karena adanya pihak ketiga yang menguasai tanah tersebut.

Mirisnya, sengketa tanah kerap terjadi karena ketidakjelasan batas tanah pada tanah-tanah adat atau tanah kosong yang telah digunakan selama bertahun-tahun tanpa ada yang mengakui tanah tersebut.

Baca Juga:

Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah di Desa menurut Undang-Undang

Selain itu, masalah batas tanah dengan tetangga juga dapat terjadi karena adanya pergeseran batas tanah secara sepihak akibat munculnya perbedaan pendapat mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang telah ditetapkan oleh BPN maupun yang masih dalam proses penetapan batas.

Pergeseran batas tanah juga dapat disebabkan karena batas tanah hanya menggunakan tanaman, bebatuan, dan pohon yang bisa mengakibatkan menghilang atau rusak sehingga saat menguasai tanah tersebut sering kali melebihi batas tanah yang dimiliki.

Jadi, untuk mencegah masalah batas tanah dengan tetangga, kamu wajib memahami cara mengetahui batas-batas tanah.

Simak selengkapnya di bawah ini!

Cara Mengetahui Batas Tanah

1. Cek pada Sertifikat Tanah

batas tanah di sertifikat
Sumber: ecotown.id

Cara mengetahui batas tanah adalah mengeceknya pada sertifikat tanah.

Pasalnya, menurut buku Kumpulan Esai Perspektif Hukum di Indonesia, di dalam sertifikat tanah terdapat informasi tentang gambaran luas tanah (surat ukur tanah) yang dimiliki.

Di dalam gambar ukur akan ada informasi tentang panjang sisi-sisi tanah dan titik-titik batas tanah di sertifikat.

Hanya saja, sertifikat yang terbit sebelum tahun 2015, biasanya tidak dilengkapi titik koordinat tersebut.

2. Cek Melalui Aplikasi BHUMI

BHUMI adalah aplikasi berbasis Android dan iOS yang memuat data pertanahan, termasuk peta bidang tanah digital.

Nah, cara mengetahui batas tanah online bisa dilakukan melalui aplikasi BHUMI.

Namun, kamu bisa melihat lokasi dan batas tanah jika sertifikat sudah terdata secara digital di BPN.

Berikut adalah cara mengetahui batas tanah online:

  • Download aplikasi BHUMI di Google Play Store atau App Store.
  • Jika belum daftar, daftar dengan menggunakan email, nomor HP, dan lainnya sesuai instruksi. Kemudian, login.
  • Langkah selanjutnya, masukkan nomor sertifikat, NIB tanah, dan lainnya sesuai petunjuk.
  • Jika terverifikasi, bidang tanah kamu akan muncul di akun.
  • Setelah data masuk, kamu bisa melihat batas-batas tanah di peta interaktif. Biasanya, muncul garis-garis batas dan ukuran tanah.
  • Jika bidang tanah kamu belum digital, biasanya tidak muncul peta, hanya data sertifikat saja.

3. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

cara mengetahui batas tanah online
Sumber: djkn.kemenkeu.go.id

Cara mengetahui batas tanah online lainnya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sentuh Tanahku merupakan aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Apikasi Sentuh Tanahku bisa digunakan untuk mengetahui batas tanah, tapi dengan syarat tanah kamu sudah terdaftar secara digital di sistem BPN dan sudah memiliki data peta bidang.

Baca Juga:

Batas Kepemilikan Tanah Perorangan, Begini Aturannya!

4. Melalui Kantor Desa

Cara mengetahui batas-batas tanah di pedesaan adalah melalui kantor desa.

Biasanya, kantor desa memiliki catatan atau peta desa yang mungkin menunjukkan batas-batas tanah di wilayah mereka.

Untuk itu, coba hubungi kantor desa atau perangkat desa setempat untuk mengetahui catatan batas-batas tanah penduduknya.

Selain itu, antor desa juga mungkin bisa membantu memediasi jika ada masalah batas tanah dengan tetangga.

***

Itulah penjelasan mengenai cara mengetahui batas tanah.

Semoga ulasannya bermanfaat.

Kunjungi www.99.co/id untuk menemukan properti idamanmu!

Foto cover: Freepik

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.