
Tapera singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Sekarang program pemerintah ini direncanakan akan berlaku bagi semua kalangan, termasuk pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Terbaru dasar hukum Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Regulasi tersebut baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2024. Simak artikel ini untuk mengetahui informasi lengkap tentang seluk-beluk Tapera 2024.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup baik & sehat, dan memperoleh pelayanan kesehatan.
Dana Tapera berasal dari beberapa sumber, yaitu sebagai berikut.
- Hasil penghimpunan simpanan peserta.
- Hasil pemupukan simpanan peserta.
- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta.
- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
- Dana wakaf.
- Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
Siapa yang Wajib Ikut Tapera?
Berdasarkan PP Nomor 21 2024, yang wajib ikut Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, berusia paling rendah 10 tahun, atau sudah menikah saat mendaftar.
Adapun yang dimaksud pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut detail pekerja dan pekerja mandiri yang masuk sebagai peserta Tapera.
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh Badan Usaha Negara/Daerah (BUMD/BUMD)
- Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
- Pekerja/buruh milik swasta (perusahaan perseroan, perusahaan patungan, atau perusahaan terbatas) yang mempunyai investor swasta
- Pekerja selain poin 1 sampai 9 yang menerima gaji atau upah
Kepesertaan Tapera
Kepesertaan Tapera akan berakhir apabila peserta memenuhi syarat berikut.
- Sudah pensiun bagi pekerja.
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta tak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-tururt.
Jika ingin mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, maka harus memenuhi persyaratan di bawah.
- Mempunyai masa kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan.
- Peserta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Peserta belum memiliki rumah.
- Peserta menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Berapa Potongan Tapera per Bulan?
Berdasarkan PP Nomor 21 2024 Pasal 15, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Siapa yang Mengelola Tapera?
Dana Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Tugas BP Tapera adalah melakukan pengelolaan dana Tapera yang meliputi kegiatan berikut.
- Mengerahkan dana, di mana BP Tapera menghimpun dana dari masyarakat agar melakukan penyimpanan. Penyimpanannya sendiri dilakukan dengan cara mengutip langsung dana dari gaji peserta.
- Memupuk dana, jadi dana Tapera yang ada harus dikembangkan/diinvestasikan agar jumlahnya terus bertambah dan menguntungkan semua pihak.
- Memanfaatkan simpanan dengan memfasilitasi peserta dalam melakukan pembiayaan perumahan dan/atau mengembalikan dana kepada peserta.
Peserta sendiri bisa memanfaatkan dana tabungannya untuk beli rumah baru, merenovasi atau membangun rumah.
Cara Perhitungan Iuran
Berdasarkan informasi di atas, diketahui bahwa peserta Tapera akan mendapatkan potongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya untuk disetorkan kepada pengelola.
Misalnya, seorang karyawan perusahaan mendapatkan gaji Rp5.000.000, maka perhitungan iuran Tapera sebagai berikut.
- Yang dibayar pekerja, yaitu 2,5% x Rp.5.000.000 = Rp125.000 (jumlah yang harus ditanggung oleh pekerja).
- Yang dibayar pemberi kerja yaitu 0,5% x Rp5.000.000 = Rp25.000 (jumlah yang harus ditanggung oleh pemberi kerja).
Dengan begitu total iuran Tapera yang didapatkan oleh pekerja dengan gaji Rp5.000.000 sekitar Rp150.000 per bulan. Sedangkan untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh peserta.
Bagaimana mekanisme Tapera?
Berdasarkan peraturan sebelumnya (Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020), mekanisme Tapera yaitu sebagai berikut.
- Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban.
- Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
- Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
- Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Semoga informasi ini bermanfaat!