Tanah Absentee: Arti, Dasar Hukum, dan Alasan Larangan Kepemilikannya

Last update: 3 Mei 2025 5 min read
Author:

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan mengenai larangan kepemilikan tanah secara absentee. Lalu, apa itu tanah absentee? Apa dasar hukumnya?

Di Indonesia tanah absentee disebut juga sebagai tanah guntai.

Kepemilikan tanah guntai kerap menjadi persoalan penting di Indonesia sehingga diatur dalam berbagai peraturan.

Selengkapnya, baca pengertian kepemilikan tanah guntai di bawah ini!

Apa Itu Tanah Absentee?

tanah absentee adalah
Sumber: Freepik

Menurut buku Hukum Agraria Indonesia oleh M. Arba, tanah absentee adalah tanah pertanian yang terletak di luar kecamatan tempat tinggal pemiliknya.

Singkatnya, tanah guntai adalah tanah yang berlokasi cukup jauh dari tempat tinggal pemiliknya.

Bagi yang belum tahu, pemilikan tanah guntai rupanya dilarang pemerintah.

Lalu, mengapa dilarang memiliki tanah pertanian secara absentee?

Hal ini karena berkaitan dengan berlakunya asas tanah pertanian harus dikerjakan sendiri secara aktif oleh pemiliknya sebagaimana dimuat dalam Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Maksud dari mengerjakan sendiri secara aktif adalah bahwa mereka yang memiliki atau menguasai tanah pertanian tidak harus mengerjakan atau mengusahakan tanahnya dengan tenaganya sendiri.

Namun, mereka dapat meminta bantuan kepada buruh tani dengan memberi upah yang layak atau dapat menggunakan sarana produksi lain, seperti garu dan traktor.

Bahkan, dimungkinkan pengusahaan tanah-tanah pertanian oleh petani atau buruh tani bukan pemilik, misalnya, dengan sewa, gadai, atau bagi hasil.

Hanya saja, dalam buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti oleh NM. Wahyu Kuncoro, tanah guntai hanya berlaku untuk bidang-bidang tanah yang diperuntukkan untuk pertanian.

Jadi, status tanah absentee tidak berlaku untuk lahan yang diperuntukkan untuk properti.

Dasar Hukum Tanah Absentee

​Peraturan tanah absentee terbaru mengenai kepemilikan tanah pertanian secara absentee di Indonesia telah diatur sejak lama dan tetap relevan hingga saat ini.

Tanah absentee dasar hukum diatur dalam Pasal 10 UUPA, PP No. 41 Tahun 1964, PP No. 4 Tahun 1977, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1974, hingga Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.

Tanah absentee dapat terjadi karena dua hal, yaitu:

  1. Apabila seorang pemilik tanah pertanian meninggalkan kecamatan tempat tinggalnya di mana tanah pertanian miliknya itu terletak.
  2. Apabila pemilik tanah pertanian itu meninggal dunia, sedangkan ahli warisnya berdomisili di kecamatan lain.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3a PP No. 41 Tahun 1964, apabila seseorang pindah atau meninggalkan tempat tinggalnya ke luar kecamatan tempat tanah tersebut berada, dia wajib melapor kepada pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, dalam jangka waktu satu tahun setelah melewati masa dua tahun sejak dia meninggalkan tempat tinggal tersebut, orang tersebut diwajibkan untuk mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain yang berdomisili di kecamatan yang sama.

Apabila dia tidak melapor, kewajiban itu harus dilaksanakan dalam dua tahun terhitung sejak meninggalkan tempat kediamannya.

Khusus tanah yang diperoleh melalui pewarisan, ahli waris dalam waktu satu tahun sejak pewarisnya meninggal dunia diwajibkan memindahkan hak atas tanahnya pada orang lain yang berdomisili di kecamatan letak tanah atau berpindah ke tempat kecamatan letak tanah itu.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3c PP No. 41 Tahun 1964.

Sementara itu, menurut buku Kontruksi Pengaturan Hukum Pelaksanaan Landreform dan Penataan Ruang dalam Konteks Pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) di Kabupaten Bintan oleh Idham, kewajiban pemilik tanah guntai adalah sebagai berikut:

  • Memindahkan kepemilikan tanah

Pemilik tanah harus mengalihkan tanahnya kepada orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan letak tanahnya, atau pemilik tanah yang pindah ke kecamatan tempat letak tanahnya sesuai ketentetentun Pasal 3 ayat (1) PP No. 224 Tahun 1961.

Berdasarkan pasal ini, jangka waktu untuk memindahkan atau berpindah adalah 6 bulan sejak berlakunya PP No. 224 Tahun 1961.

  • Pengajuan hak baru

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permendagri No. 15 Tahun 1974, mereka yang memiliki tanah pertanian secara absentee dan belum dikuasai oleh pemerintah berdasarkan PP No. 224 Tahun 1961 wajib melaporkan kepada panitia pertimbangan landrefom kabupaten/kota yang bersangkutan dalam waktu 6 bulan setelah berlakunya Permendagri No. 15 Tahun 1974.

Baca Juga:

Aturan Jual Beli Tanah Pertanian menurut Undang-Undang agar Transaksi Sah secara Hukum

Alasan Dilarang Memiliki Tanah Absentee

mengapa dilarang memiliki tanah pertanian secara absentee
Sumber: Freepik

Mengapa dilarang memiliki tanah pertanian secara absentee adalah untuk mewujudkan keadilan sosial dan reforma agraria.

Sebab, lahan pertanian yang dimiliki secara guntai akan menjauhkan cita-cita dan semangat landreform.

Mengutip buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti, larangan tanah absentee ini diatur dalam PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

Dalam Pasal 3 ayat (1), mewajibkan pemilik tanah yang bertempat tinggal luar kecamatan tempat letak tanahnya untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan tempat letak tanah tersebut.

Namun, menurut buku Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan oleh Sri Hajati dkk., dikecualikan dari larangan pemilikan tanah absentee, yaitu:

  1. Mereka yang menjalankan tugas negara
  2. Mereka yang sedang menunaikan kewajiban agama
  3. Mereka yang mempunyai alasan khusus yang dapat diterima oleh Menteri Agraria

ASN yang menjalankan tugas negara pemilikan tanah guntai hanya dibolehkan seluas 2/5 dari luas maksimum yang ditentukan untuk daerah yang bersangkutan.

Apabila telah selesai menjalankan tugas negara, dia wajib menjalankan ketentuan absentee tersebut di atas dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak dia mengakhiri tugasnya.

Setelah keluarnya PP nomor 4 tahun 1977, ASN yang menjelang masa pensiun diperbolehkan membeli tanah pertanian secara absentee, tetapi terbatas seluas 2/5 batas maksimum di daerahnya.

Apabila ASN meninggal dunia, tanah miliknya bisa terus dimiliki ahli warisnya yang bukan pegawai negeri secara absentee, tetapi setelah satu tahun harus diakhiri.

***

Semoga informasinya bermanfaat.

Simak ulasan lainnya hanya di Panduan 99.co Indonesia.

Tak lupa, cari rumah impian dengan mudah melalui www.99.co/id!

**Foto cover: Unsplash/Gautier Pfeiffer 

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.