
Ada beberapa cara membuat sertifikat tanah, mulai dari mengurusnya secara pribadi (tanpa notaris) atau melalui bantuan notaris.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program pemerintah.
Seperti yang kita tahu, sertifikat tanah merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik properti.
Ini merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah dan/atau bangunan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, sampai saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui cara membuat sertifikat tanah.
Bahkan, tidak cuma cara, syarat dan biaya pembuatan sertifikat tanah juga penting untuk diketahui.
Sebagai referensi, simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Tanpa Notaris
1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pertama, Anda bisa membuat sertifikat tanah tanpa notaris atau mengurusnya secara pribadi ke kantor BPN setempat.
Namun, sebelum melakukannya, siapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan atas pengajuan tersebut, seperti:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa KTP dan KK
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
2. Ajukan Pembuatan Sertifikat ke BPN
Jika semua dokumen sudah lengkap, silakan datangi kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.
Ajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, lalu semua berkas kepada petugas loket.
Setelah itu, Anda tinggal membayar biaya pendaftaran Rp50 ribu.
Kemudian, Anda akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS).
3. Pemeriksaan dan Pengukuran Tanah
Setelah STT dan SPS diterima, petugas BPN akan mendatangi lokasi tanah tersebut untuk melakukan pengukuran dan survei.
Pemilik tanah harus menghadiri proses pengukuran sebagai saksi.
Apabila proses pengukuran tanah telah selesai, petugas BPN akan memasang patok-patok sebagai batas tanah.
Kemudian, BPN akan menerbitkan surat ukur tanah.
Simpan surat ini untuk melengkapi dokumen yang sudah ada.
Baca juga: Begini Prosedur, Biaya, dan Syarat Pengukuran Tanah oleh BPN
4. Proses Penerbitan Sertifikat
Setelah pemeriksaan dan pengukuran tanah rampung, tunggu proses penerbitan sertifikat tanah oleh BPN.
Estimasi penerbitan sertifikat tanah sendiri berkisar 98 hari kerja.
Jika sudah terbit, pihak BPN akan menghubungi Anda dan sertifikat tanah dapat diambil langsung di kantor terkait.
5. Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Tanpa Notaris
Pada prosesnya, ada sejumlah biaya pembuatan sertifikat tanah tanpa notaris yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.
Besaran-kecilnya tarif bergantung pada luas tanah tersebut, tetapi ada sejumlah biaya yang umum dikenakan pada proses ini, sepertI:
- Biaya pendaftaran: Rp50 ribu
- Biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah:
-
- Luas tanah sampai dengan 10 hektare: (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000
- Luas tanah lebih dari 10–1.000 hektare: (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektare: (Luas Tanah/10.000x HSBKu) + Rp134.000.000.
- Biaya pemeriksaan tanah: (Luas Tanah/500 x HSBKpa (Rp67.000)) + Rp350.000.
- Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas BPN: Rp250 ribu
- BPHTB: 5% x dasar pengenaan pajak (NPOP – NPOPTKP).
Cara Membuat Sertifikat Tanah lewat Notaris

Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah lewat notaris? Alur dan syaratnya sama saja dengan pengajuan tanpa notaris.
Namun, seluruh proses tersebut akan diwakilkan oleh notaris yang ditunjuk, sehingga Anda tidak perlu repot datang ke kantor BPN.
Ada biaya jasa yang akan dikenakan saat meminta bantuan notaris mengurus sertifikat tanah ke BPN.
Kisarannya sendiri mencapai Rp750 ribu sampai Rp2,5 juta, tergantung kesepakatan Anda dan notaris.
Selain itu, ada pula sejumlah biaya lain yang harus diwaspadai saat membuat sertifikat tanah lewat notaris, seperti:
- Biaya cek sertifikat: Rp100.000
- Biaya SK 59: Rp1000.000
- Biaya validasi pajak: Rp200.000
- Biaya AJB: Rp2.400.000
- Biaya balik nama: Rp750.000
- Biaya SKMHT: Rp1.200.000
- Biaya APHT: Rp1.200.000
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak beserta Biayanya
Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis lewat PTSL
Foto: pemkabngawi
Tidak punya biaya untuk membuat sertifikat tanah? Coba ajukan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Melalui program PTSL, Anda bisa membuat sertifikat tanah gratis karena sebagian besar biaya telah ditanggung oleh pemerintah.
Sebagai panduan, berikut cara membuat sertifikat tanah gratis lewat program PTSL.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Untuk mengikuti program PTSL, Anda harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang akan diminta oleh pemerintah, seperti:
- Menyiapkan KTP dan KK
- Memiliki surat tanah Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, Berita Acara Kesaksian, dll
- Memiliki tanda batas tanah yang terpasang dan sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan
- Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
- Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta
Beberapa biaya pembuatan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah melalui program PTSL, antara lain:
- Biaya penyuluhan
- Biaya pengumpulan data yuridis (alas hak)
- Biaya pengumpulan data fisik
- Biaya pemeriksaan tanah
- Biaya penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis, dan fisik
- Biaya penerbitan sertifikat
- Biaya supervisi dan pelaporan.
Namun, tidak dapat dimungkiri, ada sejumlah biaya lain yang dikenakan kepada masyarakat saat mengajukan program PTSL.
Akan tetapi, total tarifnya tidak lebih dari Rp150–450 ribu, tergantung pada lokasi domisili peserta.
Daftar biaya lain yang akan dibebankan kepada masyarakat, yaitu:
- Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)
- Pembuatan dan pemasangan tanda batas
- BPHTB (jika terkena)
- Materai, fotokopi, letter c, saksi, dan sebagainya.
2. Daftarkan Diri dan Ikuti Penyuluhan
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa melakukan pendaftaran diri melalui kantor desa atau pertanahan setempat.
Setelah mendaftar, maka akan dilakukan penyuluhan oleh satuan petugas BPN wilayah desa atau kelurahan.
Petugas terkait akan memberi penyuluhan dan sosialisasi mengenai sertifikat tanah kepada seluruh peserta PTSL.
3. Pendataan dan Pengukuran Tanah
Setelah penyuluhan, selanjutnya petugas akan mendata status kepemilikan tanah dan memeriksa proses pemindahan hak tanah.
Pada tahap ini, petugas akan melihat apakah tanah tersebut Anda miliki melalui proses hibah, waris, atau jual beli.
Selain itu, petugas akan memeriksa dokumen BPHTB dan PPh pengaju, demi memvalidasi status kepemilikan tanah.
Setelah selesai, petugas akan memasang patok-patok batas tanah.
4. Sidang Panitia dan Penerbitan Sertifikat
Selanjutnya, petugas akan melakukan sidang untuk memastikan data yuridis dari pemeriksaan lapangan dan membuat kesimpulan.
Proses ini memakan waktu selama 2 pekan.
Jika dinyatakan tidak ada masalah, BPN akan melakukan pengesahan dan menerbitkan sertifikat tanah tersebut.
Bila ditotal, maka cara membuat sertifikat tanah gratis lewat PTSL memakan waktu selama 45 hari.
Demikian cara membuat sertifikat tanah melalui notaris, pribadi (tanpa notaris), dan secara gratis lewat program PTSL.
Semoga informasi ini bermanfaat!