Rumah Atas Nama Istri Saat Bercerai Milik Siapa? Ini Jawabannya

Last update: 27 Februari 2025 4 min read
Author:

Rumah atas nama istri saat bercerai milik siapa? Sedang mencari jawaban atas pertanyaan ini? Kalau begitu, mari kita simak bersama-sama artikel panduan properti 99.co Indonesia.

Cerai merupakan sebuah keputusan besar yang diambil oleh pasangan suami istri. Biasanya dalam proses perceraian terdapat soal pembagian harta gono-gini yang perlu diselesaikan.

Pada beberapa kasus, ada pasangan yang setelah pernikahan membeli rumah atas nama istri. Apabila terjadi perceraian, mungkin agak membingungkan aset tersebut milik siapa.

Nah sebenarnya, keputusan tentang harta gono-gini bisa diselesaikan di pengadilan oleh hakim pada saat proses perceraian.

Bisa pula mengacu pada prenuptial agreement atau perjanjian pranikah.

Namun, tak semua pasangan bercerai mengurus harta gono-gininya di pengadilan, atau mempunyai perjanjian pranikah. Oleh karena itu, mari kita simak penjelasannya di sini.

Hak Rumah Setelah Bercerai Adalah Harta Bersama

Jika mengacu pada undang-undang, maka rumah atas nama istri saat bercerai tetap diputuskan sebagai harta bersama. Ini disebutkan dalam Undang-undang (UU) Perkawinan Pasal 35 Ayat 1 dan 2.

Pasal 35

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Berikut penjelasan singkat tentang poin-poin pentingnya:

Pasal 35 Ayat 1

  • Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama suami dan istri.
  • Ini berarti setiap aset yang didapatkan dalam masa pernikahan, termasuk rumah, tanah, kendaraan, dan properti lainnya, dianggap sebagai milik bersama, terlepas dari siapa yang mencatatkan namanya dalam dokumen kepemilikan.
  • Harta bersama ini harus dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak atau keputusan pengadilan jika terjadi perceraian.

Pasal 35 Ayat 2

  • Harta bawaan, yaitu harta yang dimiliki sebelum pernikahan atau diperoleh sebagai warisan dan hibah selama pernikahan, tetap menjadi hak pribadi masing-masing pasangan.
  • Ini berarti jika seseorang memiliki rumah sebelum menikah, maka rumah tersebut tetap menjadi miliknya sendiri meskipun ia menikah.
  • Namun, jika ada bukti bahwa harta bawaan tersebut sudah bercampur dengan harta bersama (misalnya digunakan untuk usaha bersama atau direnovasi dengan dana bersama), maka dapat terjadi perdebatan hukum terkait status kepemilikannya.

Kesimpulannya:

  • Harta bersama akan dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku atau berdasarkan kesepakatan pasangan yang bercerai.
  • Harta bawaan tetap menjadi hak pribadi tanpa perlu pembagian dalam perceraian.

Jika terjadi sengketa, penyelesaian biasanya dilakukan melalui pengadilan agama untuk yang beragama Islam atau pengadilan negeri bagi pasangan yang beragama lainnya.

Kemudian Pasal 37 menyebutkan, “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”

Intinya, baik mantan suami maupun mantan istri harus mencapai kesepakatan. Apabila salah satu pihak merasa keberatan, sebaiknya mengajukan gugatan secara hukum.

Jika Bercerai, Rumah Milik Siapa Menurut Islam?

Bicara dari sudut pandang Islam, UU Perkawinan tahun 1974 itu sebenarnya bisa disebut fikih Islamnya Indonesia, karena merupakan hasil ijtihad.

Artinya, ada usaha maksimal dalam melahirkan hukum-hukum syariat dari dasar-dasarnya melalui pemikiran dan penelitian yang sungguh-sungguh oleh para ahli.

Jadi pembagian harta gono gini perceraian menurut Islam tetap mengacu pada peraturan tersebut.

Lalu, bagaimana kalau rumah itu dibeli secara kredit, dan statusnya masih belum lunas?

Cara Mengatasi Masalah KPR yang Belum Lunas Saat Cerai

Pasangan suami istri yang bercerai saat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belum lunas, harus tetap melanjutkan angsuran (baik oleh istri maupun suami).

Pasalnya, bank tak tahu-menahu soal masalah rumah tangga yang dihadapi.

Jika angsuran dibiarkan, maka akan merusak skor kredit kedua belah pihak.

Sebaiknya bicarakan dengan kepala dingin sebelum maju ke pengadilan, lalu cari alternatif pemecahannya seperti:

  • Menjual rumah.
  • Salah satu pihak istri/suami membelinya secara penuh.
  • Satu orang tetap tinggal, tetapi status rumah tetap milik berdua (disarankan apabila ada anak). Ketika anak berusia 18 tahun, maka diberikan menjadi hak miliknya.
  • Membawa ke jalur pengadilan apabila tak menemukan titik temu.

Peraturan Harta Gono Gini bila Rumah atas Nama Istri Saat Bercerai Belum Lunas

Harta gono-gini dalam masa kredit tetap berstatus milik bersama, begitu pun dengan tanggungan utang adalah tanggung jawab kedua belah pihak.

Namun, biasanya hakim memberikan keputusan seperti ini.

  • Melakukan take over KPR kemudian keuntungan dari hasil penjualan tersebut dibagi dua.
  • Jika tak dijual, maka sisa utang yang belum dibayarkan ke bank pemberi kredit menjadi utang bersama. Seperdua menjadi tanggungan mantan suami dan seperdua menjadi tanggungan mantan istri.

Namun bisa jadi hakim menyatakan tak menerima gugatan harta gono gini apabila status rumah tersebut masih dalam keadaan utang.

Intinya, jika menemui kasus seperti ini, kedua pihak harus berbicara baik-baik.

Itulah jawaban pertanyaan rumah atas nama istri saat bercerai milik siapa? Semoga informasinya membantu!

Ingin menjual atau menyewakan rumah? Pasang iklan rumah cepat dan mudah di 99.co Indonesia.

 

Miyanti adalah senior content writer yang aktif menulis artikel dan mikrokopi sejak 2017. Dia berpengalaman menulis artikel bertema properti, desain, kuliner, keuangan dan traveling. Pada 2020 bergabung dengan 99 Group untuk menulis panduan property Rumah123 dan 99.co Indonesia.