
Sebelum memulai bisnis properti sendiri, penting untuk memahami syarat menjadi developer perorangan agar proyek berjalan lancar dan sesuai aturan hukum.
Membangun dan menjual properti tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar.
Saat ini, banyak individu yang tertarik menjadi developer perorangan karena peluang keuntungannya yang besar.
Namun, sebelum terjun ke dunia properti, penting untuk memahami apa saja syarat yang mesti kamu persiapkan.
Menjadi developer perumahan perorangan bisa dimulai dari skala kecil, seperti membangun beberapa unit rumah atau kaveling siap bangun.
Tapi, ada sejumlah izin, kewajiban pajak, dan prosedur administratif yang wajib dipenuhi.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Developer Perorangan?
Berdasarkan penjelasan dalam buku Kitab Hukum Bisnis Properti karya Serfi anto Dibyo Purnomo, Iswi Hariyani, dan Cita Yustisia Serfiyani, pengembang perumahan adalah individu atau badan usaha yang berperan dalam mengolah suatu kawasan permukiman menjadi area perumahan yang layak huni serta bernilai ekonomi sehingga dapat dipasarkan kepada masyarakat.
Menurut buku tersebut, pengembang perumahan tidak hanya dapat dilakukan oleh perusahaan (PT/firma/CV), tetapi juga oleh perseorangan.
Lantas, apa itu developer perumahan perorangan?
Developer perorangan adalah individu yang melakukan kegiatan pembangunan dan penjualan properti, seperti rumah atau perumahan, tanpa berbentuk badan usaha, seperti PT atau CV.
Umumnya, developer jenis ini memulai bisnis dari proyek kecil dengan modal pribadi atau kerja sama terbatas.
Meski bersifat perorangan, aktivitas ini tetap tergolong kegiatan usaha.
Itu berarti, izin developer perorangan dan kewajiban administratif lainnya tetap harus dipenuhi.
Jadi, bolehkah developer perorangan? Jawabannya tentu boleh, asalkan memenuhi semua syarat dan perizinan yang diperlukan.
Dengan memahami syarat menjadi developer perorangan, seperti legalitas lahan, izin PBG, kewajiban pajak, dan perencanaan yang matang, kamu bisa menjalankan bisnis properti secara aman dan menguntungkan.
Syarat Menjadi Developer Perorangan

1. Memiliki Legalitas Lahan dan Dokumen Kepemilikan
Langkah pertama menjadi developer perumahan perorangan adalah memastikan bahwa lahan yang akan digunakan memiliki legalitas yang sah.
Kamu harus memiliki dokumen, seperti sertifikat tanah (SHM atau HGB), peta situasi, dan bukti peruntukan lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Selain itu, jika lahan tidak sepenuhnya milik pribadi, perlu dibuat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah dengan berupa kerja sama pengelolaan lahan.
Dokumen ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
2. Mengurus PBG
Setiap pembangunan perumahan wajib memiliki izin.
Saat ini, izin tersebut dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB.
Sebagai developer perorangan, kamu wajib mengajukan PBG melalui pemerintah daerah atau sistem OSS (Online Single Submission).
PBG memastikan bahwa bangunan yang Anda dirikan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, dan lingkungan. Tanpa izin ini, proyek pembangunan bisa dikenakan sanksi administratif atau pembongkaran.
3. Memiliki Izin Developer Perorangan
Selain izin bangunan, kamu juga perlu mengurus izin developer perorangan.
Izin ini menunjukkan bahwa kamu diakui sebagai pengembang yang sah.
Biasanya, dokumen atau syarat menjadi developer perorangan yang diperlukan mencakup:
- Fotokopi KTP
- NPWP
- Sertifikat tanah
- Surat keterangan domisili usaha
- Dokumen rencana pembangunan dan site plan
Prosesnya bisa dilakukan melalui Dinas Perumahan atau instansi terkait di daerah masing-masing.
Dengan adanya izin ini, kegiatan pemasaran dan penjualan rumah akan lebih dipercaya oleh calon pembeli maupun pihak perbankan.
4. Mengurus Pajak Developer Perorangan
Sebagai pelaku usaha, developer perorangan juga memiliki kewajiban pajak.
Beberapa jenis pajak yang umumnya berlaku antara lain:
- PPh Final atas Penjualan Properti yang dikenakan saat menjual rumah atau tanah.
- PPN (jika omzet sudah melebihi batas tertentu).
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dibayar oleh pembeli namun dikelola oleh pihak developer.
Mengurus pajak developer perorangan dengan benar akan membantu menghindari masalah hukum dan memastikan bisnis berjalan lancar.
5. Menyusun Perencanaan dan Site Plan yang Jelas
Meski bukan perusahaan besar, menyusun site plan dan perencanaan pembangunan tetap penting.
Rencana ini meliputi tata letak rumah, jalan, saluran air, taman, dan fasilitas umum lainnya.
Site plan yang baik akan mempermudah proses pengajuan izin dan memberi kejelasan kepada calon pembeli mengenai lingkungan perumahan yang akan dibangun.
Baca juga:
Catat, Inilah Perbedaan Developer dan Kontraktor. Jangan sampai Tertukar, ya!
6. Menjalin Kerja Sama dengan Pihak Lain
Menurut buku Business Lawa oleh I Dewa Ayu Nyoman Utari dkk., pengembang perumahan terdiri dari pengembang besar, pengembang menengah, dan pengembang kecil.
Nah, jika kamu memiliki modal minim di bawah Rp300 juta, sebaiknya bekerja sama dengan pihak lain, seperti kontraktor, konsultan, pemilik lahan/investor, atau arsitek.
Selain itu, kerja sama dengan notaris juga penting saat membuat perjanjian jual beli atau mengurus pecah sertifikat tanah.
Baca juga:
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan yang Baik dan Benar, Sah di Mata Hukum!
7. Memahami Risiko dan Kewajiban Hukum
Terakhir, penting untuk memahami bahwa menjadi developer perorangan juga memiliki risiko, baik dari segi keuangan maupun hukum.
Misalnya, keterlambatan pembangunan, sengketa lahan, atau ketidaksesuaian spesifikasi rumah dengan brosur.
Oleh karena itu, semua kegiatan sebaiknya dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
***
Semoga informasinya bermanfaat.
Simak artikel menarik lainnya hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan hunian impian.
Cek sekarang juga!
**gambar cover: Unsplash/Scott Graham
