Segini Batas Kepemilikan Tanah Perorangan yang Boleh Kita Miliki, Jangan Lebih!

3 min read

Mungkin Anda pernah bertanya-tanya, berapa luas maksimal batas kepemilikan tanah perorangan milik seorang Warga Negara Indonesia (WNI)?

Pada dasarnya, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, karena negara adalah organisasi kekuatan seluruh rakyat.

Kendati demikian, negara juga memberi wewenang dalam mengatur atau menentukan hal-hal yang berkaitan penggunaan, persediaan hingga pemeliharaan bumi, termasuk tanah.

Hanya WNI dan badan hukum tertentu yang dapat mengantongi hak milik atas tanah.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan  Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah, badan hukum yang dimaksud adalah:

  • Bank-bank yang didirikan oleh negara, misalnyaBNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri
  • Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian
  • Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria
  • Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.

Sementara, untuk Warga Negara Asing (WNA) hanya diperbolehkan mempunyai rumah sebagai tempat tinggal, tanpa hak milik tanah.

Sebelum mengulas mengenai batas kepemilikan tanah perorangan, sebelumnya ketahui jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia berikut ini.

Jenis-Jenis Hak Atas Tanah

Hak-hak Atas Tanah

Hak-hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa ada macam-macam hak atas  tanah yang dapat diberikan dan dipunyai perorangan maupun badan hukum, di antaranya:

  • Hak milik
  • Hak guna usaha
  • Hak guna bangunan
  • Hak pakai
  • Hak sewa
  • Hak membuka tanah
  • Hak memungut hasil hutan
  • Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak di atas, yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.

Batas Kepemilikan Tanah di Indonesia

1. Tanah untuk Rumah Tinggal

Luas Maksimum Tanah Milik Perseorangan

Dikutip dari Hukumonline.com, luas maksimum tanah milik perseorangan untuk rumah tinggal tidak boleh lebih dari 5 bidang atau 5.000 meter persegi.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

Namun untuk diketahui, dalam keputusan menteri tersebut tidak dijelaskan pembagian kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum.

Selain itu, WNA juga diperkenankan untuk memiliki rumah sebagai tempat tinggal, tetapi bukan di atas tanah berstatus hak milik melainkan hak pakai atau hak sewa.

Batasan luas tanah untuk rumah tinggal WNA juga lebih kecil dibandingkan WNI, yakni hanya mencapai 2.000 meter persegi.

Namun, peraturan tersebut bisa berubah apabila dalam keadaan tertentu, WNA tersebut memiliki dampak positif luar biasa terhadap ekonomi.

Jika demikian, WNA bisa memiliki rumah tinggal dengan luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi, asal dengan perizinan Menteri ATR/BPN.

2. Tanah untuk Pertanian

Luas Maksimum Tanah Milik Pertanian

Selain tanah milik perorangan, ada pula luas maksimum tanah untuk pertanian.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pengusaan Tanah Pertanian.

Dalam peraturan ini, kita dapat mengetahui bahwa batas luas penguasaan dan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan adalah:

  • Tidak padat, paling luas 20 hektare
  • Kurang padat, paling luas 12 hektare
  • Cukup padat, paling luas 9 hektare
  • Sangat padat, paling luas 6 hektare.

Sementara, batas kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya.

Demikian ulasan mengenai batas kepemilikan tanah perorangan yang menarik diketahui.

Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *