Dasar Hukum, Syarat dan Proses Pembatalan Sertifikat Tanah

Last update: 27 Agustus 2024 4 min read
Author:

Apakah pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan? Jawabannya bisa, selama memenuhi syarat dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang dapat menunjukkan hak kepemilikan seseorang atas suatu bidang tanah.

Dokumen ini penting untuk dimiliki agar pemiliknya terhindar dari risiko penyerobotan dan sengketa tanah yang terjadi di masa depan.

Meski begitu, tidak jarang orang ingin membatalkan sertifikat tanah karena sejumlah alasan, mulai dari kekeliruan administratif hingga tindak penipuan.

Jika demikian, bagaimana dasar hukum, syarat, dan proses pembatalan sertifikat tanah? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Dasar Hukum Pembatalan Sertifikat Tanah 

dasar hukum pembatalan sertifikat tanah

Pembatalan sertifikat tanah adalah upaya memutuskan, menghentikan, atau menghapus suatu hubungan hukum antara subjek dan objek hak atas tanah tersebut. 

Perbuatan ini sah-sah saja dilakukan, ketentuannya tertuang dalam Permen Agraria/BPN No.9 Tahun 1999.

Dalam Pasal 1 angka 14 beleid tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan disebutkan:

“Pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah, karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya, atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.”

Merujuk pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembatalan sertifikat dan pembatalan hak atas tanah merupakan hal yang sama.

Syarat Pembatalan Sertifikat Tanah

syarat pembatalan sertifikat tanah

Pembatalan sertifikat tanah tidak bisa diajukan begitu saja tanpa ada dasar yang jelas.

Permohonan tersebut hanya bisa dilakukan apabila pengajuannya telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 104 ayat 2 Permen Agraria/BPN No.9/1999.

Disebutkan, surat keputusan pembatalan hak tanah diterbitkan apabila terdapat cacat hukum dan/atau melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Lalu, dalam pasal 106 ayat 1 Permen Agraria/BPN No. 9/1999 juga disebutkan:

“Pembatalan hak atas tanah lantaran cacat hukum administrasi dapat dilakukan karena adanya permohonan dari yang berkepentingan. Selain itu, bisa pula dilakukan oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan.”

Adapun maksud cacat hukum administrasi dalam penerbitan sertifikat adalah:

  • Kesalahan prosedur
  • Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
  • Kesalahan subjek hak
  • Kesalahan objek hak
  • Kesalahan jenis hak
  • Kesalahan perhitungan luas
  • Terdapat tumpang tindih hak atas tanah
  • Data yuridis atau data data fisik tidak benar
  • Kesalahan lainnya yang bersifat administratif

Pembatalan sertifikat bisa diajukan apabila ada pihak yang mengajukan gugatan, lalu ia bisa membuktikan bidang lahan tersebut adalah miliknya.

Pembuktian tersebut tentu didukung dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah lewat Notaris!

Proses Pembatalan Sertifikat Tanah

Dilansir dari berbagai sumber, proses pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan melalui tiga cara, di antaranya:

1. Melalui Menteri ATR/BPN

contoh surat permohonan pembatalan sertifikat ke bpn

Contoh surat permohonan pembatalan sertifikat ke BPN: Scribd

Salah satu cara membatalkan sertifikat tanah adalah melakukan pengajuan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Prosedurnya, pemohon mengirimkan surat permohonan pembatalan sertifikat kepada Menteri ATR/BPN melalui kantor ATR/BPN setempat.

Surat permohonan tersebut dikirimkan beserta sejumlah berkas lainnya, meliputi:

  • Fotokopi surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (bagi perorangan)
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
  • Fotokopi surat keputusan dan/atau sertifikat atas tanah
  • Berkas-berkas lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut.

Biaya pembatalan sertifikat tanah di BPN dipatok sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian hingga 7 hari kerja. 

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lengkap beserta Biaya dan Syaratnya

2. Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Gugatan pembatalan hak atas tanah bisa juga diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, segala hal berkaitan tentang sertifikat tanah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), sehingga gugatan pembatalannya pun bisa diajukan ke PTUN.

Meski begitu, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan apabila hendak mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah melalui PTUN.

Hal tersebut berkaitan dengan batas waktu penggugatan yang diatur dalam Pasal 55 UU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha.

Disebutkan, gugatan bisa diajukan hanya dalam 90 hari, terhitung sejak diterimanya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

3. Melalui Pengadilan Negeri

Terakhir, pembatalan sertifikat lahan bisa terjadi lantaran adanya gugatan dari pihak lain dengan berbagai alasan.

Contohnya, gugatan pembatalan sertifikat bisa diajukan karena penyerobotan tanah, atau adanya wanprestasi dari pihak pembeli dalam transaksi jual-beli tanah.

Misalnya kamu menjual sebidang tanah di Bekasi kepada seseorang.

Setelah kedua belah pihak bersepakat mengenai harga, tanah itu pun laku terjual lewat skema pembayaran bertahap dengan uang muka 30%.

Kemudian, sudah diajukan pula proses balik nama sertifikat tanah.

Akan tetapi setelah proses balik nama sertifikat tanah, pembeli tidak menunjukkan itikad baik melunasi sisa uang pembelian tanah.

Sebagai penjual yang dirugikan, kamu bisa mengajukan gugatan pembatalan pemberian hak atas tanah secara perdata ke Pengadilan Negeri.

Pasalnya, contoh gugatan pembatalan sertifikat ini merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur Pasal 1365 KUHPerdata.

Sama halnya dengan gugatan yang diajukan di PTUN, pengajuan pembatalan sertifikat hak di Pengadilan Negeri harus memerhatikan faktor jangka waktu gugatan.

Aturan ini tercantum pada Pasal 32  ayat 2 PP No.24/1997, yakni permohonan pembatalan ke pengadilan hanya bisa diajukan maksimal 5 tahun sejak sertifikat terbit.

Itulah informasi mengenai pembatalan sertifikat tanah yang perlu diketahui.

Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.