
Sertifikat tanah adalah dokumen yang biasanya digunakan sebagai legalitas untuk menunjukkan hak kepemilikan dari tanah tersebut.
Meskipun dokumen tersebut penting, tapi pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak orang yang belum mengurusi sertifikat tanah.
Ada banyak alasan yang mendasari hal tersebut, mulai dari proses pengurusan yang rumit hingga terdapat anggapan bahwa pengurusan sertifikat lahan menelan biaya yang cukup mahal.
Padahal, di tahun 2018 silam, pemerintah telah mengesahkan sebuah program pengurusan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Jika dibandingkan dengan pembuatan sertifikat tanah biasa, tahapan PTSL memang berbeda.
Lantas, apa beda PTSL dan proses pembuatan sertifikat lahan biasa, bagaimana tahap pembuatan keduanya, dan apa saja syarat pengajuannya?
Untuk mengetahui selengkapnya, simak ulasannya di bawah ini.
Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat dua prosedur dalam pengajuan pembuatan sertifikat tanah, secara pribadi dengan bantuan notaris atau ikut program PTSL.
Program PTSL merupakan program sertifikat gratis yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mengurus dan mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Namun, apakah semua orang bisa mengajukan PTSL? Jawabannya tidak.
Pasalnya, hanya masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat mengajukan.
Adapun kriteria masyarakat yang bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis, yakni:
- Masyarakat tidak mampu;
- Masyarakat yang masuk ke dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
- Veteran, pensiunan PNS, serta Purnawirawan lainnya;
- Wakif;
- Badan Hukum yang berkaitan dengan keagamaan dan sosial;
- Masyarakat hukum adat;
- Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah Lengkap, Bisa Diunduh!
Syarat Buat Sertifikat Tanah Gratis
Pada saat ingin mengajukan program sertifikat tanah gratis, terdapat dokumen dan persyaratan lain yang harus dipenuhi:
- Identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat permohonan pengajuan PTSL.
- Bukti surat tanah, dapat berupa Letter C, akta hibah, akta jual beli, ataupun berita acara kesaksian.
- Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pihak yang tanahnya berbatasan secara langsung.
- Bukti setoran PPh dan BPHTB (bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan dibebaskan dari kedua syarat ini).
Tahapan Program Sertifikat Tanah Gratis 2025
Ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui jika Anda ingin buat sertifikat tanah gratis:
1. Penyuluhan
Bagi pemohon PTSL, biasanya Anda tidak perlu mendatangi kantor BPN secara langsung.
Sebab, para petugas biasanya melakukan penyuluhan program di masing-masing kantor kelurahan yang ada.
Hal ini dimaksudkan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah, sekaligus sosialisasi terhadap program PTSL tersebut.
2. Pendataan
Apabila Anda berminat untuk mendaftar PTSL,petugas BPN akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen kelengkapan tanah tersebut.
Misalnya, menanyakan riwayat kepemilikan rumah, dasar kepemilikan (apakah hibah, warisan atau beli dan jual tanah), serta riwayat pembayaran pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran
Serupa dengan pemohon individu, lahan yang didaftarkan pada PTSL juga akan diukur terlebih dahulu oleh petugas BPN.
Selain itu, pengukuran juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A
Sebenarnya, proses pengajuan sertifikat tanah ini tidak hanya melibatkan petugas dari kantor pertanahan saja, tapi terdiri dari 3 orang anggota BPN dan 1 orang perwakilan desa/kelurahan.
Tiga anggota BPN bertugas meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.
Sedang seorang perwakilan kelurahan bertugas mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambah.
5. Pengumuman Pengesahan
Membutuhkan 14 hari hingga panitia yang bertugas memberikan pengumuman terhadap pengajuan sertifikat tanah.
Pengumuman ini biasanya akan ditempel di kantor kelurahan/pertanahan setempat.
Namun, pada beberapa kasus, pengesahan dapat berlangsung lebih cepat.
6. Serah Terima Sertifikat
Apabila nama Anda terdaftar pada pengumuman tersebut, maka Anda berhak atas sertifikat tanah yang telah diajukan sebelumnya.
Anda akan diberikan sertifikat tanah resmi yang mempunyai data lengkap, mulai dari nomor sertifikat tanah hingga nama terang pemilik tanah.
Sertifikat ini akan diberikan oleh ATR/BPN secara langsung kepada peserta.
Cara Buat Sertifikat Tanah Sendiri

Lalu, bagaimana cara buat sertifikat tanah secara mandiri?
Jika demikian, berikut tahapan yang perlu Anda lalui:
1. Mendatangi Kantor Pertanahan (BPN)
Apabila Anda bertindak sebagai pemohon individu, wajib mendatangi kantor pertanahan setempat secara pribadi.
Jangan lupa untuk membawa dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
Nantinya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.
Apabila proses verifikasi data berjalan lancar, maka buatlah janji dengan petugas BPN untuk mengukur tanah Anda.
2. Proses Pengukuran Tanah
Dalam proses pengukuran tanah, Anda akan diminta untuk menunjukkan letak dan batas bidang dari lahan tersebut.
Setelah selesai, maka serahkan kembali dokumen tersebut ke kantor BPN setempat.
Dalam proses ini, Anda akan dikenakan sejumlah uang, mulai dari biaya pendaftaran, administrasi, hingga biaya pengukuran tanah, yang besarannya sesuai luas lahan yang Anda miliki.
3. Membayar Pendaftaran SK Hak
Apabila segala proses telah Anda jalani, maka pada tahap terakhir, akan diminta untuk membayar pendaftaran SK atas tanah tersebut.
Setelah lunas, barulah sertifikat tanah siap diterbitkan.
Namun perlu diingat ya, penerbitan sertifikat tanah biasanya menelan waktu sekitar 60-120 hari, tergantung luas dan jenis peruntukan tanah.
Persyaratan Pengurusan Sertifikat Tanah
Sejatinya, tak ada perbedaan signifikan antara syarat buat sertifikat tanah gratis dan berbayar.
Sebab, Anda masih perlu untuk melampirkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi KK;
- Bukti perolehan tanah (Letter C, AJB, Akta Hibah, atau berita acara kesaksian, dan lain-lain);
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, bukti BPHTB dan PPh;
- Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
- Surat permohonan pengajuan PTSL dan surat pernyataan peserta (untuk peserta PTSL).
Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan dalam cara membuat sertifikat tanah gratis dan biasa, sebagaimana yang sudah dijelaskan tadi.
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah
Sebenarnya, biaya pengurusan sertifikat tanah sendiri tergantung pada lokasi, luas, dan jenis peruntukan tanah.
Oleh karena itu, mari kita asumsikan saja jika luas tanah 300 meter dan berlokasi di DKI Jakarta.
Jika demikian, maka besaran biayanya kira-kira:
- Biaya pengukuran: Rp148.000
- Biaya panitia: Rp390.000
- Biaya pendaftaran: Rp50.000
Apabila ditotal, maka berjumlah: Rp588.000
*Total biaya tersebut wajib disetorkan langsung ke kantor BPN Anda mendaftar dan sesuai dengan lokasi tanah tersebut berada
Bikin Sertifikat Tanah melalui PTSL Tetap Bayar?

Seperti yang telah disebutkan juga sebelumnya, biaya pembuatan sertifikat rumah melalui mekanisme PTSL tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun yang perlu digaris bawahi adalah pembebasan biaya hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis.
Selain itu, untuk tahap pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK hak, penerbitan sertifikat, dan supervisi serta laporan juga tidak akan dikenakan biaya.
Kendati demikian, masyarakat mungkin saja perlu untuk mengeluarkan biaya untuk kebutuhan tertentu, seperti penyiapan berkas dan dokumen, pengadaan batas atau patok, dan biaya operasional petugas.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), berikut besaran biaya yang dapat ditanggung berdasarkan daerahnya:
- Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp450.000.
- Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp350.000.
- Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Ustara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) Rp250.000.
- Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp200.000.
- Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.
Baca juga: Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat agar Tidak Tertipu
Itu tadi perbedaan membuat sertifikat tanah gratis dan berbayar yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang memiliki tanah atau ingin membeli tanah.