
Jika hendak mengurus sertifikat tanah dalam waktu dekat, pastikan Anda mengetahui syarat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengukuran tanah BPN adalah suatu proses untuk menentukan batas-batas, lokasi, dan luas tanah secara resmi.
Proses ini melibatkan pengukuran fisik di lapangan oleh petugas ukur BPN yang berkompeten.
Nah, hasil pengukuran ini kemudian dituangkan dalam bentuk peta dan data teknis yang tercatat dalam sistem pendaftaran tanah.
Namun, dalam prosesnya, terdapat syarat, biaya, dan prosedur yang harus dipenuhi ketika mengukur tanah olehBPN.
Lantas, apa saja syarat dan prosedur pengukuran tanah tersebut?
Berapa biaya pengukuran tanah oleh BNP? Informasi lengkapnya baca di bawah ini!
Syarat Pengukuran Tanah BPN

Foto: Kemendagri
Hampir sama seperti mengurus dokumen properti lainnya, syarat pengukuran tanah oleh BPN mewajibkan Anda menyiapkan berkas-berkas penting.
Melansir dari laman resmi SIPPN Menpan, adapun syarat yang harus disiapkan saat melakukan pengukuran tanah BPN adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan Pengukuran
- Bukti Alas Hak
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Fotokopi KTP/KK
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
- Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai
- Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah
Pastikan seluruh syarat pengukuran tanah oleh BPN di atas dipenuhi dengan lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.
Prosedur Pengukuran Tanah oleh BPN

Foto: Notaris – PPAT
Bila sudah mengumpulkan syarat yang sudah disebutkan di atas, berikut prosedur pengukuran tanah oleh BPN.
Prosedur ini bisa Anda simak baik-baik, supaya tidak ada bagian yang terlewat.
- Pemohon datang ke kantor BPN dengan membawa berkas persyaratan.
- Mengisi Berkas Permohonan pengukuran tanah.
- Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan.
- Setelah dipanggil, petugas akan melakukan pemeriksaan “Berkas Permohonan.”
- Jika berkas sudah lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya PNBP.
- Selanjutnya, masuk ke proses layanan yakni pengukuran tanah. Pemohon wajib hadir di lokasi saat proses ini.
- Usai pengukuran, BPN akan membuatkan peta bidang tanah atau peta situasi lahan.
- Terakhir, penyerahan hasil layanan berupa pengukuran tanah.
Prosedur pengukuran tanah oleh BPN memakan waktu kurang lebih sampai 12 hari.
Sementara, proses pembuatan sertifikat tanah sampai selesai, durasi waktunya berkisar antara 60–120 hari.
Baca juga: Cara Cek Harga Tanah BPN secara Online, Bisa lewat HP!
Biaya Pengukuran Tanah oleh BPN

Untuk mengetahui berapa biaya pengukuran tanah oleh BPN, ada beberapa rumus pengukuran yang perlu dipahami.
Rumus biaya pengukuran tanah berikut masih dikutip dari laman laman resmi SIPPN Menpan, berikut detailnya:
- Luas tanah sampai dengan 10 hektare: Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000.
- Luas tanah lebih dari 10–1.000 hektare: Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000.
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektare: Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/10.000x HSBKu) + Rp134.000.000.
Selain itu, dalam mengurus sertifikat tanah secara lengkap, Anda harus menyiapkan biaya lain mulai dari biaya pendaftar sampai biaya transportasi.
Supaya tergambar dengan jelas, berikut akan diilustrasikan cara hitung biaya pengukuran tanah oleh BPN.
Sebagai contoh, umpamanya Anda memiliki tanah di Kota Bandung seluas 500 hektare.
Jika demikian, cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
- Biaya Pendaftaran Pertama Kali = Rp50.000.
- Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (500/500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000.
- Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp 67.000) + Rp350.000 = Rp417.000.
- Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi = Rp250.000.
Jadi, berdasarkan penghitungan tersebut, biaya ukur tanah di BPN seluas 500 hektare adalah sebesar Rp897.000.
Namun, biaya tersebut hanya melingkupi ukur tanahnya saja, belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di PPAT maupun notaris, serta tarif BPHTB.
Baca Juga: Ketahui Syarat & Biaya Pengukuran Ulang Tanah oleh BPN
Mengapa Harus Ada Pengukuran Tanah?

Bila Anda mempunyai sebidang tanah yang belum “dilegalkan,” sebaiknya lekas ikut prosedur yang sudah disebutkan.
Alasannya, pengukuran tanah dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah yang Anda miliki sehingga nantinya tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Selain itu, pengukuran tanah bertujuan agar Anda terhindar dari sengketa atau perselisihan di kemudian hari.
Pengukuran tanah juga perlu dilakukan jika ada perubahan terkait ukuran luas tanah.
Perubahan ukuran luas tanah bisa terjadi oleh beberapa sebab, misalnya, karena pembagian atau penambahan lahan karena pembelian.
Dengan begitu, bila terjadi perubahan ukuran luas tanah, Anda sebaiknya mengukur ulang ke BPN.
Hal ini dimaksudkan agar Anda mendapatkan data terbaru perihal ukuran luas tanah yang dimiliki.
Proses dan biaya ukur tanah baru kurang lebih sama dengan penjelasan di atas.
Pemerintah pun sudah mengatur sedemikian rupa ihwal pengukuran tanah.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria.
Ada juga Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Itulah syarat pengukuran tanah oleh BPN, prosedur pengurusan, biaya yang mesti disiapkan, hingga dasar hukum yang menaunginya.
Semoga bermanfaat!
Kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah impian sekarang juga.