Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris yang Benar dan Aman

Last update: 3 Mei 2025 5 min read
Author:

Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum yang harus dilakukan dalam transaksi jual beli tanah untuk mengubah nama pemilik lama ke pemilik baru. Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris?

Perlu diketahui, proses balik nama ini penting dilakukan untuk memastikan hak atas tanah dan bangunan berpindah secara resmi dan sah di mata hukum. Biasanya, proses balik nama sertifikat membutuhkan notaris.

Balik nama sertifikat dengan jasa notaris dianggap lebih mudah dan praktis. Namun, Anda harus menyiapkan uang besar untuk membayar jasa notaris.

Mengingat hal tersebut, ada beberapa hal yang sering ditanyakan terkait balik nama sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), yaitu sebagai berikut:

  • Apakah bisa mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris?
  • Bisakah balik nama sertifikat di BPN?
  • Apakah balik nama sertifikat tanah bisa online?
  • Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?

Sekarang mari kita telusuri jawabannya.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris

balik nama sertifikat tanah tanpa notaris

Sebelumnya, mungkin Anda bertanya-tanya, apakah bisa balik nama sertifikat tanah tanpa notaris? Jawabannya bisa! Cara ini memungkinkan Anda menghemat biaya sebab semua diurus secara mandiri.

Langkah pertamanya yaitu pemohon harus terlebih dahulu mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB).  Ini adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB memuat seluruh informasi terkait transaksi jual beli termasuk identitas pembeli dan penjual, harga jual, dan objek properti. Ada pun syarat-syarat pembuatan dokumen ini.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pembeli dan penjual rumah.
  • Fotokopi sertifikat rumah.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

Lama pembuatan AJB umumnya memakan waktu satu sampai tiga bulan. Setelah dokumen ini terbit, Anda dapat melakukan balik nama sertifikat tanpa notaris dan penjual rumah.

Namun AJB tidak diperlukan untuk kasus balik nama sertifikat tanah waris dan hibah.

Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru Tahun 2024

Cara Balik Nama Sertifikat di BPN

balik nama sertifikat tanah tanpa notaris

Kita bisa melakukan balik nama sertifikat di BPN secara mandiri dengan membawa syarat dokumen berikut.

Berkas yang diperlukan berbeda antara balik nama karena jual beli dan waris.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris (Jual Beli)

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas (KK dan KTP) pemohon/pemegang dan penerima hak serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui kepala desa/lurah dan camat setempat.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
  • Sertifikat tanah asli dan AJB dari PPAT.
  • Izin pemindahan hak (apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang).
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas di kantor pertanahan.
  • Bukti surat setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).

Baca juga: Cara dan Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru yang Benar

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris (Waris)

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangi oleh pemohon.
  • Fotokopi KK dan KTP yang sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket dan kuasa apabila dikuasakan.
  • Surat kuasa permohonan bermaterai (apabila dikuasakan).
  • Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan.
  • Akta kematian.
  • Akta nikah.
  • Fotokopi surat keterangan waris/akta waris.
  • Bukti pembayaran BPHTB yang sudah divalidasi.
  • Sertifikat tanah asli.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris (Hibah)

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta hibah.
  • Fotokopi KTP dan KK penerima hibah.
  • Fotokopi KTP dan KK suami dan istri pemberi hibah.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila nilai SPPT PBB di atas Rp60.000.000.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • Bukti pembayaran BPHTB yang sudah divalidasi.

Baca juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB, Apakah Bisa? Begini Penjelasannya!

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Online

balik nama sertifikat tanah tanpa notaris

Banyak layanan publik yang sudah dapat diakses secara online, tetapi hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tata cara balik nama sertifikat tanah secara online

Beberapa kantor pertanahan memang membuka pendaftaran online.

Namun, pengurusan masih harus dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pertanahan setempat.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Jika bicara biaya balik nama sertifikat tanah, ada empat komponen yang perlu disiapkan dananya, yaitu sebagai berikut.

  • Biaya pembuatan AJB.
  • Biaya cek sertifikat.
  • Biaya administrasi balik nama sertifikat.
  • Biaya penerbitan pembuatan sertifikat.

Nah, agar lebih mudah dipahami, mari kita simak simulasi perhitungannya.

Misalnya, Septian membeli rumah dengan luas tanah 72 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi di Graha Palem Asri seharga Rp417.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut.

  • AJB = 1% x harga rumah
  • AJB = 1 x Rp417.000.000 = Rp4.170.000

Biaya cek sertifikat = Rp50.000 sampai Rp100.000, tetapi mari kita ambil nominal paling besar.

Biaya administrasi balik nama sertifikat berbeda-beda tergantung nilai jual rumah. Namun pada umumnya menggunakan perhitungan ini.

  • Nilai tanah per meter persegi x luas tanah dibagi 1.000

Nah, untuk mengetahui nilai tanah per meter persegi, perlu diketahui terlebih dahulu berapa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Misalnya NJOP Rp1.500.000.

  • (Rp1.500.000 x 72)/1000 = Rp108.000

Sedangkan biaya penerbitan sertifikat di kisaran Rp25.000 sampai Rp50.000. Maka jumlah biaya balik nama yang harus dikeluarkan Septian sekitar Rp4.428.000.

Begitulah panduan lengkapnya, sekarang pertanyaan Anda tentang bisakah balik nama sertifikat tanah tanpa notaris sekarang sudah terjawab.

Semoga informasi dari 99.co Indonesia bermanfaat untukmu ya!

Lagi cari rumah? Cek sekarang juga di www.99.co/id!

 

Miyanti adalah senior content writer yang aktif menulis artikel dan mikrokopi sejak 2017. Dia berpengalaman menulis artikel bertema properti, desain, kuliner, keuangan dan traveling. Pada 2020 bergabung dengan 99 Group untuk menulis panduan property Rumah123 dan 99.co Indonesia.