
Kesalahan pengukuran tanah bisa berakibat sengketa di kemudian hari.
Karena itu, untuk menghindari sengketa, Anda wajib mengajukan pengukuran ulang tanah oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) apabila ada salah ukur tanah.
Untuk mengajukan pengukuran ulang, Anda bisa mendatangi Kantor BPN setempat.
Namun tentu saja, ada biaya, prosedur, dan syarat pengukuran tanah oleh BPN yang mesti diikuti.
Agar Anda mendapatkan referensi yang sesuai, melalui artikel ini kami telah merangkum informasi mengenai pengukuran ulang tanah BPN. Simak uraiannya di bawah ini.
Siapa yang Bertanggungjawab jika Ada Salah Ukur Tanah?
Foto: Bigc Studio via Canva Pro
Ada berbagai penyebab dari terjadinya salah ukur tanah, seperti:
- kelalaian dari petugas,
- kesalahan dalam membaca batasan lahan, atau
- tidak jelasnya peta.
Jadi, salah ukur tanah adalah hal yang mungkin saja terjadi.
Lantas, jika sudah terjadi kesalahan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan, Kepala Kantah akan bertanggung jawab secara administratif jika ada kesalahan pengukuran lahan atau tanah.
Jadi, kesalahan dalam pengukuran tanah adalah tanggung jawab dari Kantor Pertanahan (Kantah).
Dengan adanya peraturan tersebut, Anda sebagai pemilik tanah yang sah bisa mengajukan pengukuran ulang tanah oleh BPN. Berikut syarat yang mesti disiapkan.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah!
Syarat Pengukuran Ulang Tanah oleh BPN
Foto: Tirto.ID
Berikut beberapa syarat pengukuran ulang tanah di BPN yang mesti disiapkan:
- Permohonan yang telah diisi dan ditandatangani kuasanya di atas materai (dapat diambil di kantor BPN).
- Surat kuasa (bila pengurusan dikuasakan).
- Fotokopi identitas pemohon atau pemegang dan penerima hak (KTP dan KK).
- Kartu izin menetap serta kuasa (apabila dikuasakan).
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum.
- Fotokopi sertifikat yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas BPN.
Setelah syarat itu lengkap, Anda bisa mendatangi Kantor Badan Pertanahan setempat.
Lalu, ajukan pengukuran ulang tanah oleh BPN untuk keperluan pengembalian batas.
Selanjutnya, ada beberapa prosedur yang mesti diikuti.
Baca juga: Ketahui Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah
Prosedur Pengukuran Ulang Tanah di Kantor BPN
Foto: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Prosedur pertama yang dilakukan adalah pendaftaran ulang tanah yang mencakup empat tahapan, yakni:
- pengumpulan dan pengolahan data fisik oleh petugas,
- pembuktian hak dan pembukuan,
- penerbitan sertifikat dan pengajuan data fakta dan yuridis, dan
- penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Selain oleh BPN, Anda juga bisa melakukan pengumpulan data fisik secara mandiri, dengan langkah-langkah seperti:
- pembuatan peta dasar pendaftaran,
- penetapan batas bidang-bidang tanah,
- pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah,
- pembuatan daftar tanah, dan
- pembuatan surat ukur tanah.
Nantinya, pengukuran tanah oleh BPN juga akan mencakup ke tanah-tanah yang berbatasan langsung dengan tanah milik Anda sebagai pemohon.
Hal itu dilakukan agar pengukurannya bisa lebih akurat.
Itu dia syarat dan prosedur pengukuran tanah oleh BPN.
Untuk mengajukan pengukuran tanah, ada biaya yang mesti Anda keluarkan.
Berapa besarannya? Ketahui jawabannya melalui uraian berikut ini.
Biaya Pengukuran Ulang Tanah oleh BPN
Foto: Karolina Grabowska from Pexels via Canva Pro
Biaya ukur ulang tanah BPN tergantung dari luas lahannya.
Berikut rumus perhitungan biaya pengukuran tanah oleh BPN;
((Luas tanah/500 x 80.000) + 100.000) x 150%
Baca juga: Begini Prosedur, Biaya, dan Syarat Pengukuran Tanah oleh BPN
Berapa Lama Proses Pengukuran Ulang Tanah?
Foto: LittleBee80 from Getty Images via Canva Pro
Lama proses pengukuran tanah memakan waktu sekitar 12-30 hari.
Namun tentu saja. Itu adalah estimasi. Prosesnya bisa lebih cepat atau lebih lama.
Agar mendapatkan jawaban akurat, silakan bertanya kepada petugas kantor BPN setempat yang menangani permohonan Anda.
***
Demikianlah penjelasan tentang pengukuran ulang tanah oleh BPN, prosedur, syarat hingga kalkulasi biayanya yang perlu diketahui.
Semoga artikel ini menjawab pertanyaan Anda, ya.




