Mengenal Site Plan Perumahan dan Bedanya dengan Master Plan

3 min read

Ketika pengembang akan membangun proyek hunian, dibutuhkan sebuah rancangan konsep yang disebut sebagai site plan perumahan.

Tak hanya berguna bagi pengembang properti, ini berguna untuk meyakinkan calon pembeli yang akan membeli properti tersebut.

Dengan begitu, pembeli dapat mengetahui perencanaan pembangunan proyek dan memilih lokasi unit yang diinginkan.

Setidaknya ada beberapa hal penting yang harus diketahui tentang site plan perumahan, mulai dari fungsinya hingga contohnya.

Mengenal Site Plan Perumahan

Apa yang Dimaksud Site Plan

Jadi, apa itu site plan perumahan? Apakah sama dengan peta? Dari wujudnya, site plan memang mirip dengan peta.

Namun, kegunaannya sendiri lebih ditujukan sebagai rencana pembangunan dari sebuah area hunian. 

Site plan merupakan gambar dua dimensi yang menyajikan detail pembangunan dan semua unsur penunjang yang ada di dalamnya.

Gambar ini berbentuk skala yang menggambarkan denah tanah dan rencana penggunaannya.

Seperti perencanaan area yang akan dijadikan bangunan, parkir, jalan, saluran air, listrik, penerangan, kontur, drainase, dan lain-lain.

Gambar site plan perumahan juga harus menunjukkan bangunan baru atau rencana penambahan di masa depan, lengkap dengan garis kontur tanahnya. 

Bisa dibilang kalau dua elemen paling penting dalam site plan perumahan adalah kavling tapak dan elemen pendukungnya. 

Melalui site plan, calon pembeli dapat mengenali lokasi pilihan hunian dengan lebih akurat sesuai seleranya. 

Calon pembeli juga bisa memperoleh gambaran detail atas bangunan yang akan dibeli, tanpa harus mendengar pemaparan panjang lebar dari pihak developer perumahan.

Fungsi dan Kegunaan Site Plan

Fungsi dan Kegunaan Site Plan

Kegunaan site plan perumahan sudah sedikit tergambarkan dari penjelasan di atas.

Dalam hal ini, site plan berfungsi sebagai gambaran detail atas bangunan yang nantinya dilirik oleh calon pembeli. 

Namun tak hanya itu, perancangan ini juga sangat dibutuhkan sebagai dokumen untuk pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Berkaitan dengan IMB, pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota biasanya membutuhkan site plan untuk dua hal berikut:

  • Untuk mengidentifikasi bangunan apa saja yang akan dibangun atau ditambahkan pada suatu lahan oleh pengembang.
  • Untuk mengetahui apakah ukuran Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta Koefisien Dasar Bangunan (KDB) telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.

Isi dari Site Plan Perumahan

Isi dari Site Plan Perumahan

Secara umum, site plan dibuat dengan beberapa keterangan penting, seperti skala batang hingga gambar mata angin. 

Biasanya rancangan ini juga memiliki isi yang lebih detail. Beberapa hal yang dapat ditemukan pada site plan perumahan adalah:

  • Bangunan rumah
  • Kompleks pertokoan
  • Jalan perumahan
  • Fasilitas perumahan
  • Saluran air
  • Ruang publik

Demi memperjelas gambaran hunian, site plan juga menunjukan tiap sudut ruangan dari bangunan, jika memang sedang dicanangkan. 

Jadi, sudah jelas kalau site plan adalah hal yang wajib disiapkan oleh developer ketika akan membuat perumahan.

Baca juga: 7 Cara Membuat Denah Rumah Sederhana, Paling Mudah!

Perbedaan Site Plan dan Master Plan

Perbedaan Site Plan dan Master Plan

Selain site plan, ada pula yang disebut sebagai master plan perumahan.

Apa perbedaan keduanya? Baca uraiannya di bawah ini.

Master Plan

  • Dibuat untuk lahan dengan luas minimal 50 hektar. Akan ditinjau ulang setiap 2 tahun sekali.
  • Mencakup semua fungsi kegiatan dan dilengkapi dengan rencana sistem jaringan sarana serta prasarana.
  • Diajukan oleh perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang pembangunan perumahan, pergudangan, perindustrian, pariwisata, dan lain-lain.
  • Diajukan setelah pengembang memiliki izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dan izin teknis lainnya.
  • Tata letak bangunan sesuai dengan gambar yang telah disahkan dan dijadikan dasar dalam pengajuan IMB.

Site Plan

  • Dibuat untuk lahan dengan luas kurang dari 50 hektar.
  • Menggambarkan tata letak bangunan serta sarana dan prasarana pendukung.
  • Luasan gambar hanya didasarkan pada kepemilikan lahan saat diajukan.
  • Sama seperti master plan, site plan juga baru bisa diajukan setelah pengembang memiliki izin-izin tertentu.
  • Dibuat sebelum melaksanakan pembangunan fisik. Bisa dibilang kalau site plan adalah bentuk lebih detail dari master plan.

Demikian penjelasan tentang site plan perumahan. Temukan juga beragam perumahan menarik hanya di 99.co Indonesia, seperti:

Semoga artikel ini bermanfaat!

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *