Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Ujung Pandang, Makassar
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


3
TANAH PINGGIR JALAN BERUA RAYA
Ujung Pandang, MakassarLahan kavling strategis di Ujung Pandang, Makassar. Memiliki luas 4200m2 SHM Harga jual: Rp 8,6 Miliar Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. 0 menit ke Halte Komplek Bea Cukai, 4 menit ke Stasiun LRT Halim, 4 menit ke Halte Pangkalan Jati ------------------------------------------------------------ Daerah bebas banjir Dekat dengan kompek perumahan Dekat dengan kuliner Dekat dengan pasar Dekat dengan bandara

Yulce
2047069 - Independent Property Agent
1
Lahan Kosong Dijual di Ujung Pandang, Makassar, Luas 2435m2 Area Strategis
Ujung Pandang, MakassarTanah dijual di kawasan strategis Ujung Pandang, Makassar. Luas 2435m2 SHM Cocok untuk hunian atau usaha. Harga jual: Rp 55 Miliar ------------------------------------------------------------ Lokasi sangat strategis buat usaha Jl Botolempangan Rumah Tua Luas 2435m Uk 30x81m Hrg 55M Nego

Clemens Triyono
LJH Realty MakassarJelajahi 99.co
Kecamatan di Makassar
Harga Mulai dari Rp 175 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,7 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 7 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 7 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 15 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 2,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 50 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 35 Miliar per m²
Area di Makassar
Harga Mulai dari Rp 325 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,75 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 3 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 8 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Triliun per m²
Harga Mulai dari Rp 3,25 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Ujung Pandang, Makassar : Ada 2 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Ujung Pandang, Makassar
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya