Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cikeas, Bogor
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman
1
Tanah Kavling Dijual di Cikeas, Bogor dengan Luas Tanah 1133m2
Cikeas, BogorBisa untuk Investasi! Tanah di Bogor siap dijual! Luas tanah seluas 1133m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. Harga: Rp 9,91 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH & BANGUNAN Di Leuwinanggung, Tapos, Depok TANAH luas & Bangunan msh kokoh, lokasi cocok utk aneka tempat usaha Luas Tanah : 1.133 m² Ukuran Tanah : - Bag depan : 23,70 m - Bentuk huruf L Bangunan : +/_ 175 m² Dekat akses tol Cimanggis dan tol Jatikarya Status kepemilikan : AJB Harga Jual : 8.750.000 / meter HRW 045#250525

Nia
Nia PropertyJelajahi 99.co
Kecamatan di Bogor
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 105 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 110 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 175 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 310 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 110 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 110 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 105 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Area di Bogor
Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 590 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cikeas, Bogor : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cikeas, Bogor
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
