3 Perbedaan HGU dan HGB, Jangan sampai Salah!

Last update: 12 Februari 2025 4 min read
Author:

Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki fungsi dan ketentuan yang berbeda. 

HGU umumnya diberikan untuk keperluan usaha di bidang agraria, seperti perkebunan, peternakan, atau perikanan.

Sedangkan HGB digunakan untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi.

Baik HGU dan HGB banyak digunakan dalam sektor properti dan bisnis serta memiliki peran penting dalam kepemilikan tanah. 

Untuk mengetahui perbedaan HGU dan HGB lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ini!

Perbedaan HGU dan HGB

Mengetahui perbedaan HGU dan HGB penting.

Hal ini dilakukan supaya Anda dapat menyesuaikan jenis hak sesuai kebutuhan dan terhindar dari masalah hukum.

Nah, di bawah ini sejumlah perbedaan HGU dan HGB seperti dilansir dari berbagai sumber:

1. Pengertian

apa perbedaan hgu dan hgb

Foto: Belitung.tribunnews.com

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan untuk mengusahakan tanah milik negara, terutama dalam sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. 

Sertifikat ini memungkinkan perusahaan atau badan hukum memanfaatkan tanah negara untuk keperluan usaha.

Namun, tidak semua tanah dapat diberikan HGU. 

Pasalnya, hak ini hanya berlaku untuk lahan dengan luas minimal 5 hektare. Jika luas tanah melebihi 25 hektare, diperlukan mekanisme investasi yang layak.

Di sisi lain, HGB adalah suatu hak yang diberikan kepada badan hukum atau individu untuk memiliki bangunan di atas suatu tanah yang bukan milik pribadi. 

Singkatnya, badan hukum atau perseorangan dapat memiliki bangunan, tetapi tanah yang digunakan tetap milik negara atau orang lain. 

Baca juga: Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat agar Tidak Tertipu

2. Jangka Waktu

perbedaan hgu dan hgb berdasarkan berbagai faktor

Foto: Fahum.umsu.ac.id

Perbedaan HGU dan HGB juga dapat diketahui dari jangka waktunya. 

HGU dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 25 tahun. 

Bagi perusahaan yang membutuhkan waktu lebih lama, hak ini dapat diperpanjang hingga 35 tahun. 

Setelah masa berlaku habis, HGU masih bisa diperpanjang kembali hingga maksimal 25 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, jangka waktu HGU selama 30 tahun. Jika masa kontrak habis, dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi. 

Setelah jangka waktu perpanjangan, pemberian, serta pembaruan selesai, tanah akan dikuasai langsung oleh negara atau menjadi tanah hak pengelolaan. 

Baca juga: 6 Contoh Surat Penyerahan Tanah yang Baik dan Benar Disertai Link Download

3. Faktor Penghapusan Hak

faktor penghapusan hgu dan hgb

Foto: Freepik.com/Katemangostar

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan HGU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia. 

Apabila badan hukum tidak memenuhi syarat di atas, HGU tidak dapat diberikan atau harus dilepaskan. 

Selain itu, terdapat juga faktor lain yang menyebabkan HGU dihapus, berikut di antaranya:

  • Jangka waktu berakhir.
  • HGU dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir. Alasan utamanya karena terdapat syarat yang tidak dipenuhi. 
  • Hak guna dilepaskan oleh pemegang hak sebelum berakhirnya jangka waktu. 
  • Pencabutan hak guna untuk kepentingan umum.
  • Hak guna ditelantarkan. 
  • Tanahnya musnah.

Sama halnya dengan HGU, syarat utama yang harus dipenuhi jika ingin memiliki HGB adalah WNI dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia. 

Syarat tersebut mutlak dan apabila tidak terpenuhi HGB dapat dihapus. 

Beberapa hal lain yang juga dapat menjadi penyebab penghapusan HGB yakni: 

  • Jangka waktu berakhir.
  • Pembatalan yang dilakukan oleh menteri sebelum jangka waktu berakhir. Alasannya karena syarat dan kewajiban tidak terpenuhi, kesalahan dalam proses administrasi, serta putusan pengadilan. 
  • Perubahan hak menjadi atas tanah lain. 
  • Pelepasan hak oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir. 
  • Pelepasan hak guna untuk kepentingan umum. 
  • Pencabutan hak berdasarkan undang-undang. 
  • Ditetapkan sebagai tanah musnah. 
  • Ditetapkan sebagai tanah terlantar. 
  • Perjanjian pemberian hak atau pemanfaatan tanah untuk HGB telah berakhir. 
  • Pemegang hak sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hak. 
Aspek Hak Guna Usaha (HGU) Hak Guna Bangunan (HGB)
Pengertian Hak untuk mengusahakan tanah negara dalam bidang agraria (pertanian, perikanan, peternakan). Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi.
Subjek Pemegang Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Luas Tanah Minimal 5 hektare; di atas 25 hektare membutuhkan mekanisme investasi yang layak. Tidak ada batasan luas yang spesifik.
Jangka Waktu Maksimal 25 tahun, dapat diperpanjang hingga 35 tahun, dan diperbarui hingga 25 tahun lagi. Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun.
Fungsi Digunakan untuk usaha agraria seperti perkebunan, peternakan, dan perikanan. Digunakan untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain.
Hak atas Tanah Tanah tetap milik negara, hanya hak usaha yang diberikan kepada pemegang HGU. Tanah tetap milik negara atau pemilik lahan, hanya hak mendirikan bangunan yang diberikan.

Demikian informasi lengkap seputar perbedaan HGU dan HGB.

Semoga ulasan ini bermanfaat, ya!

 

Penulis di 99 Group. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.