Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking, Begini Penjelasannya!

Last update: 3 Mei 2025 3 min read
Author:

Lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dana pada masyarakat biasanya melakukan proses BI Checking untuk memeriksa riyawat keuangan calon debiturnya. Namun, benarkah gadai sertifikat rumah di Pegadaian tanpa BI Checking?

Pegadaian adalah sebuah lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman dengan jaminan barang berharga.

Barang-barang yang dapat dijadikan agunan atau jaminan antara lain perhiasan emas, barang elektronik, kendaraan, hingga sertifikat rumah.

Bagi sebagian orang, Pegadaian dapat menjadi solusi untuk mendapatkan dana dengan cepat dan mudah.

Pasalnya, proses pengajuan pinjaman di Pegadaian relatif mudah dan cepat dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.

Hanya saja, perlu Anda ketahui bahwa setiap lembaga keuangan yang mempunyai program pinjaman dana untuk masyarakat biasanya melakukan proses BI Checking.

Lalu, apa itu BI Checking? Benarkah gadai sertifikat rumah di Pegadaian tanpa BI Checking?

Simak ulasannya di bawah ini!

Apa Itu BI Checking?

gadai sertifikat rumah di pegadaian tanpa bi checking
Sumber: Kompas.com

BI Checking adalah informasi riwayat kredit seseorang yang tercatat di Sistem Informasi Debitur (SID) dan saling dipertukarkan antarbank serta lembaga keuangan.

Sederhananya, BI Checking atau yang sekarang disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) merupakan catatan informasi terkait lancar atau tidaknya proses kredit seseorang.

Menurut laman ojk.go.id, BI Checking atau SLIK dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, hingga penilaian kualitas debitur.

Jadi, BI Checking menjadi syarat ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan yang pengecekannya dilakukan langsung oleh lembaga keuangan tersebut.

Baca Juga:

Bisakah Gadai Petok D di Pegadaian? Begini Ketentuannya!

Skor BI Checking

Dengan proses BI Checking, lembaga keuangan dapat mengetahui bagaimana riwayat kredit calon nasabah.

Adapun, kolektibilitas kredit (KOL) atau skor BI Checking berdasarkan peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum adalah sebagai berikut:

  • Kol-1 (LANCAR): memenuhi kewajiban pembayaran kredit tepat waktu
  • Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS): menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Kol-3 (KURANG LANCAR): menunggak cicilan 91-120 hari
  • Kol-4 (DIRAGUKAN): menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Kol-5 (MACET): menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari

Nah, jika Anda hendak gadai sertifikat rumah di Pegadaian, Anda wajib tahu apakah lembaga keuangan tersebut melakukan BI Checking atau tidak?

Benarkah gadai sertifikat rumah di Pegadaian tanpa BI Checking?

Baca Juga:

Cara Gadai AJB Tanah di Bank dan Pegadaian Disertai Syaratnya

Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking

gadai sertifikat rumah di pegadaian tanpa bi checking
Sumber: pegadaian.co.id

Sebagai lembaga keuangan yang memberikan layanan pinjaman pada masyarakat, Pegadaian menyediakan berbagai macam layanan yang meliputi gadai dan pinjaman nongadai.

Menariknya, khusus pengajuan gadai, Pegadaian tidak melakukan BI Checking, beda dengan pinjaman nongadai untuk keperluan pinjaman usaha, Kupedes, pinjaman serbaguna, dan KUR syariah yang memberlakukan pengecekan riwayat kredit.

Melansir laman sahabat.pegadaian.co.id, pada pinjaman gadai, hal ini karena calon nasabah menyerahkan barang sebagai agunan atau jaminan pada Pegadaian.

Kemudian, Pegadaian akan memberikan uang pinjaman yang nilainya setara dengan barang gadai.

“Layaknya layanan gadai lainnya di Pegadaian, prosedur gadai sertifikat rumah bisa dilakukan tanpa BI Checking atau pengecekan skor kredit.” tulis laman sahabat.pegadaian.co.id.

Meskipun tanpa BI Checking, layanan gadai BPKB dan gadai sertifikat tetap memerlukan pengecekan kelayakan nasabah terlebih dahulu.

Pasalnya, Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menguji kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan pinjaman pada calon nasabah.

Nantinya, Pegadaian bisa mengetahui riwayat transaksi calon nasabah sehingga data tersebut jadi pertimbangan apakah calon nasabah layak diberikan pinjaman atau tidak.

Saat ini, layanan gadai sertifikat mengikuti prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI.

***

Demikian informasi mengenai gadai sertifikat di Pegadaian tanpa Bi Checking.

Semoga ulasannya bermanfaat.

Jika Anda sedang mencari tanah atau rumah untuk investasi, kunjungi portal properti www.99.co/id sekarang juga.

**Foto cover: Unsplash/Scott Graham

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.