Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah, Syarat dan Cara Mengajukannya

Last update: 10 Agustus 2024 4 min read
Author:

Selain dipecah, kamu juga bisa mengajukan permohonan penggabungan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Kebalikan dari pecah sertifikat, penggabungan sertifikat tanah adalah proses menggabungkan legalitas dua bidang tanah ke dalam satu dokumen sertifikat

Proses tersebut biasanya dilakukan pada dua bidang tanah yang saling bersebelahan. 

Nah, untuk mengajukan proses ini, tentunya kamu perlu mengetahui rincian biaya penggabungan sertifikat tanah.

Sebagai panduan, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Biaya Menggabungkan 2 Sertifikat Tanah

biaya menggabungkan 2 sertifikat tanah

Dasar hukum mengenai penggabungan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 (PP 24/1997).

Sedangkan terkait biaya penggabungan sertifikat tanah sendiri, nominalnya berbeda bagi setiap pemohon.

Perbedaan tersebut tergantung pada luas lahan, tujuan penggabungan (pertanian atau non-pertanian), dan lokasi.

Meski begitu, pemohon bisa melakukan perhitungan manual untuk mengetahui estimasi biaya penggabungan sertifikat tanah yang harus disiapkan. 

Caranya dengan mengetahui biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat.

Biaya pendaftaran sertifikat tanah dipatok sebesar Rp50.000. 

Adapun biaya pengukuran tanah bisa diketahui dengan mengikuti rumus perhitungan dari Kementerian ATR/BPN ini: 

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektare: Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp100.000
  • Luas tanah lebih dari 10–1.000 hektare: Tu = ( L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000
  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektare: Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000

Keterangan:

  • TU = Tarik Ukur
  • HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
  • L = Luas Tanah

Misalnya Iwan hendak menggabungkan dua bidang tanah di Jakarta Barat seluas 500 meter persegi dengan tarif HSBKu senilai Rp80.000. 

Maka, simulasi perhitungan biaya ukurnya adalah;

(500/500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000.

Merujuk perhitungan di atas, total biaya penggabungan sertifikat tanah Iwan adalah;

Rp180.000 + Rp50.000 = Rp230.000.

Baca juga: Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis lewat Program PTSL

Syarat Menggabungkan 2 Sertifikat Tanah

syarat menggabungkan 2 sertifkat tanah

Sebelum mengajukan penggabungan, pemohon harus mendaftarkan perubahan data sertifikat tanah terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 36 PP 24 tahun 1997.

Setelah dilakukan pendaftaran perubahan sertifikat tanah, pemohon harus mempersiapkan sejumlah berkas sebagai syarat administrasi, yakni:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi  KTP pemohon dan kuasa (apabila dikuasakan)
  • Sertifikat asli 
  • Keterangan yang terdiri dari:
    • Identitas diri;
    • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
    • Pernyataan tanah tidak sengketa;
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan
    • Alasan penggabungan.

Baca juga: Panduan Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis dan Berbayar

Cara Menggabungkan 2 Sertifikat Tanah

cara menggabungkan 2 sertifikat tanah

Setelah semua berkas disiapkan, pemohon bisa mendatangi kantor pertanahan setempat untuk melakukan pengajuan penggabungan sertifikat.

Serahkan seluruh berkas ke petugas yang berjaga di loket pelayanan untuk diperiksa.

Bila dinyatakan lengkap, pemohon bisa beranjak menuju loket pembayaran untuk melunasi biaya penggabungan sertifikat tanah. 

Setelah itu, petugas akan mendatangi lokasi tanah dan melakukan pengukuran.

Proses tersebut wajib dihadiri oleh pemohon. 

Pada prosesnya, bidang tanah yang akan digabung bakal dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru.

Setelah BPN atau kantor pertanahan setempat menerbitkan sertifikat tanah baru, proses penggabungan sertifikat tanah sudah selesai.

Pemohon bisa kembali ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk mengambil sertifikat tanah di loket pelayanan.

Sebagai informasi, proses penggabungan sertifikat untuk lima bidang tanah memakan waktu selama 15 hari kerja.

Apabila lebih dari lima bidang tanah, maka proses penyelesaiannya akan disesuaikan berdasarkan ketentuan BPN. 

Apakah Bisa Menggabungkan Sertifikat Tanah HGB?

apakah bisa menggabungkan sertifikat tanah hgb

Menggabungkan sertifikat tanah HGB sebenarnya bisa dilakukan, tetapi kedua lahan tersebut harus sama-sama berstatus hak guna.

Menurut peraturan, kita tidak bisa menggabungkan bidang tanah dengan status hak yang berbeda, seperti SHM dan HGB. 

Jika bidang tanah satu berstatus SHM dan satunya HGB, maka persil tanah HGB harus ditingkatkan menjadi SHM terlebih dahulu.

Selain statusnya, dua sertifikat HGB baru dapat digabungkan apabila memiliki jangka waktu keberlakuan yang sama.

Misalnya sertifikat HGB Anda berlaku 30 tahun, maka tanah yang akan digabungkan haknya harus memiliki masa pakai selama 30 tahun pula.

Namun, jangan khawatir, syarat dan cara menggabungkan dua sertifikat HGB sama dengan SHM.

Jadi, Anda hanya perlu mengikuti instruksi yang telah disebutkan sebelumnya.

Itulah informasi mengenai biaya penggabungan sertifikat tanah dan cara pengajuannya.

Semoga bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.