Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bambanglipuro, Bantul
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Tanah
Iklan Baru
Rp 780 Juta Total
Harga per m² Rp 3,88 JutaKavling Tanah untuk Dijual di Bambanglipuro, Bantul, Luas 201m2
Bambanglipuro, BantulLT201 m²
AJB
Stasiun Yogyakarta3,5 km
Stasiun Tugu3,5 km
Symphony Training Center0,3 km
UNU (Universitas Nahdlatul Ulama) Yogyakarta0,5 km
RS Pratama Kota Yogyakarta0,5 km
RSUD Kota Yogyakarta0,9 km
Kavling untuk dijual di Bambanglipuro, Bantul. Spesifikasi lahan seluas 201m2. Cocok untuk investasi long term! 8 menit ke Terminal Giwangan, 9 menit ke Stasiun Lempuyangan, 10 menit ke Stasiun Yogyakarta Jangan sampai kelewatan. Segera hubungi kami untuk visit lokasi! Harga jual: Rp 780 Juta ------------------------------------------------------------ Tanah Strategis Investasi Prospektif di Jalan Kaliurang Spesifikasi: - Lokasi Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman - Luas Tanah 201 m2 - Lebar Depan 7,2 m - Legalitas SHM Pekarangan Akses Lokasi - 1 Menit Jalan Pandanaran - 5 Menit Pasar Rejodani - 6 Menit Kampus UII Pusat

Syahrul Kurniawan
Garuda Property Jogja1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Bantul
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Bambanglipuro, Bantul : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Bambanglipuro, Bantul. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Bambanglipuro, Bantul, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat.
AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah.
Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bambanglipuro, Bantul
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
