Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Tanjung, Brebes
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Tanah Strategis Murah Bawah Harga Pasar Di Losari Pejagan Tanjung
Tanjung, BrebesDijual tanah berlokasi premium di Tanjung, Brebes. Memiliki luas 3768m2 SHM. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. ------------------------------------------------------------ Tanah di Tanjung. Miliki tanah 1 lantai yang modern ini, dijual menawarkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian strategis. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: SHM - Sertifikat Hak Milik Fitur unggulan: - Lokasi di Pusat Kota. - Dekat Kawasan Bisnis & Industri. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Aset Kepemilikan Pribadi (Tangan Pertama). - Properti Bisa Nego. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. - Bisa KPR. - Hitungan Tanah Meter Persegi. - Hitungan Tanah Kosong. Berlokasi di Tanjung, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 1.900.000, anda bisa memiliki hunian premium yang sudah siap huni dan bersertifikat SHM - Sertifikat Hak Milik. Segera ambil kesempatan untuk menikmati investasi di kawasan Tanjung yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut! ☑ FOR SALE Tanah Bawah Harga Pasar Jalan Raya Losari - Pejagan Tanjung Luas Tanah 3768m² Lebar Muka ±15meter Terdiri dari 4 Sertipikat Ada rumah sarang burung walet Harga: 1,9juta/m² (Nego) More Info: Rudi Setiawan 08962620xxxx Ray White Central Cirebon

Rudi Setiawan
Ray White Central CirebonJelajahi 99.co
Kecamatan di Brebes
Harga Mulai dari Rp 270 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150,06 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 420 Ribu per m²
Area di Brebes
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Tanjung, Brebes : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Tanjung, Brebes
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya