Konsekuensi Pembatalan KPR oleh Konsumen Sebelum Akad Kredit

Last update: 15 Juli 2024 4 min read
Author:

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu opsi yang kerap dipilih oleh banyak orang untuk memenuhi kebutuhannya akan hunian. 

Pasalnya, membeli rumah dengan skema kredit dianggap tidak terlalu memberatkan dari sisi finansial. 

Meski begitu, tidak sedikit nasabah yang malah berubah pikiran dan berniat membatalkan pengajuan KPR-nya di tengah jalan.

Padahal, pengajuan kredit rumahnya sudah hampir diterima. 

Pertanyaannya, apakah bisa melakukan pembatalan KPR oleh konsumen sebelum akad kredit? 

Lalu, apa konsekuensi yang akan didapatkan karena membatalkan proses KPR sebelum akad kredit? 

Bagi Anda yang penasaran mengenai pembatalan KPR oleh konsumen sebelum akad kredit, berikut kami hadirkan ulasannya.

Apakah Pengajuan Kredit Bisa Dibatalkan?

apakah pengajuan kredit bisa dibatalkan

Mengenai pertanyaan apakah KPR bisa dibatalkan? Jawabannya bisa-bisa saja, tetapi tergantung sudah sejauh mana proses pengajuan kredit rumah berjalan. 

Paling aman, pengajuan pembatalan KPR dilakukan sebelum penandatanganan SP3K

Pasalnya, saat itu belum ada komitmen yang Anda jalin dengan pihak bank, sehingga urusan pembatalan hubungannya dengan developer

Lalu, bagaimana jika pembatalan dilakukan oleh konsumen sebelum akad kredit?

Misalnya pembatalan dilakukan setelah SP3K terbit, atau dokumen tersebut sudah ditandatangani oleh konsumen.  

Nah, jika kondisinya seperti itu, maka keputusan soal diterima atau ditolaknya pengajuan pembatalan ada di pihak bank. 

Namun, merujuk pada pengalaman sejumlah orang, pembatalan KPR oleh konsumen sebelum akad kredit bisa dilakukan dan tidak menimbulkan masalah. 

Sebagai panduan, berikut cara membatalkan KPR setelah akad kredit yang benar.

Cara Membatalkan KPR Setelah Akad Kredit

1. Pahami Hak dan Kewajiban Anda 

cara membatalkan kpr setelah akad kredit

Langkah pertama adalah memahami hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah.

Anda harus mengetahui dan memahami terlebih dahulu konsekuensi yang mungkin timbul dari pembatalan yang akan dilakukan. 

Termasuk biaya-biaya yang harus ditanggung ketika membatalkan pengajuan KPR. 

2. Hubungi Pihak Bank

Jika sudah mantap untuk membatalkan pengajuan KPR, Anda bisa menghubungi bank atau datangi langsung kantor cabang bank tempat Anda mengajukan KPR.

Biasanya, bank akan meminta sejumlah persyaratan dokumen untuk proses pembatalan tersebut, di antaranya: 

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi surat perjanjian KPR
  • Fotokopi bukti pembayaran uang muka (jika sudah ada)
  • Surat pernyataan pembatalan KPR.

3. Membayar Biaya Pembatalan Kredit

Biasanya, bank akan meminta Anda membayar biaya pembatalan, berkisar 1–5% dari nilai KPR.

Karena itu, dengan mengetahui informasi ini, Anda dapat mempersiapkan sejumlah dana sebelum mengajukan pembatalan.

4. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan KPR

Sebagai bukti bahwa pembatalan tersebut sudah diterima bank, biasanya Anda akan menerima surat keterangan pembatalan kredit.

Lalu, bagaimana jika pembatalan KPR dilakukan setelah akad kredit? Jawabannya tidak bisa. 

Jika akad kredit kadung dilaksanakan dan Anda merasa ingin membatalkannya, cara membatalkannya adalah dengan menjual kembali rumah tersebut. 

Proses penjualan bisa dilakukan dengan tunai keras atau over kredit.  

Konsekuensi Pembatalan KPR Sebelum Akad Kredit

konsekuensi pembatalan kpr sebelum akad kredit

Seperti yang telah disebutkan, pembatalan KPR oleh konsumen sebelum akad kredit memang bisa dilakukan dan tidak menimbulkan masalah. 

Hanya saja, ada konsekuensi yang harus diterima oleh pembeli dari bank maupun developer.

Apa saja? Simak uraiannya di bawah ini.

Konsekuensi yang dimaksud adalah hangusnya sejumlah biaya yang sudah dikeluarkan, misalnya booking fee dan uang muka.

1. Konsekuensi dari Pengembang

Konsekuensi pertama yang harus diterima oleh pembeli adalah hangusnya booking fee.

Pasalnya, pihak pengembang tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan panjar kepada konsumen. 

Terlebih, pembatalan pembelian sendiri dilakukan oleh konsumen atau pembeli.

Kemudian, apakah uang DP rumah bisa kembali apabila tidak jadi membeli? 

Adapun terkait uang muka atau DP (down payment), ketentuan hukumnya diatur dalam pasal 13 ayat 2 Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019.

Lebih lanjut, di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa;

  • Jika pembayaran telah dilakukan pembeli paling tinggi 10% dari harga transaksi, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan (penjual).
  • Jika pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari 10% dari harga transaksi, pelaku pembangunan (penjual) berhak memotong 10% dari harga transaksi.

Misalnya Anda telah membayar uang muka sebesar 40% dari nilai total transaksi jual beli rumah.

Maka, Anda sebagai pembeli berhak mendapatkan pengembalian sebesar 30%, sementara 10%-nya menjadi hak penjual.

Adapun bila uang muka yang dibayarkan hanya sebesar 10% dari total harga rumah, maka developer tidak memiliki kewajiban mengembalikan uang muka tersebut.

Namun, soal pengembalian uang muka, tergantung pada isi kesepakatan yang Anda buat dengan developer dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 

2. Konsekuensi dari Bank

Selain itu, biaya lain yang hangus adalah bea appraisal.

Biaya ini memang ditanggung sepenuhnya oleh nasabah. 

Karena itu, ketika proses KPR dibatalkan sepihak oleh nasabah, maka tidak ada pengembalian atas biaya tersebut.

Umumnya, biaya appraisal berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta.

Mengingat ada sejumlah konsekuensi dalam pembatalan KPR sebelum akad kredit, maka ada baiknya Anda tidak terburu-buru dalam memilih hunian. 

Artinya, Anda harus merasa yakin bahwa rumah yang akan dibeli sudah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. 

Pastikan pula bahwa kondisi finansial mumpuni untuk melunasi cicilan rumah tersebut.

Itulah pembahasan mengenai pembatalan kredit oleh konsumen sebelum akad kredit.

Semoga artikel ini bermanfaat.

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.