Bisakah Gadai Petok D di Pegadaian? Begini Ketentuannya!

Last update: 2 Juli 2024 4 min read
Author:

Bisakah gadai petok D di Pegadaian? Banyak orang yang mempertanyakan hal tersebut, terutama bagi mereka yang belum mengantongi sertifikat tanah resmi.

Seperti yang kita tahu, properti merupakan salah satu aset berharga yang dapat dijadikan sebagai agunan saat Anda ingin mengajukan kredit ke Pegadaian.

Pegadaian sendiri merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan keuangan.

Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.

Ada beberapa aset atau barang yang bisa dijadikan agunan ke pegadaian, salah satunya adalah properti.

Nah, untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan properti, masyarakat harus menyerahkan sertifikat tanah atau rumah sebagai agunan kredit ke Pegadaian.

Namun, bagaimana jika aset properti yang akan diagunkan belum bersertifikat resmi alias masih berupa petok D? Bisakah gadai petok D di Pegadaian?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Baca juga: Mau Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survey? Begini Risikonya!

Gadai Petok D di Pegadaian

apakah bisa gadai petok d di pegadaian

Pengajuan pinjaman dengan jaminan aset properti memang terbilang menggiurkan.

Pasalnya, masyarakat bisa mendapatkan plafon kredit dengan jumlah lebih besar dibandingkan aset lainnya.

Namun, sayangnya aset properti yang bisa digadaikan di Pegadaian hanyalah rumah atau tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Artinya, Anda tidak bisa gadai petok D di Pegadaian, sebab dokumen tersebut tidak termasuk dalam jenis sertifikat hak atas properti yang diakui oleh negara.

Perlu diketahui, saat ini properti dengan dokumen kepemilikan petok D dianggap sebagai bangunan tidak bersertifikat.

Karena itu, pengajuan pinjaman dengan petok D ke bank maupun Pegadaian acap kali ditolak.

Kalaupun ada lembaga resmi yang menerima dokumen tersebut, statusnya bukanlah jaminan utama tapi tambahan.

Pasalnya, kepemilikan properti dengan petok D terbilang lemah di mata hukum dan rawan sengketa.

Meski begitu, tanah atau rumah dengan dokumen kepemilikan petok D sejatinya masih banyak beredar di masyarakat.

Pasalnya, sebelum tahun 1960, petok D memang diakui sebagai dokumen kepemilikan properti yang sah.

Namun, setelah terbitnya UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan properti di Indonesia.

Saat ini, petok D beralih fungsi menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor Direktorat Iuran Pembangunan Daerah atau IPEDA.

Karena itu, jika Anda membeli properti berstatus petok D, sangat disarankan untuk segera mengurus pembuatan sertifikat tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tujuannya agar kepemilikan properti tersebut memiliki kedudukan hukum jelas dan diakui oleh negara.

Baca juga: Jangan Gadai Sertifikat Rumah sebelum Pertimbangkan 7 Hal Ini!

Cara Gadai Sertifikat di Pegadaian

cara gadai sertifikat tanah di pegadaian

Kesimpulannya, jika hendak menggadaikan properti di Pegadaian, pastikan bahwa properti tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik atau HGB.

Nah, sebelum mengajukan pinjaman ke Pegadaian, Anda harus mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan, di antaranya:

  • Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan
  • Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan
  • Fotokopi surat nikah/surat cerai
  • Surat Keterangan domisili (jika ada)
  • Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp100 juta)
  • Sertifikat asli
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  • Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
  • Memiliki pendapatan rutin yang dibuktikan melalui slip gaji 2 bulan terakhir

Setelah itu, Anda tinggal datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen persyaratan di atas.

Tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut sekaligus melakukan survei lokasi.

Jika sudah disetujui, nasabah akan mendapatkan uang pinjaman dengan plafon dan tenor yang sudah disepakati.

Jenis Agunan Selain Sertifikat Tanah di Pegadaian

opsi pinjaman gadai selain sertifikat

Meski tidak dapat menggadaikan petok D, Anda masih bisa menjaminkan sejumlah aset atau barang lain untuk mendapatkan pinjaman di Pegadaian.

Pasalnya, Pegadaian memiliki sejumlah layanan pembiayaan dengan jaminan aset yang berbeda, seperti:

  • Gadai efek: Layanan pinjaman dengan menjaminkan surat berharga seperti saham atau obligasi
  • Gadai emas: Layanan pinjaman dengan jaminan emas, baik itu emas batangan maupun perhiasan seperti berlian.
  • Gadai kendaraan: Layanan pinjaman dengan jaminan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.

Selain itu, Pegadaian juga memiliki layanan pinjaman nongadai untuk sejumlah keperluan spesifik, seperti:

  • Pinjaman modal kerja
  • Pinjaman modal produktif
  • Pinjaman serbaguna
  • Pinjaman usaha.

Itulah ketentuan mengenai gadai petok D di Pegadaian yang perlu Anda ketahui.

Semoga informasi di atas bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.