
Ilustrasi: Canva
Saat melakukan transaksi yang berkaitan dengan lahan atau membuat dokumen penting di notaris, biasanya membutuhkan surat keterangan harga tanah dari kelurahan.
Apa itu surat keterangan harga tanah dari kelurahan, apa saja kegunaannya, bagaimana cara membuatnya, dan seperti apa contohnya? Yuk, simak jawabannya dalam artikel 99.co ini.
Apa Itu Surat Keterangan Harga Tanah?

Pengertian surat keterangan harga tanah dari kelurahan adalah dokumen yang berisi informasi mengenai harga pasaran lahan per meter persegi di suatu wilayah.
Surat keterangan harga tanah dari desa atau kelurahan tersebut berguna untuk menetapkan harga yang pas. Dengan begitu tidak akan terasa overpriced maupun underpriced.
Ada pun contoh transaksi yang membutuhkan dokumen ini di antaranya transaksi sewa tanah, jual tanah, rumah, ruko, rukan dan berbagai bangunan lainnya.
Isi surat taksiran harga tanah dari desa atau kelurahan terdiri pada umumnya terdiri dari:
- keterangan luas tanah dan bangunan (jika ada);
- letak atau lokasinya;
- kondisi lingkungan sekitar; dan
- harga pasaran ketika penilaian dilakukan.
Data poin ke satu dan dua mengacu pada informasi dalam dokumen kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG).
Ada pun tempat untuk membuat dokumen keterangan ini, yaitu di kantor desa atau kelurahan setempat. Lantas apa saja kegunaan surat harga tanah? Berikut jawabannya.
Ingin menjual atau menyewakan tanah? Pasang iklan properti cepat dan mudah di 99.co Indonesia.
Surat Keterangan Harga Tanah untuk Apa?
Ilustrasi: Canva
Surat keterangan taksiran harga tanah berfungsi untuk mengambil keputusan strategis dalam berbagai transaksi yang melibatkan lahan. Beberapa kegunaannya, yaitu:
- Sebagai dasar pengambilan keputusan finansial bagi para pihak yang bertransaksi.
- Sebagai penjamin kepastian nilai aset, sehingga penetapan harga jual beli bisa dipertanggungjawabkan.
- Sebagai acuan untuk memperkirakan harga jual tanah di masa depan.
- Sebagai pencegah konflik akibat proses transaksi yang melibatkan lahan sengketa.
Nah, itu dia empat kegunaan surat harga tanah dalam konteks transaksi jual beli. Dokumen ini pun bisa membantu Anda kalau hendak mengajukan permohonan kredit kepada bank.
Contohnya, Anda mengajukan permohonan kredit multiguna ke OCBC NISP. Dana pinjaman nantinya digunakan untuk membeli tempat usaha di Ruko Samira Bekasi.
Saat mengajukan kredit multiguna ke bank tersebut, Anda menggunakan sertifikat rumah pertama sebagai jaminan. Misal, rumah pertama Anda di Asthana Kemang.
Diketahui Asthana Kemang berlokasi di Jalan Ampera Raya Nomor 1A, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Sebelum menyetujui pinjaman Anda, pihak bank pasti melakukan appraisal pada properti yang diagunkan. Pada tahap inilah surat keterangan harga tanah dari kelurahan berperan.
Jadi, sebaiknya Anda menyerahkan surat keterangan taksiran harga tanah dari Kelurahan Cilandak Timur kepada bank agar memperoleh hasil appraisal yang lebih adil.
Cara Membuat Surat Keterangan Harga Tanah
Ilustrasi: Canva
Cara membuat surat keterangan harga tanah di kantor desa atau kelurahan tidaklah rumit. Datang saja dengan membawa berkas-berkas yang dipersyaratkan.
Namun, syarat dan ketentuan setiap wilayah berbeda-beda. Misalnya, Kelurahan Kramatan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo mempersyaratkan dokumen ini.
- Blangko pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Prosedurnya yaitu:
- Pemohon datang ke kantor kelurahan membawa berkas-berkas di atas.
- Petugas akan mencatat atau meregistrasi blangko pengantar.
- Petugas mencetak Surat Keterangan Harga Tanah dan Bangunan
- Petugas mengajukan penandatanganan kepada pejabat yang berwenang (kepala desa/kelurahan).
- Jika berkas sudah lengkap (ditandatangani serta dicap), maka akan dikembalikan kepada pemohon.
Itulah syarat dan ketentuan membuat surat keterangan harga tanah di Kelurahan Kramatan. Di wilayah lain pun ketentuan, syarat dan prosedurnya tidak jauh berbeda.
Waktu penyelesaian surat taksiran harga tanah dari desa/kelurahan hanya sebentar saja. Selain itu, tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Lalu seperti apa contohnya?
Contoh Surat Keterangan Harga Tanah dari Kepala Desa atau Kelurahan
Surat Keterangan Harga Tanah dan Bangunan
Sumber: Scribd
Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah Desa Kukuh
Sumber: Scribd
Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah Kelurahan Cigintung
Sumber: Scribd
Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah di Kabupaten Semarang
Sumber: Scribd
Itulah beberapa contoh surat keterangan harga tanah. Semoga informasi yang disampaikan oleh 99.co Indonesia bermanfaat!
Ingin menjual atau menyewakan tanah? Pasang iklan properti cepat dan mudah di 99.co Indonesia.





