Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Dr Ratulangi, Makassar
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman
1
Jalan Ratulangi Makassar Poros (30X40mtr)
Dr Ratulangi, MakassarTanah kavling dijual di Makassar. Spesifikasi: luas 1200m2 SHM Hunian atau usaha bisa langsung dikembangkan di area ini! Hubungi kami segera utuk survei kavling ini! 3 menit ke Terminal Petikemas Makassar, 4 menit ke Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, 8 menit ke Pelabuhan Paotere ------------------------------------------------------------ Lokasi jl dr Ratulangi Makassar Poros jalan Ukuran 30x40 mtr SHM Cocok bangun Restoran, cafe, gedung kantor dll

IKHSAN
988716 - Independent Property Agent
1
Tanah Murah Posisi Sudut di Jl Ratulangi Makassar
Dr Ratulangi, MakassarBisa untuk Investasi! Lahan di Makassar siap dijual! Luas tanah seluas 807m2 dengan sertifikat SHM. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. 9 menit ke Terminal Petikemas Makassar, 11 menit ke Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar Harga: Rp 15 Miliar ------------------------------------------------------------ Lokasi di jantung kota Makassar Sangat strategis dgn harga murah

Clemens Triyono
LJH Realty MakassarJelajahi 99.co
Kecamatan di Makassar
Harga Mulai dari Rp 1,7 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 7 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 7 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 15 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 2,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 50 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 35 Miliar per m²
Area di Makassar
Harga Mulai dari Rp 2,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 325 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,75 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 3 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 8 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Triliun per m²
Harga Mulai dari Rp 3,25 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Dr Ratulangi, Makassar : Ada 2 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Dr Ratulangi, Makassar
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya
