
Pernah mendengar istilah petok D? Dulu istilah ini cukup sering disebut-sebut ketika seseorang mengeklaim kepemilikan tanah.
Banyak yang beranggapan bahwa surat keterangan ini merupakan bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum.
Padahal, nyatanya tidak demikian. Kekuatan hukum petok D lemah jika diasumsikan sebagai bukti kepemilikan sah atas lahan atau bangunan pada masa sekarang.
Ingin mengetahui lebih lanjut? Kami telah menyajikan sejumlah informasi pentingnya di bawah ini.
Ingin menjual atau menyewakan tanah? Pasang iklan properti cepat dan mudah di 99.co Indonesia.
Mengenal Apa Itu Petok D

Menurut penelitian Indah Kristiani dalam skripsi berjudul “Peranan Petok D dalam Proses Pendaftaran Tanah” yang diunggah di repository.unair.ac.id, dulu surat keterangan ini memang dianggap sebagai alat bukti yang sah dan sempurna untuk kepemilikan hak atas tanah.
Dulunya petok D adalah surat keterangan pemilikan tanah dari kepala desa dan camat.
Namun, setelah UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) berlaku pada 24 Desember 1960, aturan mengenai petok D tidak lagi berlaku.
Setelah UUPA, surat keterangan ini hanya dianggap sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah.
Jadi, saat ini petok D bisa dibilang memiliki kekuatan hukum yang lemah jika difungsikan sebagai surat kepemilikan atas tanah.
Kendati begitu, tak sedikit masyarakat yang beranggapan surat keterangan ini masih menjadi bukti kepemilikan yang sah dan kuat dari sebuah tanah.
Alhasil, proses jual-beli tanah yang menggunakan petok D berpotensi menimbulkan konflik.
Jadi, saat Anda hendak membeli tanah pastikan bukti kepemilikannya sah, seperti sertifikat hak milik (SHM).
Baca juga: Biaya Pecah Sertifikat Tanah beserta Syarat dan Prosesnya
Perbedaan Letter C dan Petok D

Perlu diketahui, letter C adalah buku register pertanahan yang ada di desa atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun.
Biasanya, letter C disimpan di kantor desa masing-masing.
Jadi, tanah letter C merupakan tanah yang telah tercatat di buku letter C dengan bukti lainnya berupa girik dan kutipan letter C pada pemilik tanah.
Buku ini berisikan nomor buku C, kohir, persil, kelas tanah, dan kelas desa.
Sementara itu, petok D merujuk pada surat bukti pembayaran pajak bumi letter D.
Baik letter C maupun petok D, harus dikonversi menjadi SHM agar bukti kepemilikan tanahnya kuat.
Baca juga: Cara Memanfaatkan Tanah Kosong untuk Bisnis, Ini yang Harus Dilakukan
Cara Mengubah Petok D ke SHM

Menurut solusihukum.co, petok D adalah bukti permulaan untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah secara yuridis, yaitu SHM.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 mengenai Surat Pajak Hasil Bumi/Verponding Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai surat pemberian hak dari instansi yang berwenang.
Jadi, Anda bisa mengubah tanah petok D menjadi memiliki bukti kepemilikan kuat berupa SHM.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria menjelaskan, seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan haknya ke negara melalui kantor pertanahan setempat.
Sementara itu, masih menurut solusihukum.co, untuk mengurus petok D ke SHM, Anda bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Mudah! Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris
Langkah pertama, Anda harus mendatangi kantor kelurahan atau desa dengan membawa beberapa dokumen, seperti:
- Surat keterangan tidak sengketa. Ditandatangani oleh lurah, kepala desa, dan saksi-saksi seperti ketua RT dan RW.
- Surat keterangan riwayat tanah.
- Surat keterangan penguasaan tanah.
Berikutnya, Anda wajib mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti:
- Girik yang asli atau fotokopi letter C/petok D.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi SPPT PBB.
- Surat pernyataan sudah memasang tanda batas.
- Surat keterangan waris.
- Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang Undang.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Perizinan Tanah Kavling yang Benar
Tahapan berikutnya setelah berkas permohonan lengkap, petugas BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya.
Nantinya, akan terbit surat ukur yang berisi hasil pengukuran lokasi, yang dicetak dan dipetakan di BPN.
Selanjutnya Anda wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) dengan dasar pengenaan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
Jika ingin mengetahui biaya petok D ke SHM, Anda wajib mengetahui mengenai jumlah BPHTB.
Lalu, sertifikat yang dinyatakan selesai bisa diambil melalui loket pengambilan dengan waktu kurang lebih enam bulan setelah permohonan.
***
Demikian pembahasan mengenai petok D, mulai dari pengertian hingga cara mengubahnya menjadi SHM.
Jadikan informasi dalam artikel ini sebagai bekal pengetahuan seandainya Anda berencana membeli tanah di Cirebon, tanah di Purwakarta, dan di lokasi lainnya.
Ingin menjual atau menyewakan tanah? Pasang iklan properti cepat dan mudah di 99.co Indonesia.