+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Kertajaya, Surabaya

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Rp 3,4 Miliar Total
29%
lebih hematdari properti serupa
Harga per m² Rp 11,6 Juta

Tanah Kavling Dijual di Kertajaya, Surabaya dengan Luas Tanah 288m2

Kertajaya, Surabaya
LT288 m²
PPJB
Stasiun Wonokromo2,6 km
Politeknik Kesehatan Surabaya0,7 km
ISTTS1,1 km
RS Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur0,8 km
RSIA Lombok Dua Dua Surabaya0,8 km
Pasar Blauran Baru3,7 km

Tanah investasi dijual di Surabaya dengan luas 288m2 PPJB Lokasi mendukung berbagai kebutuhan. Areanya pun strategis dengan akses transportasi yang mudah. 7 menit ke Terminal Joyoboyo, 7 menit ke Stasiun Wonokromo, 13 menit ke Stasiun Surabaya Kota ------------------------------------------------------------ *For Sale* *Kavling Dharmahusada Mas* Dekat Pakuwon City, Galaxy Mall, Unair, ITS , Mulyosari, Kenjeran Luas tanah 288 m2/13.7x21 PPJB Hook : Utara - Barat Harga ~12.5 jt/ m~ turun menjadi 11.5jt/m Info: *Lina Yang* Wa.me/628123343xxxx

LINA YANG

LINA YANG

Ray White Darmo Permai
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Kertajaya, Surabaya

Rekomendasi Properti dekat dengan

ITS
1198 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Surabaya

Jual Tanah PPJB di Wiyung

Harga Mulai dari Rp 2,5 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Dukuh Pakis

Harga Mulai dari Rp 3,5 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Sambikerep

Harga Mulai dari Rp 2,9 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Sukolilo

Harga Mulai dari Rp 1,1 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Mulyorejo

Harga Mulai dari Rp 5,8 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Lakarsantri

Harga Mulai dari Rp 3,5 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Tandes

Harga Mulai dari Rp 2,75 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Pakal

Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Kenjeran

Harga Mulai dari Rp 3 Juta per m²

Jual Tanah PPJB di Rungkut

Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Kertajaya, Surabaya : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Kertajaya, Surabaya dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Kertajaya, Surabaya. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Kertajaya, Surabaya yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Kertajaya, Surabaya

Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Kertajaya, Surabaya?

Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Kertajaya, Surabaya hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.