Contoh Surat Warisan Tanah dari Orang Tua ke Anak

Last update: 16 Desember 2025 4 min read
Author:

Ilustrasi contoh surat warisan tanah untuk anak: Canva

Pembagian warisan tanah dari orang tua kepada anak perlu dilakukan secara jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Salah satu dokumen yang sering digunakan adalah surat warisan tanah, yang berfungsi sebagai bukti tertulis kesepakatan ahli waris.

Oleh karena itu, penting memahami bentuk dan isi surat warisan tanah yang benar sebelum digunakan.

Surat warisan tanah pada dasarnya merupakan dokumen di bawah tangan yang berfungsi sebagai penguat administrasi dalam proses pengalihan hak waris.

Meski tidak menggantikan sertifikat tanah, surat ini sering menjadi syarat pendukung saat pengurusan balik nama di kantor pertanahan atau ketika terjadi kesepakatan antar ahli waris.

Karena itu, isi surat harus dibuat secara jelas, disepakati bersama, dan dilengkapi data yang akurat.

Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan Terbaru yang Benar

Cara Mengurus Surat Ahli Waris

contoh surat warisan tanah dari orang tua kepada anak

Ilustrasi contoh surat warisan tanah dari orang tua kepada anak: Canva

Surat ahli waris tanah merupakan surat resmi. Maka dari itu, langkah pertama untuk mengurusnya, yaitu harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Setiap kota atau kabupaten bisa mempersyaratkan dokumen yang berbeda-beda. Namun secara umum yaitu sebagai berikut.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendiang.
  • Fotokopi akta/buku nikah mendiang atau pewaris yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) almarhum.
  • Surat keterangan kematian yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi KTP ahli waris.
  • Fotokopi KK ahli waris.
  • Fotokopi akta/buku nikah ahli waris.
  • Surat pernyataan ahli waris 2 orang saksi yang telah ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi KTP saksi.
  • Surat permohonan pembuatan keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh salah satu anggota keluarga yang berhak.
  • Surat pernyataan ahli waris tanah yang ditandatangani oleh semua ahli waris di atas materai dan diketahui oleh ketua RT dan RW setempat.

Prosedur pengajuannya yaitu:

  • Ajukan surat pernyataan ahli waris ke RT dan RW setempat.
  • Bawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke kantor kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris.
  • Ajukan fatwa waris ke pengadilan agama (untuk agama Islam) dan pengadilan negeri (untuk non Islam). Lampirkan semua dokumen yang sudah ditandatangani oleh pejabat daerah setempat (RT, RW dan kelurahan).
  • Tunggu proses pembuatan, kurang lebih memakan waktu enam bulan.

Ingin menjual tanah warisan cepat dan mudah? Pasang iklan properti di 99.co Indonesia.

Peraturan tentang Surat Keterangan Hak Waris

contoh surat warisan tanah dari orang tua kepada anak

Peraturan yang berkaitan dengan SKHW diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, tepatnya pada Pasal 20 Ayat 1.

Berdasarkan informasi dari peraturan tersebut, seseorang mempunyai hak atas tanah orang yang sudah meninggal dunia. Kemudian, dia wajib mendaftarkan pengalihan hak itu.

Pasal 23 Ayat 1 pun menyebutkan setelah proses pendaftaran tanah akibat warisan sudah dibukukan, maka instansi harus memberi SKWH pada Kelapa Kantor Pendaftaran Tanah.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tahun 2021, Pasal 111 ayat 1 yang menerangkan enam tanda bukti ahli waris, yaitu:

  • Wasiat dari pewaris
  • Putusan pengadilan
  • Surat pernyataan ahli waris yang diketahui dua orang saksi, dan diketahui oleh kepala desa/kelurahan dan kecamatan setempat.
  • Akta keterangan hak mewariskan dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
  • Surat keterangan ahli waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).

Terakhir, berdasarkan PP Nomor 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, pembuatan SKHW dikenakan tarif Rp200.000 per surat.

Namun pengurusan dari tingkat RT, RT, desa/kelurahan hingga kecamatan gratis.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Dilengkapi Syarat dan Biaya

2 Contoh Surat Warisan Tanah dari Orang Tua kepada Anak

contoh surat warisan tanah dari orang tua kepada anak

Format pdf

Format pdf

FAQ Seputar Surat Warisan Tanah

  • Apakah surat warisan tanah harus dibuat di notaris?

Tidak selalu. Surat warisan tanah bisa dibuat di bawah tangan, tetapi akan memiliki kekuatan hukum lebih kuat jika disahkan atau dibuat melalui notaris.

  • Apakah surat warisan tanah cukup untuk balik nama sertifikat?

Tidak. Surat warisan hanya sebagai dokumen pendukung. Proses balik nama tetap memerlukan sertifikat tanah dan pengurusan resmi di BPN.

  • Siapa saja yang harus menandatangani surat warisan tanah?

Surat warisan tanah idealnya ditandatangani oleh seluruh ahli waris, disaksikan pihak berwenang seperti kepala desa atau lurah untuk memperkuat keabsahannya.

***

Ingin menjual tanah warisan cepat dan mudah? Pasang iklan properti di 99.co Indonesia.

 

Miyanti adalah senior content writer yang aktif menulis artikel dan mikrokopi sejak 2017. Dia berpengalaman menulis artikel bertema properti, desain, kuliner, keuangan dan traveling. Pada 2020 bergabung dengan 99 Group untuk menulis panduan property Rumah123 dan 99.co Indonesia.