Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Tanah Strategis Dijual di Tanah Abang Jakarta Pusat 240m2
Tanah Abang, Jakarta PusatLahan dijual di area berkembang Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dengan luas 240m2 AJB. Lokasi strategis mendukung investasi properti. 1 menit ke Halte Rumah Susun, 1 menit ke Halte Pu Irigasi, 1 menit ke Halte Kompleks ------------------------------------------------------------ Rumah Hitung Tanah di Tanah Abang. Temukan tanah 1 lantai yang asri ini, dijual menawarkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian strategis. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Bisa KPR. - Bebas Banjir. - Siap Huni. - Dekat Akses Transjakarta. - Dekat Akses Bus Kota. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Sekolah Internasional. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Universitas. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Tempat Ibadah. - Dekat Akses Tol. - Dekat Akses MRT. - Dekat Akses KRL. - Dekat Akses LRT. - Dekat Taman Kota. - Lokasi di Pusat Kota. - Dekat Kawasan Bisnis & Industri. - Cocok Untuk Investasi. - Properti Bisa Nego. - Akses Jalan Muat 2 Mobil. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. - Bisa KPR. - Hitungan Tanah Meter Persegi. Berlokasi di Tanah Abang, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 10.000.000.000, anda bisa memiliki hunian terbaik yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Jangan lewatkan kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Tanah Abang yang nyaman ini! Hubungi segera untuk informasi lebih lanjut! Nurholis 08787849xxxx

Nur Holis
Fasa PropertyJelajahi 99.co
Kecamatan di Jakarta Pusat
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Tanah Abang, Jakarta Pusat : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
