+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cempaka Putih, Jakarta Pusat

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

1

Tanah
Iklan Baru
Rp 1,5 Miliar Total
Harga per m² Rp 15 Juta

Tanah Kavling di Cempaka Putih Dijual dengan Luas 100m2

Cempaka Putih, Jakarta Pusat
LT100 m²
AJB
Stasiun LRT Equestrian2,6 km
Stasiun LRT Velodrome2,9 km
Universitas YARSI1,3 km
WCA JAKARTA Sekolah Kapal Pesiar dan Kuliner1,3 km
RS Islam Jakarta Cempaka Putih1,2 km
RSKB Columbia Asia Pulomas2,6 km

Unit lahan kosong dijual di Cempaka Putih Jakarta Pusat. Cocok untuk pengembangan jangka panjang. Harga jual: Rp 1,5 Miliar 1 menit ke Halte Lap Arcici, 2 menit ke Halte Sekolah Cempaka Putih, 2 menit ke Halte Jaya Baya ------------------------------------------------------------ Jual Cepat TerMurah Kavling Cempaka Putih Jakarta Pusat Luas Kecil, unit langka LT : 100m2 Lebar +-6.5 m Jalan Lebar 2 mobil Bebas Banjir

S

Selly

Atlantis Realty Sunter

7

Tanah
Iklan Baru
Rp 2,1 Miliar Total
Harga per m² Rp 15,5 Juta

Tanah Dijual Lokasi Cempaka Putih Jakarta Pusat AJB

Cempaka Putih, Jakarta Pusat
LT135 m²
AJB
Stasiun LRT Equestrian2,6 km
Stasiun LRT Velodrome2,9 km
Universitas YARSI1,3 km
WCA JAKARTA Sekolah Kapal Pesiar dan Kuliner1,3 km
RS Islam Jakarta Cempaka Putih1,2 km
RSKB Columbia Asia Pulomas2,6 km

Tanah kavling DIJUAL di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Spesifikasi: luas 135m2 AJB Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! 1 menit ke Halte Lap Arcici, 2 menit ke Halte Sekolah Cempaka Putih, 2 menit ke Halte Jaya Baya ------------------------------------------------------------ Lokasi cempaka putih jakarta pusar Akses strategis Lingkungan ramai Banyak tempat usaha Bisa unk hunian atau dijadikan kos kosan

Ira Mustafia

Ira Mustafia

LJH Realty Buaran
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cempaka Putih, Jakarta Pusat

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cempaka Putih, Jakarta Pusat

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia