
Mengenali ciri ciri mafia tanah sangat penting untuk diketahui guna melindungi diri dari praktik penipuan.
Pasalnya, modus mafia tanah sering kali menggunakan berbagai aksi yang sistematis dan terencana.
Menurut karya ilmiah berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Mafia Tanah dalam Tindakan Pidana Korupsi” oleh Bambang Prayitno, ciri ciri mafia tanah biasanya dilakukan secara bersama-sama.
Modus mafia tanah tidak hanya sebatas pemalsuan administrasi, tapi juga ada hal lain yang wajib diwaspadai agar kita terhindar dari korban penipuan mereka.
Lalu, apa saja ciri-cirinya? Berikut informasinya!
Apa Itu Mafia Tanah?
Mengutip penelitian ilmiah tersebut, istilah mafia tanah tidak ditemukan di UU agraria dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Namun, istilah mafia tanah disebutkan pada Petunjuk Teknis Nomor: 01/Juknis/D.VII/2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.
Mafia tanah adalah individu, kelompok dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.
Menurut buku Cara Hebat Anti Mafia Tanah oleh Brama Hardi, pengertian lain mafia tanah adalah kelompok yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau menguasai lahan orang lain melalui berbagai cara ilegal.
Dalam transaksi properti, keberadaan mafia tanah bisa sangat merugikan pihak yang bertransaksi, terutama bagi yang tidak menyadari praktik-praktik curang yang dilakukan mereka.
Adapun, cara kerja mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, legalisasi di pengadilan, pendudukan yang sah/tidak adil (liar), dan rekayasa insiden.
Selain itu, mereka juga kerap melakukan kolusi dengan oknum pejabat untuk mendapat legalitas hingga kejahatan dengan korporasi, seperti penggelapan dan penipuan, perusakan hak atas tanah dan hilangnya warkah tanah.
Jadi, penting bagi siapa pun yang hendak membeli atau menjual tanah untuk memahami tanda-tanda yang mengindikasikan adanya mafia tanah dalam suatu transaksi.
Berikut adalah beberapa ciri ciri mafia tanah yang perlu diwaspadai.
7 Ciri Ciri Mafia Tanah
1. Membuat Sertifikat Ganda
Mengutip buku Cara Hebat Anti Mafia Tanah, salah satu ciri ciri mafia tanah adalah mereka bekerja sama dengan oknum untuk menerbitkan sertifikat ganda atau sertifikat palsu.
Sertifikat ganda terjadi ketika terdapat lebih dari satu sertifikat yang diterbitkan untuk satu bidang tanah.
Hal ini bisa terjadi karena adanya kolusi antara mafia tanah dengan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pihak terkait lainnya.
Jika kamu menemukan ada dua atau lebih sertifikat untuk tanah yang sama, ini bisa menjadi indikasi kuat bahwa mafia tanah terlibat.
Sertifikat palsu biasanya dibuat dengan tujuan untuk mengelabui pembeli yang tidak melakukan pengecekan mendalam.
Sertifikat ini mungkin terlihat asli dengan stempel dan tanda tangan yang sah, namun sebenarnya merupakan hasil pemalsuan.
Untuk menghindari sertifikat palsu, selalu lakukan pengecekan keaslian sertifikat dengan memeriksanya langsung ke kantor pertanahan setempat.
2. Proses Transaksi yang Terburu-buru
Ciri ciri mafia tanah lainnya adalah sering kali mendorong proses transaksi agar dilakukan dengan cepat.
Bahkan, dalam sebagian kasus mafia tanah, mereka memintanya tanpa memeriksa dokumen atau latar belakang tanah secara mendalam.
Mereka mungkin memberikan tekanan pada pembeli atau penjual untuk segera menandatangani dokumen dengan alasan-alasan yang mengada-ada.
Beberapa alasannya, seperti adanya pembeli lain yang tertarik atau harga tanah yang tidak masuk akal.
3. Penyerobotan Tanah dengan Intimidasi
Cara kerja mafia tanah dapat menguasai tanah secara ilegal, baik tanah kosong maupun tanah yang sudah memiliki pemilik.
Bahkan, mereka sering kali menggunakan cara-cara intimidasi atau kekerasan untuk mengusir pemilik sah dari tanahnya.
Tidak jarang, mereka menyewa preman untuk memaksa pemilik tanah menyerahkan haknya.
Baca Juga:
Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah, Ternyata Mudah!
4. Menyalahgunakan Program Redistribusi Tanah

Banyak modus mafia tanah yang tidak mudah dikenali.
Salah satu modusnya adalah berpura-pura sebagai petani atau kelompok tertentu.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan hak atas tanah melalui program pemerintah.
Padahal, tanah tersebut akan dijual kembali dengan harga tinggi.
5. Menunda atau Menghambat Proses Sertifikasi Tanah Sah
Ciri ciri mafia tanah yang satu ini sering terjadi.
Dalam kasus tertentu, mafia tanah bisa melakukan intervensi untuk menghambat atau menggagalkan proses sertifikasi tanah orang lain.
Tujuannya, agar mereka bisa mengambil alih tanahnya dengan pemalsuan data.
Biasanya, mereka melakukannya secara berkelompok yang melibatkan pejabat BPN.
6. Menawarkan Jasa dengan Biaya Tinggi
Ciri ciri berikutnya adalah menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah dengan iming-iming cepat, tetapi ujungnya justru mengubah kepemilikan tanah tanpa sepengetahuan pemilik.
Mafia tanah sering menargetkan tanah yang kepemilikannya belum kuat secara legal, seperti tanah warisan yang belum dibagi, tanah girik, atau tanah yang lama tidak diurus pemiliknya.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk segera mengurus sertifikat resmi, selalu mengecek status tanah di BPN, dan waspada terhadap pihak yang mencurigakan.
7. Orang yang Tidak Memiliki Reputasi
Mengutip penelitian ilmiah berjudul “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah di Kabupaten Wajo” oleh Pragusnaedi, ciri-ciri mafia tanah biasanya berupa pengacara, broker, atau notaris yang tidak jelas.
Mereka sering kali tidak memiliki reputasi atau pengalaman kerja yang jelas.
Bahkan, ada pula mafia tanah yang memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kasus yang sama sebelumnya.
Baca Juga:
Mengenal Pasal Penggelapan Sertifikat Tanah, Begini Ketentuannya!
***
Itulah penjelasan mengenai ciri-ciri mafia tanah.
Semoga informasinya bermanfaat.
Kunjungi www.99.co/id jika sedang mencari tanah untuk investasi masa depan!
Foto cover: Freepik/luis_molinero
