
Surat perjanjian kerjasama proyek memiliki peran penting sebagai acuan, pedoman, serta alat pembuktian bagi pihak-pihak yang membuatnya.
Pasalnya, surat perjanjian kerjasama yang disusun dengan baik dapat mencegah timbulnya konflik karena seluruh kesepakatan telah dituangkan secara jelas sebelumnya.
Jika terjadi perselisihan, surat perjanjian yang tertulis dalam kontrak akan mempermudah proses penyelesaiannya.
Selain itu, surat perjanjian kerja sama yang disusun dengan cermat juga memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada para pihak sehingga mendukung kelancaran dalam menjalankan transaksi bisnis.
Menurut buku Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak oleh Frans Satriyo, Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih.
Surat perjanjian menciptakan ikatan antara para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Jadi, surat perjanjian kerjasama proyek adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam melaksanakan suatu proyek tertentu.
Surat ini bersifat resmi dan mengikat secara hukum sehingga jika salah satu pihak melanggar kesepakatan, pihak lainnya memiliki dasar hukum untuk menuntut.
Contoh kontrak kerjasama proyek antara lain proyek pembangunan properti, konstruksi, dan lainnya.
Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama proyek yang baik dan benar!
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Proyek
1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Proyek Pembangunan
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PROYEK PEMBANGUNAN
Nomor: 001/SPK/X/2025
Pada hari ini, Senin, tanggal 14 April 2025, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Hendi Jaya Santika
Pekerjaan : Pegawai swasta
Alamat : Jl. Riung Arum No. 66, Bandung
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Asep Saepuloh
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No. 45, Bandung
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama proyek dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
PIHAK PERTAMA memberikan kepercayaan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan proyek pembangunan rumah tinggal yang berlokasi di Jl. Riung Arum No. 66, Bandung, dengan rincian pekerjaan sesuai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja yang telah disetujui kedua belah pihak.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan proyek ini adalah selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2025 hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan waktu hanya dapat dilakukan atas kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
PASAL 3
NILAI KONTRAK DAN PEMBAYARAN
1. Nilai total proyek adalah sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
2. Pembayaran akan dilakukan dalam 4 (empat) tahap berdasarkan progres pekerjaan:
- Tahap I: 25% setelah pekerjaan fondasi selesai.
- Tahap II: 25% setelah struktur lantai 2 selesai.
- Tahap III: 25% setelah pekerjaan atap dan dinding selesai.
- Tahap IV: 25% setelah pekerjaan finishing dan serah terima.
3. Setiap pembayaran dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah laporan progres diterima dan disetujui.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
- PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan dokumen perencanaan dan membayar sesuai jadwal.
- PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan proyek sesuai spesifikasi dan waktu.
- Kedua belah pihak wajib menjaga komunikasi dan menyelesaikan setiap kendala secara musyawarah.
PASAL 5
PENGAWASAN DAN PENILAIAN
PIHAK PERTAMA berhak melakukan pengawasan dan penilaian berkala atas pelaksanaan proyek. PIHAK KEDUA wajib memberikan akses dan laporan terkait perkembangan proyek.
PASAL 6
SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK
Apabila salah satu pihak melanggar ketentuan, pihak lain berhak mengajukan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali.
Jika pelanggaran tetap terjadi, perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak.
PIHAK YANG MELANGGAR wajib mengganti segala kerugian yang timbul.
PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
Segala perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Jika tidak tercapai, diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Bandung.
PASAL 8
LAIN-LAIN
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian dalam addendum perjanjian.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan disetujui oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Hendi Jaya Santika Asep Saepuloh
2. Surat Perjanjian Kerjasama Proyek Konstruksi
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI
(NAMA PROYEK)
(ALAMAT LOKASI PROYEK)
Nomor : ____________
Tanggal : ____________
Pada hari ini, _____________, bertempat di _____________, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : _____________________
NIK/NPWP : _____________________
Alamat : _____________________
No. Telepon : _____________________
Dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama Lengkap : _____________________
NIK/NPWP : _____________________
Alamat : _____________________
No. Telepon : _____________________
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerja sama pelaksanaan proyek kontruksi bangunan sesuai dengan ketentuan berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Pekerjaan
PIHAK KEDUA akan melaksanakan pekerjaan desain dan pembangunan sesuai dengan permintaan dan spesifikasi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
Lingkup pekerjaan meliputi:
- Perbaikan struktur eksisting dan pembangunan struktur baru;
- Pemeliharaan selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan pascaproyek;
- Penyediaan tenaga kerja, material (kecuali listrik), alat, dokumen pelaksanaan, dan pekerjaan pengujian.
- Perubahan pekerjaan di luar kontrak harus mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
Spesifikasi dan Acuan Pekerjaan
Desain dan spesifikasi teknis mengacu pada dokumen:
- Bill of Quantity (BQ) yang disepakati;
- Gambar kerja dari konsultan/desainer;
- Surat Penawaran Final PIHAK KEDUA tertanggal ___________.
Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan dilaksanakan dalam waktu 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender, terhitung sejak:
a. Tanggal penandatanganan kontrak,
b. Serah terima lokasi, dan
c. Pembayaran uang muka diterima oleh PIHAK KEDUA.
Pekerjaan dimulai maksimal 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak.
PIHAK KEDUA wajib mengajukan permintaan pemeriksaan pekerjaan 2 (dua) minggu sebelum tanggal penyelesaian proyek.
Pasal 4
Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama.
Semua kerusakan akibat kelalaian atau kualitas buruk menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Bila perbaikan tidak dilaksanakan sesuai jadwal, PIHAK PERTAMA berhak menugaskan pihak ketiga, dengan biaya ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Nilai Kontrak
Nilai total kontrak untuk pekerjaan ini adalah sebesar: Rp ____________ (_______________________ Rupiah)
Harga tersebut bersifat tetap, mencakup seluruh komponen pekerjaan, termasuk biaya mobilisasi, material, alat, dan tenaga kerja, kecuali jika terjadi pekerjaan tambah/kurang atau force majeure.
Pasal 6
Skema Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui rekening bank ____________ atas nama ____________.
Pembayaran dilakukan dalam termin sebagai berikut:
- Termin I (10%): Persiapan dan pengukuran;
- Termin II (30%): Pondasi dan struktur;
- Termin III (15%): Dinding, plester, kusen, atap;
- Termin IV (20%): Instalasi MEP;
- Termin V (25%): Finishing dan serah terima.
Retensi sebesar 5% akan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai dan disetujui PIHAK PERTAMA.
Pembayaran dilakukan maksimal 4 minggu setelah permohonan termin disetujui.
Pasal 7
Material, Peralatan dan Ketenagakerjaan
PIHAK KEDUA bertanggung jawab menyediakan seluruh material, alat kerja, dan tenaga kerja.
Seluruh pekerjaan harus mematuhi prinsip K3L dan aturan lingkungan.
PIHAK KEDUA wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 8
Pekerjaan Tambahan dan Perubahan
Setiap perubahan dalam bentuk, volume, atau metode pekerjaan yang menyebabkan biaya tambahan atau pengurangan harus disetujui tertulis oleh PIHAK PERTAMA, dan akan dihitung sebagai pekerjaan tambah/kurang dengan penyesuaian waktu pelaksanaan.
Pasal 9
Sanksi Keterlambatan
PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 0,1% (satu per mil) dari nilai kontrak per hari keterlambatan, maksimal 5%.
Bila melebihi batas, PIHAK PERTAMA berhak memutus kontrak dan menunjuk pihak ketiga, dengan selisih biaya ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 10
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Force majeure meliputi bencana alam, perang, kerusuhan, atau kondisi lain di luar kendali yang menghambat pelaksanaan pekerjaan.
PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis dalam waktu 2 (dua) hari sejak kejadian.
Pasal 11
Domisili Hukum
Kedua belah pihak sepakat memilih kedudukan hukum tetap di wilayah hukum Pengadilan Negeri ____________.
Pasal 12
Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian ini dengan itikad baik dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( ) ( )
3. Surat Perjanjian Kerjasama Proyek Word
- Link download contoh kontrak kerjasama proyek
Baca Juga:
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah yang Benar secara Hukum
4. MoU Kerjasama Proyek
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
KERJASAMA PROYEK [NAMA PROYEK]
Pada hari ini, ……….., tanggal ……….., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Deden Sudeden
Jabatan: ………..
Alamat: ………..
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Reza Permata
Jabatan: ………..
Alamat: ………..
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerjasama dalam pelaksanaan proyek ……….., dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Kerjasama
Kerjasama ini mencakup pelaksanaan kegiatan ……….., sesuai kesepakatan teknis yang akan dituangkan dalam dokumen tersendiri.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas …………
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas …………
Pasal 3
Jangka Waktu
Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani hingga [tanggal berakhirnya MoU/selesainya proyek].
Pasal 4
Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Bila tidak tercapai, diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 5
Penutup
MoU ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikian MoU ini dibuat untuk dijalankan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak.
……….., ………..
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
……………….. ………………..
***
Demikian contoh surat perjanjian kerjasama proyek yang baik dan benar untuk berbagai keperluan.
Semoga bermanfaat.
Simak ulasan lainnya hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Tak lupa, cari rumah impian dari sekarang melalui www.99.co/id!
**Gambar cover: Unsplash/Amina Atar
