Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Dolopo, Madiun
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

2
Tanah Murah Strategis di Dolopo Madiun
Dolopo, MadiunTanah dijual di kawasan strategis Dolopo, Madiun. Luas 70m2 SHM Cocok untuk hunian atau usaha. Harga jual: Rp 150 Juta ------------------------------------------------------------ Kesempatan terbatas buat Anda dapatkan tanah nyaman dengan return investasi tinggi di Dolopo, Madiun. Tanah ini menawarkan lokasi yang strategis serta memiliki nilai tepat yang siap untuk segera Anda miliki, utamanya bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang terjangkau. Detail Properti ini adalah: - Sertifikat: SHM - Sertifikat Hak Milik Tidak hanya itu, namun properti ini juga memiliki keunggulan sebagai berikut: - Bisa KPR. - DP 0%. - Bebas Banjir. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Akses Bus Kota. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Tempat Wisata. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Landmark. - Dekat Kawasan Bisnis & Industri. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Cocok Untuk Investasi. - Lokasi Strategis. - Bisa KPR. Lokasi Strategis terletak di Dolopo, properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas-fasilitas utama dan unggulan Harga yang sangat kompetitif yaitu, Rp. 150.000.000, tanah ini siap menjadi milik Anda! Nikmati segala kemudahan dan berbagai keunggulan menarik saat properti premium ini milik Anda. Hubungi segera dan dapatkan informasinya ataupun cek unit!

UMI
817784 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Madiun
Harga Mulai dari Rp 230 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 261,43 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 850 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 625 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Area di Madiun
Harga Mulai dari Rp 1,25 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Dolopo, Madiun : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Dolopo, Madiun
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya