
Ada beberapa syarat IMB yang perlu diketahui apabila Anda hendak membangun atau merenovasi bangunan.
Namun, sebelum membahas hal tersebut, perlu diketahui bahwa istilah IMB kini sudah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan IMB menjadi PBG tertuang dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021.
Selain penyebutannya yang berubah, pengertian dan fungsi dari kedua istilah tersebut juga tidak sama.
Sebagai panduan, simak ulasan mengenai IMB atau PBG di bawah ini.
Apa Itu IMB dan PBG?
Secara garis besar, IMB adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Adapun PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung.
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa perbedaan IMB dan PBG terletak dari aspek kegunaannya.
IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan pada saat sebelum atau ketika mendirikan bangunan.
Karena itu, proses pengurusannya wajib dilakukan saat sebelum proses pembangunan dilakukan.
Sementara, proses pengurusan PBG tidak harus dilakukan sebelum proses pembangunan dimulai.
Pengurusannya bisa dilakukan pada saat proses pembangunan.
Kendati ada sejumlah perbedaan, PBG dan IMB sama-sama berstatus sebagai regulasi dalam kegiatan pembangunan gedung.
Selain itu, dokumen ini wajib diurus dan dimiliki oleh pemilik bangunan.
Jika tidak mengurusnya, maka akan ada sanksi yang akan dikenakan.
Fungsi IMB dan PBG
Secara keseluruhan, fungsi dari PBG tidak berbeda jauh dengan IMB.
Dilansir dari laman SIMBG PUPR, berikut fungsi PBG secara keseluruhan:
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
Baca juga: Rumah Tanpa IMB, Ini Konsekuensi yang Harus Ditanggung Pemilik
Syarat IMB atau PBG
Karena ketentuan mengenai IMB sudah diubah menjadi PBG, maka perihal syarat IMB terbaru mengacu pada syarat pengurusan PBG.
Nah, syarat pengurusan PBG terbilang lebih sederhana, sebab pemilik bangunan hanya perlu melampirkan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.
Agar lebih jelas, berikut syarat IMB terbaru yang kini dikenal sebagai PBG:
- Fotokopi KTP pemohon
- Data bangunan gedung, termasuk foto bangunan.
- Data rencana teknis berupa dokumen rencana arsitektur, dokumen rencana utilitas, dokumen rencana struktur, dan dokumen spesifikasi teknik bangunan.
- Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan persyaratan bangunan gedung.
- Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban bukti pembayaran retribusi PBG.
Cara Mengurus IMB Online
Saat ini, pengurusan IMB atau PBG bisa dilakukan secara online melalui situs simbg.pu.go.id.
Nah, tata cara pengajuannya adalah sebagai berikut:
- Setelah masuk melalui https://simbg.pu.go.id/, klik “Daftar” pada bagian kanan atas dari halaman beranda;
- Isi alamat e-mail yang digunakan beserta kata sandi, pilih daftar sebagai “pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB”;
- Isi kode keamanan, centang persetujuan, dan klik “Kirim”;
- Cek kotak masuk surel dan klik “Verifikasi” pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh SIMBG;
- Setelah akun terverifikasi, masuk ke akun SIMBG menggunakan email dan kata sandi yang Anda daftarkan;
- Anda diarahkan untuk melengkapi formulir data diri;
- Jika sudah, klik “Simpan” dan “Tambah” untuk memulai permohonan PBG;
- Lalu, klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk memulai pengajuan IMB atau PBG online;
- Pada bagian “Jenis Permohonan,” pilih permohonan yang akan diproses, lalu pilih salah satu dari pilihan “Fungsi Bangunan”;
- Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan, lalu klik “Simpan” jika data sudah benar;
- Selanjutnya, isi formulir data diri pemilik bangunan gedung, lalu klik “Simpan” pada bagian tengah bawah halaman;
- Anda diarahkan untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung dan Data Bangunan Gedung.
- Periksa kembali data alamat bangunan gedung dan data bangunan gedung yang sudah anda isi, lalu klik “Lanjut”;
- Klik “Tambah Data” pada sisi kiri bagian “Data Tanah,” lalu lengkapi formulir data tanah dan klik “Simpan”;
- Unggah dokumen pendukung dalam format PDF, kemudian klik “Selanjutnya”;
- Unggah dokumen kelengkapan data dalam format PDF untuk kebutuhan verifikasi, kemudian klik “Selanjutnya”;
- Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian ceklis jika setuju, kemudian klik “Simpan”;
- Jika sudah, maka permohonan Anda akan diproses oleh dinas terkait.
Satu minggu setelah melakukan pengajuan online, biasanya pemohon akan mendapatkan Surat Izin Pengukuran (SIP).
Proses permohonan PBG sendiri memakan waktu sekitar 28 hari kerja mulai dari pendaftaran hingga penerbitan dokumen.
Baca juga: Syarat, Biaya dan Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Biaya Pembuatan IMB atau PBG
Berapa biaya pembuatan IMB atau PBG? Rinciannya bisa berbeda-beda sesuai tarif retribusi masing-masing daerah.
Terutama dalam penentuan biaya indeks terintegrasi bangunan gedung dan tarif bangunan per meter persegi.
Nah, kisaran harga retribusi pembuatan PBG akan muncul secara otomatis ketika kamu melakukan pengajuan secara online.
Adapun komponen biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Biaya identifikasi jenis bangunan
- Biaya kelengkapan dok PBG
- Biaya konsultan atau arsitek
- Biaya penyusunan dokumen PBG
- Biaya pembayaran retribusi PBG.
Demikian syarat IMB atau PBG beserta alur pengurusan dan komponen biayanya yang perlu diketahui.
Semoga informasi ini bermanfaat!

