+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Karangpilang, Surabaya

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Dijual Lokasi Strategis di Surabaya dengan Luas 112m2

Karangpilang, Surabaya
LT112 m²
PPJB
Stasiun Sepanjang0,4 km
Stasiun Waru3,9 km
UMAHA (Universitas Maarif Hasyim Latif)1,2 km
UNIPA Surabaya (Universitas PGRI Adi Buana Surabaya)2,8 km
RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang Sidoarjo0,3 km
RS Siti Khodijah Muhammadiyah0,5 km

Kavling Tanah di Karangpilang, Surabaya. Spesifikasi luas 112m2 PPJB Hunian siap bangun atau usaha bisa dikembangkan. Harga jual: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ *FOR SALE!!* *KAVLING ROYAL RESIDENCE!!* LT: 112 m² (7x16) Hadap: Barat Laut PPJB *HARGA: 10 JT / METER (NEGO TIPIS!!)* For more info : MAX 08135840xxxx *DB REAL ESTATE INDONESIA*

Max Kharisto Ratag

Max Kharisto Ratag

DB Real Estate Gading Serpong
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Karangpilang, Surabaya

Rekomendasi Properti dekat dengan

ITS
1180 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Surabaya

Jual Tanah PPJB di Wiyung

Harga Mulai dari Rp 3,4 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Mulyorejo

Harga Mulai dari Rp 4,5 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Sambikerep

Harga Mulai dari Rp 3,5 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Sukolilo

Harga Mulai dari Rp 1,1 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Tandes

Harga Mulai dari Rp 3,5 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Lakarsantri

Harga Mulai dari Rp 1,48 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Dukuh Pakis

Harga Mulai dari Rp 7,5 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Pakal

Harga Mulai dari Rp 3,25 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Bubutan

Harga Mulai dari Rp 18 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Benowo

Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Rungkut

Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Karangpilang, Surabaya : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Karangpilang, Surabaya dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Karangpilang, Surabaya. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Karangpilang, Surabaya yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Karangpilang, Surabaya

Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Karangpilang, Surabaya?

Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Karangpilang, Surabaya hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.