Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Dauhwaru, Jembrana
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Dijual Tanah Lokasi Dauhwaru, Jembrana Seluas 31480m2
Dauhwaru, JembranaDijual tanah di Dauhwaru Jembrana Memiliki luas 31480m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 3,4 Miliar ------------------------------------------------------------ Kesempatan memiliki aset berupa 2 bidang tanah dengan total luas sangat besar di Kabupaten Jembrana melalui lelang resmi negara. Sangat cocok untuk pengembangan kawasan, usaha skala besar, perkebunan, maupun investasi properti jangka panjang di Bali Barat. Informasi Properti Alamat: Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali Jenis Aset: SHM 2 bidang tanah Total Luas Tanah: 13.480 m² Akses: Jalan lingkungan, kawasan potensial Kode PL 129 Harga (Nilai Limit): Rp 3.437.500.000 LOKASI: PENDEM, KEC. JEMBRANA, KAB. JEMBRANA, PROV. BALI

SUJAD miko
1114540 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Jembrana
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 550 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 270 Ribu per m²
Area di Jembrana
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 700 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 3,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 3 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 475 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 750 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 50 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 2,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 219 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 6 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 40 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Dauhwaru, Jembrana : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Dauhwaru, Jembrana
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya