Cara Take Over KPR Rumah dan Keuntungannya

5 min read

Mimpi untuk memiliki rumah semakin mudah dicapai dengan beberapa fasilitas kredit, salah satunya adalah KPR.

Singkatnya, kredit pemilikan rumah atau KPR adalah fasilitas mencicil rumah dengan jangka waktu dan bunga tertentu.

Dengan bantuan pembiayaan KPR, Anda dapat membeli rumah seharga ratusan juta dengan cicilan ringan setiap bulannya. 

Setelah pengajuan KPR disetujui, cicilannya akan berjalan sepanjang tenor sesuai akad yang sudah disepakati pihak bank dan pembeli.

Namun, bagaimana jika Anda berubah pikiran dan ingin mengganti program KPR tersebut? Apakah bisa?

Dalam kasus ini, solusinya adalah take over KPR. 

KPR take over adalah pemindahan pinjaman pembiayaan rumah yang sudah berjalan dari satu bank ke bank lainnya. 

Take over rumah juga sering disebut sebagai pengalihan kreditur.

Dengan cara ini, bunga kredit yang berlaku akan berubah mengikuti aturan bank yang baru. 

Keuntungan Take Over Kredit Rumah

Keuntungan Take Over Kredit Rumah

Foto: Unsplash

Seperti yang sudah dijelaskan, take over KPR adalah solusi jika Anda perlu mengganti jenis atau program KPR yang sudah diambil. 

Lalu, apa saja keuntungan proses memindahkan KPR dari satu bank ke bank yang lainnya? Berikut di antaranya:

  • Dengan take over, kita bisa mengubah bunga KPR floating menjadi fixed. Ini berarti Anda dapat menghemat biaya dalam jangka panjang dan tidak mengikuti suku bunga floating.
  • Pada awal pengambilan KPR, terdapat masa tenor yang ditentukan. Anda bisa memperpanjang jangka waktu cicilan atau tenor program KPR.
  • Anda dapat mengubah jenis KPR dari konvensional menjadi KPR syariah atau sebaliknya.
  • Dengan melakukan take over, Anda juga bisa mengambil pinjaman tambahan dengan jumlah yang cukup besar, yaitu 80% dari harga rumah yang saat ini dibeli lewat KPR.

Jenis-Jenis Take Over KPR

Take Over Antar-bank

Take over kredit satu ini melibatkan pemindahan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lainnya.

Biasanya, take over antar-bank dilakukan untuk mendapatkan bunga lebih rendah.

Jual Beli Rumah secara Take Over

Anda dapat membeli rumah yang belum lunas, prosesnya tidak jauh berbeda dengan KPR biasa.

Dengan kata lain, tanggung jawab membayar cicilan dilimpahkan kepada Anda.

Take Over KPR Bawah Tangan

Sesuai dengan namanya, jenis take over KPR ini dilakukan hanya melibatkan penjual dan pembeli.

Artinya, proses take over KPR tidak melibatkan pihak bank.

Baca juga:

Begini Cara Melakukan KPR Take Over yang Sah dan Aman

Syarat dan Cara Take Over KPR

Syarat dan Cara Take Over KPR

Untuk melakukan take over KPR rumah, Anda harus bisa memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  • Pihak bank setuju untuk memberikan pinjaman kredit take over
  • Pihak bank yang ingin take over KPR siap membayar semua biaya dan melunasi pinjaman
  • Proses pengambilan sertifikat jaminan disetujui untuk diambil setelah pinjaman dilunasi oleh salah satu pihak
  • Melakukan semua pembayaran biaya take over.

Sedangkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat take over KPR adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi akad kredit yang dilakukan antara pemilik, bank, dan juga developer
  • Fotokopi sertifikat rumah yang disertai stempel dan keterangan bila akan melakukan take over ke bank lain
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi SPPT PBB selama 5 tahun terakhir dan surat lunas
  • Fotokopi kwitansi pembayaran cicilan terakhir.

Dokumen tentang identitas penjual dan pembeli, diperlukan:

  • Salinan KTP suami dan/atau istri (bila sudah menikah)
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Salinan Surat Nikah
  • Salinan NPWP (untuk kredit di atas Rp100 juta)
  • Salinan SK pegawai tetap
  • Salinan Surat Izin Praktik untuk profesional.

Selain identitas, berikut beberapa syarat KPR take over yang juga harus Anda penuhi:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
  • Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun
  • Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun
  • Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun, dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional
  • Memiliki pendapatan bersih bulanan minimum sebesar Rp6–8 juta untuk karyawan, wiraswasta, dan profesional (wilayah sekitar Jabodetabek).

Tahapan Proses Take Over KPR

Tahapan Proses Take Over KPR

Sebelum proses take over kredit dilanjutkan, biasanya bank akan melakukan analisis dan menghitung kembali jaminan Anda. 

Tentu saja, ada beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi sebelum melakukan take over kredit rumah.

Salah satunya adalah surat keterangan kerja atau bukti penghasilan terbaru, sebagai syarat melakukan take over. 

Walaupun merupakan take over kredit, prosesnya hampir sama dengan pengajuan pinjaman KPR baru.

Namun biasanya prosesnya akan lebih cepat, karena bank lama telah memiliki track record pembayaran cicilan rumah Anda. 

Data historis seperti ini digunakan sebagai acuan, apakah permohonan take over Anda akan disetujui atau tidak.

Karena itu sebelum mengajukan permohonan take over, Anda juga harus memperhatikan track record cicilan di bank sebelumnya. 

Biaya Take Over KPR

Biaya Take Over KPR

Setelah membahas beberapa syaratnya, Anda pasti penasaran ‘kan dengan biaya take over KPR? 

Karena total pinjaman dari tenor di awal akad harus dilunasi, maka biasanya pihak bank akan memberikan denda. 

Besaran denda tergantung perjanjian masing-masing bank.

Biasanya, biaya tersebut dihitung berdasarkan persentase dari sisa pokok pinjaman. 

Bila Anda melunasinya dengan cepat, maka jumlah denda tersebut akan berpengaruh pada sisa pokok pinjaman Anda.

Bagi Anda yang masa kreditnya baru berjalan hitungan tahun, biasanya sisa pokok pinjaman masih cukup besar.

Sehingga jika Anda melakukan take over kredit, maka denda yang harus dibayarkan cukup besar juga. 

Ini karena pembayaran cicilan yang lebih besar biasa dipergunakan untuk membayar bunga di awal masa kredit rumah. 

Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan biaya pengurusan take over kredit rumah.

Nah, itu tadi cara take over KPR yang bisa Anda pelajari sebelum mengajukan permohonan ke bank. 

Bagi Anda yang sedang mencari rumah idaman, ada sejumlah proyek pilihan yang direkomendasikan oleh situs properti 99.co Indonesia.

Misalnya seperti The Emeralda Resort, Mutiara Pancoran Mas, dan masih banyak lagi.

Cek informasi lengkapnya di 99.co Indonesia, ya.

Baca juga:

Begini Simulasi Take Over KPR Antar-bank

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *