
Ketika berbicara tentang kepemilikan tanah, ada dua dokumen yang mungkin saja akan sering Anda dengar, yaitu akta tanah dan sertifikat tanah.
Secara sekilas keduanya mungkin terdengar serupa karena sama-sama berkaitan dengan hak atas tanah.
Namun, baik akta tanah dan sertifikat tanah berbeda, baik dari fungsi maupun peranannya.
Memahami perbedaan antara akta tanah dan sertifikat tanah menjadi hal yang wajib dilakukan, terutama bagi Anda yang ingin membeli, menjual, atau mengurus kepemilikan properti.
Tujuannya agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah?
Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah

1. Pengertian
Akta Jual Beli (AJB) tanah atau yang juga dikenal sebagai akta tanah adalah sebuah dokumen yang menjadi bukti adanya transaksi atau peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
AJB telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24/1977 mengenai Pendaftaran Tanah.
Pasal 95 ayat (1) dalam peraturan tersebut menyatakan, akta tanah merupakan dokumen yang digunakan untuk perubahan data dalam pendaftaran tanah.
AJB merupakan salah satu syarat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah atau proses balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan.
Informasi yang biasanya dimuat dalam AJB antara lain kesepakatan jual beli, jenis sertifikat tanah yang ditransaksikan, batas bidang tanah, luas dan ukuran, serta nominal transaksi.
Berbeda halnya dengan akta tanah, sertifikat tanah adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah.
Dalam sertifikat tanah, tercantum berbagai informasi, seperti nama pemilik, luas tanah, serta status hukumnya.
Dengan kata lain, seluruh aspek hukum terkait tanah telah terdokumentasi secara resmi dalam sertifikat.
Baca juga: Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat agar Tidak Tertipu
2. Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah dari Fungsi

Jika ditilik lebih jauh, perbedaan fungsi akta tanah dan sertifikat tanah sangat jelas.
Akta tanah memiliki fungsi utama sebagai bukti transaksi jual beli tanah.
Meskipun demikian, akta tanah tidak dapat memberikan hak kepemilikan atas tanah secara langsung dan tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan jual beli tanah.
Pasalnya, di dalam akta tanah hanya memuat data-data saja.
Di sisi lain, sertifikat tanah dapat digunakan untuk kepentingan jual beli karena di dalamnya menyatakan kepemilikan terhadap sejumlah hak.
Hak-hak tersebut antara lain hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik atas satuan rumah susun.
3. Pihak yang Menerbitkan
Perbedaan akta tanah dengan sertifikat tanah lainnya terdapat pada lembaga yang menerbitkannya.
Akta tanah diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Sedangkan sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lalu, mana yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi? Apakah akta tanah atau sertifikat tanah?
Dari kedua dokumen tersebut, yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi adalah sertifikat tanah.
Alasannya, karena sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan sah dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan jika terjadi sengketa.
Sementara itu, Akta Jual Beli (AJB) hanya merupakan dokumen kesepakatan antara penjual dan pembeli, bukan bukti kepemilikan yang sah.
Jika Anda baru memegang akta tanah, kepemilikan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena sertifikat tanah belum diterbitkan.
Untuk mendapatkan sertifikat tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu mendaftarkan dokumen tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
Baca juga: Investasi Tanah: Keuntungan, Cara Memulai dan Jenisnya
Demikian informasi seputar perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah.
Semoga ulasan ini bermanfaat, ya!
**Header: Radianti Umasangaji / Shutterstock