
Letter C tanah merupakan sebuah dokumen yang sering dijadikan bukti kepemilikan lahan tradisional oleh masyarakat di desa.
Seperti diketahui, ada beberapa dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan kepemilikan tanah. Ada dokumen resmi, ada pula dokumen tidak resmi.
Dokumen resmi contohnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Sertifikat Hak Pakai dan lain sebagainya. Sedangkan contoh tidak resmi ialah letter C tanah.
Setiap dokumen mempunyai kekuatan hukum yang berbeda-beda. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa yang paling kuat adalah SHM, lalu bagaimana dengan letter C?
Letter C atau dokumen C adalah bukti atas kepemilikan tanah di wilayah yang tertera di surat secara turun-temurun. Umumnya ditemukan di desa atau kampung.
Tanah dengan surat letter C biasanya berbentuk tanah warisan dari leluhur yang tinggal di desa atau kampung tersebut. Berikut ulasan selengkapnya agar lebih jelas.
Apa Itu Surat C?

Secara umum kita mengenal apa itu salinan C adalah surat tanah tradisional yang menyatakan kepemilikan hak atas tanah dalam suatu wilayah (wilayah adat) secara turun temurun.
Letter C adalah dokumen tanah tradisional yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Surat ini merupakan bukti catatan perpajakan dan keterangan identitas atas tanah.
Pihak yang membuat salinan C adalah perangkat desa atau kelurahan setempat. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan, tetapi status hukumnya lemah.
Perbedaan Letter C Tanah dan Girik
Letter C dan girik merupakan surat tanah zaman dulu. Sekilas memang terdengar sama, tetapi rupanya kedua dokumen ini mempunyai karakteristik yang berbeda.
Diketahui girik adalah bukti pembayaran pajak atas tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik. Sedangkan letter C adalah dokumen yang memuat catatan perpajakan.
Girik bukanlah sertifikat, tetapi hanya berfungsi untuk membuktikan bahwa pemilik mempunyai kuasa, serta pemiliknya telah membayar pajak atas tanah tersebut.
Sedangkan letter C adalah dokumen yang diakui sebagai bukti kepemilikan. Ini disebutkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Lalu, bagaimana kekuatan hukum surat C desa atau letter C?
Kekuatan Hukum Letter C Tanah

Biasanya, kepala desa/lurah setempat lah yang menyimpan bukti buku register pertanahan letter C. Sementara itu, warga memegang salinan C desa, girik, petok D dan bukti lainnya.
Namun, walaupun dapat menjadi bukti yang sah dan terdata, letter C tidak mempunyai kekuatan hukum yang cukup kuat. Kedudukan letter C di mata hukum lemah.
Oleh sebab itulah, surat C harus segera dikonversi menjadi SHM sebelum pihak lain yang tidak berhak melakukannya. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
Peraturan tersebut menyatakan tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Lalu, bagaimana cara mengubah letter C ke SHM? Mari kita simak penjelasannya di bawah.
Cara Mengubah Letter C Tanah ke Sertifikat Hak Milik dan Syaratnya

Anda bisa mengubah letter C tanah ke SHM dengan beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
- Salinan dokumen letter C.
- Patok tanah.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan.
- Fotokopi buku register tanah di kantor kepala desa atau kelurahan.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda pun perlu mengurusnya melalui beberapa prosedur.
Pertama, datangi kelurahan dimana lokasi tanah berada untuk memeriksa buku register pertanahan yang disesuaikan dengan letter C.
Kemudian jika sudah sesuai, datangi kantor BPN mengonversi data dalam letter C menjadi SHM yang kuat kedudukannya di mata hukum.
Apabila letter C yang Anda miliki hilang, Anda tetap bisa meminta fotokopi dokumen tersebut yang dapat diperoleh di kantor desa/kelurahan.
Lalu apakah ada cara cek letter C online? Jawabannya tidak bisa, Anda harus langsung mendatangi kantor desa/keluarahan, serta BPN setempat.
Contoh Salinan C
Foto bentuk C salinan: Google Photos
Poin Penting dalam Letter C Tanah
Berdasarkan contoh salinan C di atas, terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui, yakni sebagai berikut.
- Nomor buku C.
- Kohir atau surat penetapan pajak.
- Persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu), ada catatan atau tata arsip pemetaan tanah dalam buku dan peta tanah di kantor kelurahan atau desa.
- Kelas tanah (suatu letak tanah dalam pembagiannya atau biasa disebut blok).
- Kelas desa (suatu kelas tanah yang digunakan untuk membedakan antara darat dengan tanah sawah).
- Daftar PBB.
- Nama pemilik letter C.
- Nomor urut pemilik.
- Nomor bagian persil.
- Tanda tangan dan stempel kepala desa atau kelurahan.
Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat untuk Anda!
Lagi cari tanah dijual? Cek sekarang juga di www.99.co/id.