Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Rancakalong, Sumedang
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Jual Tanah Rancakalong Daerah Sumedang
Rancakalong, SumedangTanah seluas 44128m2 dijual di lokasi premium Rancakalong, Sumedang. Pilihan ideal untuk investasi properti, lokasi strategis. Banyak dicari! Harga jual: Rp 9,04 Miliar ------------------------------------------------------------ Jual Tanah Rancakalong Sumedang Luas Tanah Total 44,128 Meter SHM Luas Tanah 39.610 3 AJB Luas Tanah 1.518 Meter Luas Tanah 1.600 Meter Luas Tanah 1.400 Meter Masuk Mobil

Nelly sumarlina
1265816 - Independent Property Agent


9
Tanah Kebun Murah Buat Investasi atau Berkebun di Rancakalong Sumedang
Rancakalong, SumedangTanah kavling dijual di Rancakalong, Sumedang. Luas 10000m2 SHM Investasi properti yang menguntungkan. Harga jual: Rp 2,5 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah kebun murah, cocok untuk investasi atau berkebun,, di Rancakalong kabupaten Sumedang. Luas tanah 1 Hektar Lebar muka 35 meter SHM Harga 250rb/m nego tipis

Nur Hafid
Pakar Mulia PropertyJelajahi 99.co
Kecamatan di Sumedang
Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 121 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 700 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 170 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Area di Sumedang
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Rancakalong, Sumedang : Ada 2 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Rancakalong, Sumedang
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya