
Surat jual beli tanah warisan adalah dokumen tertulis yang dibuat untuk mengikat kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam transaksi tersebut.
Patut diketahui, surat jual beli tanah bukan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas bidang tanah.
Pasalnya, status surat jual beli tanah hanya sebatas surat perjanjian jual beli.
Adapun bukti peralihan hak atas bidang tanah dan/atau bangunan karena jual beli adalah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kendati demikian, surat jual beli tanah warisan tetap memiliki kedudukan yang krusial.
Dokumen tersebut bisa menjamin keabsahan dalam transaksi jual beli tanah warisan.
Lantas, bagaimana cara membuat dan contoh surat jual beli tanah warisan yang benar? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Format dan Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan
Membuat surat jual beli tanah warisan sejatinya tidak begitu sulit.
Formatnya kurang lebih sama dengan contoh surat jual beli tanah pada umumnya.
Namun, agar dianggap benar, surat tersebut harus memuat berbagai poin, seperti:
- Identitas lengkap pembeli dan penjual seperti nama lengkap, alamat, nomor identitas kependudukan, profesi, hingga nomor kontak.
- Surat harus memuat informasi lengkap mengenai bidang tanah seperti nomor sertifikat tanah, alamat lengkap lokasi tanah, ukuran panjang, lebar dan luas tanah, hingga batas-batasnya.
- Surat juga harus mencantumkan poin-poin mengenai skema pembayaran, identitas saksi, pasal mengenai sanksi dan penyelesaiannya.
Agar lebih jelas, berikut contoh-contoh surat jual beli tanah warisan yang benar:
1. Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan Lengkap
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Penjual]
- Umur: [Umur Penjual]
- Pekerjaan: [Pekerjaan Penjual]
- Alamat: [Alamat Penjual]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai Penjual.
- Nama: [Nama Pembeli]
- Umur: [Umur Pembeli]
- Pekerjaan: [Pekerjaan Pembeli]
- Alamat: [Alamat Pembeli]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai Pembeli.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Objek Perjanjian
Penjualan tanah yang terletak di:
- Alamat Tanah: [Alamat lengkap tanah]
- Luas Tanah: [Luas tanah dalam meter persegi]
- Nomor Sertifikat: [Nomor sertifikat tanah]
- Batas-batas Tanah:
- Sebelah Utara: [Batas Sebelah Utara]
- Sebelah Selatan: [Batas Sebelah Selatan]
- Sebelah Timur: [Batas Sebelah Timur]
- Sebelah Barat: [Batas Sebelah Barat]
Telah disetujui oleh para ahli waris dari pihak Penjual, yang dibuktikan dengan surat persetujuan para ahli waris, yang menjadi lampiran dari surat perjanjian ini.
Adapun pihak-pihak ahli waris dari tanah ini adalah:
- [Nama Ahli Waris 1] [Tanda Tangan]
- [Nama Ahli Waris 2] [Tanda Tangan]
- [Nama Ahli Waris 3] [Tanda Tangan]
- [Nama Ahli Waris 4] [Tanda Tangan]
Pasal 2
Harga dan Cara Pembayaran
Harga tanah tersebut disepakati sebesar Rp [Jumlah dalam Rupiah] ([Jumlah dalam kata-kata]).
Pembayaran dilakukan dengan cara:
[Cara pembayaran, misalnya: tunai, transfer bank, atau cicilan]
[Rincian pembayaran jika ada cicilan atau uang muka]
Pembayaran akan dilakukan pada tanggal [Tanggal Pembayaran].
Pasal 3
Penyerahan Tanah
Penjual akan menyerahkan tanah beserta sertifikat dan dokumen pendukung lainnya kepada Pembeli setelah pembayaran lunas.
Penyerahan tanah dilakukan pada tanggal [Tanggal Penyerahan].
Pasal 4
Jaminan dan Sanksi
Penjual menjamin bahwa tanah yang dijual bebas dari sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, dan bukan merupakan objek perkara di pengadilan.
Apabila di kemudian hari terbukti bahwa tanah tersebut bermasalah, maka Penjual bersedia bertanggung jawab penuh dan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli.
Jika salah satu pihak mengingkari perjanjian ini, maka pihak yang mengingkari bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di [Pengadilan Negeri yang berwenang].
Pasal 6
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
[Tempat], [Tanggal]
Penjual, Pembeli,
Meterai
[Nama Penjual] [Nama Pembeli]
Saksi 1, Saksi 2,
[Nama Saksi 1] [Nama Saksi 2]
Contoh surat jual beli tanah warisan (PDF)
Contoh surat jual beli tanah warisan (DOC/Word)
2. Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan Simpel
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Penjual]
- Alamat: [Alamat Penjual]
- No. KTP: [Nomor KTP Penjual]
- Nama: [Nama Pembeli]
- Alamat: [Alamat Pembeli]
- No. KTP: [Nomor KTP Pembeli]
Dengan ini menyatakan bahwa Penjual telah sepakat menjual kepada Pembeli sebidang tanah warisan dengan rincian sebagai berikut:
- Alamat Tanah: [Alamat lengkap tanah]
- Luas Tanah: [Luas tanah dalam meter persegi]
- Nomor Sertifikat: [Nomor sertifikat tanah]
Harga dan Pembayaran
Harga tanah tersebut adalah Rp [Jumlah dalam Rupiah] ([Jumlah dalam kata-kata]).
Pembayaran dilakukan secara [tunai/transfer] pada saat penandatanganan surat ini.
Persetujuan Ahli Waris
Penjualan tanah ini telah mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris, yang dibuktikan dengan “Surat Persetujuan Ahli Waris” yang terlampir dan menjadi bagian tak terpisahkan dari surat ini.
Penyerahan Tanah
Penjual akan menyerahkan tanah beserta sertifikat dan dokumen lainnya kepada Pembeli setelah pembayaran diterima penuh.
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
[Tempat], [Tanggal]
Penjual, Pembeli,
Meterai
[Nama Penjual] [Nama Pembeli]
Saksi 1, Saksi 2,
[Nama Saksi 1] [Nama Saksi 2]
Contoh surat jual beli tanah warisan simpel (PDF)
Contoh surat jual beli tanah warisan simpel (DOC/Word)
Baca juga: Format dan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Benar
3. Contoh Surat Jual Beli Rumah Warisan Keluarga
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Penjual]
Umur: [Umur Penjual]
Pekerjaan: [Pekerjaan Penjual]
Alamat: [Alamat Penjual]
No. KTP: [Nomor KTP Penjual]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai Penjual. - Nama: [Nama Pembeli]
Umur: [Umur Pembeli]
Pekerjaan: [Pekerjaan Pembeli]
Alamat: [Alamat Pembeli]
No. KTP: [Nomor KTP Pembeli]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai Pembeli.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli rumah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Objek Perjanjian
Penjual dengan ini menjual kepada Pembeli sebuah rumah yang merupakan harta warisan dengan rincian sebagai berikut:
- Alamat Rumah: [Alamat lengkap rumah]
- Luas Bangunan: [Luas bangunan dalam meter persegi]
- Luas Tanah: [Luas tanah dalam meter persegi]
- Nomor Sertifikat: [Nomor sertifikat tanah/bangunan]
- Deskripsi Rumah:
- Jumlah Lantai: [Jumlah Lantai]
- Jumlah Kamar: [Jumlah Kamar]
- Fasilitas Tambahan: [Deskripsi Fasilitas Tambahan, jika ada]
- Batas-batas Tanah:
- Sebelah Utara: [Batas Sebelah Utara]
- Sebelah Selatan: [Batas Sebelah Selatan]
- Sebelah Timur: [Batas Sebelah Timur]
- Sebelah Barat: [Batas Sebelah Barat]
Pasal 2
Harga dan Cara Pembayaran
- Harga rumah tersebut disepakati sebesar Rp [Jumlah dalam Rupiah] ([Jumlah dalam kata-kata]).
- Pembayaran dilakukan dengan cara:
- [Cara pembayaran, misalnya: tunai, transfer bank, atau cicilan]
- [Rincian pembayaran jika ada cicilan atau uang muka]
- Pembayaran akan dilakukan pada tanggal [Tanggal Pembayaran].
Pasal 3
Penyerahan Rumah
- Penjual akan menyerahkan rumah beserta sertifikat dan dokumen pendukung lainnya kepada Pembeli setelah pembayaran lunas.
- Penyerahan rumah dilakukan pada tanggal [Tanggal Penyerahan].
Pasal 4
Persetujuan Ahli Waris
- Penjualan rumah ini telah mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris yang berhak, yang dibuktikan dengan “Surat Persetujuan Ahli Waris” yang terlampir dan menjadi bagian tak terpisahkan dari surat ini.
- Surat Persetujuan Ahli Waris ini berfungsi sebagai bukti bahwa seluruh ahli waris telah sepakat dan tidak ada yang keberatan atas penjualan rumah tersebut.
Pasal 5
Jaminan dan Sanksi
- Penjual menjamin bahwa rumah yang dijual bebas dari sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, dan bukan merupakan objek perkara di pengadilan.
- Apabila di kemudian hari terbukti bahwa rumah tersebut bermasalah, maka Penjual bersedia bertanggung jawab penuh dan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli.
- Jika salah satu pihak mengingkari perjanjian ini, maka pihak yang mengingkari bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
- Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di [Pengadilan Negeri yang berwenang].
Pasal 7
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
[Tempat], [Tanggal]
Penjual, Pembeli,
Meterai
[Nama Penjual] [Nama Pembeli]
Saksi 1, Saksi 2,
[Nama Saksi 1] [Nama Saksi 2]
Contoh surat jual beli rumah warisan keluarga (PDF)
Contoh surat jual beli rumah warisan keluarga (DOC/Word)
Cara Jual-Beli Tanah Warisan
Setelah mengetahui format dan contoh surat jual beli tanah warisan, ada baiknya Anda juga mengetahui mengenai tata cara jual-belinya.
Patut diketahui, tata cara jual-beli tanah warisan agak berbeda dengan jual-beli tanah pada umumnya.
Begitu pula dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Jika ingin menjual tanah atau rumah warisan, Anda tidak bisa menjualnya begitu saja.
Jika tanah tersebut diwariskan kepada lebih dari satu ahli waris, maka jual-beli baru bisa dilakukan apabila semua ahli waris sepakat untuk menjual tanah tersebut.
Persetujuan harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para ahli waris.
Contoh surat persetujuan ahli waris dapat dilihat di bawah ini:

Namun, jika Anda berstatus ahli waris tunggal, maka surat persetujuan ahli waris tidak diperlukan.
Selain surat persetujuan ahli waris, Anda juga perlu melengkapi persyaratan dengan menyiapkan surat kematian pewaris dan surat keterangan waris.
Dokumen-dokumen tersebut umumnya dibutuhkan dalam proses pengurusan balik nama sertifikat.
Semoga informasi ini bermanfaat!