Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ancol, Jakarta Utara
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


3
Tanah
Rp 2,9 Triliun Total
Harga per m² Rp 5,5 MiliarLodan. Tanah Uk 520 M²
Ancol, Jakarta UtaraLT520 m²
AJB
Stasiun A Gondola Ancol1,6 km
Stasiun JIS2,0 km
Halte Jakarta Internasional Stadium1,2 km
Halte Ancol1,6 km
STIAYPIAMI (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi YPIAMI)1,6 km
UNTAG Jakarta (Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)1,9 km
Bisa untuk Investasi! Tanah di Jakarta Utara siap dijual! Luas tanah seluas 520m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. 2 menit ke Halte Re Martadinata Dekat Northland Ancol, 3 menit ke Halte Busway JIS, 3 menit ke Halte Jakarta Internasional Stadium Harga: Rp 2,86 Triliun ------------------------------------------------------------ Tanah Dijual Jakarta Utara DIJUAL ! TANAH di LODAN LT 24 x 21 m² fisik 540m² . PBB 520m². HADAP SELATAN Bisa nembus pelabuhan Sunda kelapa surat ajb

Fifie Khow
GadingPro Greenville1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Jakarta Utara
Jual Tanah Akta Jual Beli di Cilincing
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Area di Jakarta Utara
Jual Tanah Akta Jual Beli di Pantai Indah Kapuk 2
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Ancol, Jakarta Utara : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Ancol, Jakarta Utara. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Ancol, Jakarta Utara, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat.
AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah.
Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ancol, Jakarta Utara
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
