Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Menteng Atas, Jakarta Pusat
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Kavling Tanah untuk Dijual di Menteng Atas, Jakarta Pusat, Luas 130m2
Menteng Atas, Jakarta PusatTanah dijual lokasi Menteng Atas, Jakarta Pusat. Luas: 130m2 Pilihan tepat untuk investasi properti! 1 menit ke Halte Al Barkah, 1 menit ke Halte Jembatan Merah 1 Tebet, 1 menit ke Halte Keselamatan ------------------------------------------------------------ Tanah di Menteng Atas. Miliki tanah yang asri ini, dijual menghadirkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian nyaman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Bebas Banjir. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Taman Kota. - Dekat Akses MRT. - Dekat Akses Transjakarta. - Lokasi dipusat kota. - Dekat Pusat Bisnis. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Properti Bisa Nego. - Lokasi Strategis. - Hitungan Tanah Meter Persegi. Terletak di Menteng Atas, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 15.000.000, anda bisa memiliki hunian istimewa yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Jangan lewatkan kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Menteng Atas yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut! List Lutfi Kurma /10

farihapro.id
1241247 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Jakarta Pusat
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Menteng Atas, Jakarta Pusat : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Menteng Atas, Jakarta Pusat
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
