
Mengembalikan rumah KPR ke Bank BTN tentu bukan satu-satunya pilihan, jika sedang mengalami masalah finansial yang membuat cicilan KPR terganggu.
Masih ada cara lain yang bisa dilakukan sebelum rumah disita Bank BTN, dua di antaranya adalah negosiasi ke pihak bank atau melakukan take over KPR ke bank lain.
Jika sudah mencoba usaha di atas tapi tetap tidak berhasil, maka mau tidak mau nasabah harus menggunakan jalan terakhir, mengembalikan rumah KPR ke bank.
Namun, bolehkah mengembalikan rumah KPR ke bank? Agar tidak bingung, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Begini Proses Mengembalikan Rumah KPR ke Bank BTN
Pengembalian rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke bank bisa saja dilakukan.
Praktik tersebut dikenal dengan istilah mortgage repossession.
Biasanya, ketika nasabah sudah mengembalikan rumahnya ke bank, pihak bank akan melelang rumah tersebut.
Adapun tata cara mengembalikan rumah KPR ke bank adalah:
- Hubungi pihak BANK: Langkah pertama adalah menghubungi bank tempat Anda mengajukan KPR. Jika KPR diajukan di BTN, maka hubungi atau datangi kantor cabang BTN untuk menyampaikan niat mengembalikan rumah tersebut.
- Pelunasan tunggakan: Selanjutnya, pihak bank akan memberi sejumlah syarat dan ketentuan untuk nasabah yang akan melakukan mortgage repossession. Salah satunya adalah membayar tunggakan cicilan beserta dendanya.
- Penilaian properti: Setelah itu, pihak bank akan melakukan penilaian ulang atas nilai properti tersebut, alias melakukan appraisal ulang.
- Tanda tangan perjanjian: Setelah melewati dua tahapan di atas, Anda akan diminta untuk menandatangani perjanjian pengembalian rumah dengan bank.
- Menyerahkan kunci dan dokumen: Kemudian, Anda harus menyerahkan kunci dan semua dokumen terkait rumah kepada BTN.
- Mengosongkan properti: Setelah semua dokumen rumah diserahkan ke pihak bank, Anda harus segera mengosongkan rumah.
- Melunasi sisa utang: Terakhir, bank akan melelang rumah tersebut. Jika nilai penjualan tidak cukup untuk melunasi utang KPR, maka Anda harus membayar sisanya.
Proses dan cara mengembalikan rumah KPR ke bank lain mungkin sedikit berbeda, tergantung pada kebijakan dan peraturan bank tersebut.
Selain itu, Anda perlu memahami konsekuensi hukum dan finansial yang mungkin terjadi saat mengembalikan rumah KPR ke Bank BTN.
Cara agar Rumah Tidak Disita oleh Bank
Foto: Colorado Property Group
Mengembalikan rumah KPR ke bank sejatinya mirip-mirip dengan proses sita.
Karena itu, hal ini dianggap sebagai opsi paling terakhir yang bisa dilakukan jika nasabah kesulitan melunasi cicilan kredit rumahnya.
Namun, jika nasabah merasa masih mampu melunasi tapi sudah ada tunggakan berjalan, ingatlah bahwa batas tunggakan KPR BTN adalah 3 bulan.
Jadi, sebelum rumah disita BTN, Anda akan diberikan surat peringatan (SP) secara berkala untuk melunasi tunggakan cicilan.
Belajar dari pengalaman gagal bayar KPR yang dialami sebagian orang, ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum rumah disita bank.
1. Melakukan Take Over KPR
Apabila permasalahannya adalah jumlah cicilan yang terlalu besar, Anda sejatinya masih bisa melakukan take over KPR ke bank lain.
Cari bank dengan bunga cicilan rendah sesuai kemampuan finansial Anda saat ini.
Pada prosesnya, bank baru akan memberi Anda pinjaman dengan bunga yang lebih rendah atau pinjaman tenor panjang daripada sebelumnya.
Namun, jika memilih take over KPR, Anda tetap diwajibkan membayar semua tunggakan cicilan kredit di bank sebelumnya.
Wajib diperhatikan juga, ada beberapa biaya yang dikenakan saat take over KPR, mulai dari biaya denda keterlambatan hingga biaya KPR baru.
Ini juga termasuk biaya appraisal, notaris, provisi, hingga Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang jumlahnya cukup besar.
Baca juga: Pengalaman Take Over KPR BTN, dari Syarat hingga Prosesnya
2. Melakukan Negosiasi dengan Pihak Bank
Enggan melakukan take over? Tenang, masih ada cara lain yang bisa ditempuh, yakni bernegosiasi dengan pihak bank untuk meminta keringanan.
Biasanya, bank akan memberikan sejumlah alternatif keringanan, di antaranya:
- Rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran sisa kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran kredit yang tersisa.
- Restrukturisasi atau perpanjangan tenor dan pengurangan bunga, misalnya tenor ditambah 2 tahun dan bunga dipangkas dari 11% menjadi 10%.
- Penataan kembali KPR (reconditioning) atau mengubah persyaratan KPR menjadi perjanjian baru, termasuk tenor, tingkat bunga, dan nilai kreditnya.
3. Menjual Rumah KPR ke Pihak Bank
Apakah kita bisa menjual rumah KPR ke bank? Jawabannya bisa.
Rumah yang KPR-nya sudah lunas maupun belum, bisa dijual ke bank dengan sejumlah cara.
Namun, dalam proses jual-beli tersebut, bank berlaku sebagai pihak ketiga alias perantara.
Sebagai contoh, mari kita simulasikan bagaimana cara menjual rumah ke bank;
Misalnya Anda membeli rumah seharga Rp1 miliar di Casa Valli, dengan rincian sebagai berikut:
- DP 100 juta
- Tenor pinjaman 15 tahun
- Bunga floating 10%
- Jumlah pinjaman 900 juta
- Cicilan 7,5 juta per bulan.
Namun, pada tahun kedua atau bulan ke-24, Anda tidak bisa membayar cicilan rumah tersebut lagi.
Pada saat itu, sisa cicilan Anda sebesar Rp1,170 miliar.
Anda pun menjual rumah ke bank, kemudian bank melelangnya dengan harga Rp1,050 miliar.
Maka dengan nilai penjualan tersebut, Anda masih harus membayar sisa angsuran sebesar Rp120 juta kepada pihak bank.
Kesimpulan
Untuk pertanyaan bolehkah mengembalikan rumah KPR ke Bank BTN, maka jawabannya boleh.
Penting diingat bahwa bank penyedia cicilan termasuk BTN, berhak menyita rumah KPR apabila terjadi gagal bayar atau kredit macet.
Maka itu, Anda harus paham betul kapan batas tunggakan KPR BTN.
Pelajari juga pengalaman gagal bayar KPR BTN yang ditulis orang-orang di internet, lalu gunakan cara-cara di atas agar rumah Anda tidak disita.
Jadi, alih-alih mengembalikan rumah KPR ke Bank BTN, Anda bisa melakukan take over atau negosiasi dengan pihak bank.
Demikianlah ulasan terkait cara mengembalikan rumah KPR ke bank BTN yang menarik diketahui.
Berminat memasang iklan properti di 99.co Indonesia? Silakan masuk ke halaman pasang iklan rumah dan iklan kost berikut ini, ya.
Semoga bermanfaat!


