
Sedang butuh uang dalam jumlah besar dan waktu yang singkat? Gadai sertifikat rumah bisa jadi solusinya.
Meski begitu, menggadaikan sebuah barang berharga tentu enggak bisa dilakukan sembarangan.
Paling tidak, ada beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum melakukan hal tersebut.
Menggadai sertifikat rumah mungkin terdengar menguntungkan, apalagi jika kondisi keuangan sedang sulit dan terhimpit kebutuhan mendesak.
Namun, kegiatan ini juga menyimpan risiko yang cukup besar.
Jika dilakukan secara sembarangan, bukan tidak mungkin si penggadai tidak dapat menebus agunannya kembali dan malah terlilit utang yang lebih besar.
Kamu tentu enggak mau dong hal tersebut terjadi.
Oleh sebab itu, berikut tujuh hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan gadai sertifikat rumah.
7 Hal yang Perlu Dipertimbangkan sebelum Gadai Sertifikat Rumah
Pertimbangkan Motif Menggadai Sertifikat Rumah
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, niat menggadai sertifikat rumah tentu datang dari motif yang mendesak.
Coba pertimbangkan lagi motifmu tersebut, apakah cara ini adalah solusi yang terbaik?
Jika masih ada cara lain untuk menyelesaikan masalah keuangan tersebut, maka lakukan cara yang lebih tidak berisiko daripada gadai sertifikat rumah, terutama jika pendapatan per bulan tidak menentu.
Perhatikan Kondisi Keuangan
Menyambung poin pertama, kondisi keuangan sangat penting diperhatikan sebelum melakukan gadai sertifikat rumah.
Pasalnya, kamu harus ingat jika cicilan kredit tersebut harus kamu lunasi per bulannya.
Apabila kondisi keuangan sedang tidak kondusif atau pendapatanmu per bulan tidak menentu, sebaiknya pikirkan lagi keputusan ini.
Sebagai tips, jangan buat cicilan baru jika cicilan sebelumnya belum terlunasi.
Hitung Rasio Utang dan Penghasilan Bulanan
Jika hatimu sudah teguh melakukan gadai sertifikat rumah, selanjutnya kamu perlu menghitung rasio utang.
Agar pengajuan gadai dikabulkan, pastikan rasio utangmu tidak lebih 30% dari pemasukan bulanan.
Selain memperlancar proses pengajuan kredit, metode ini bisa jadi cara efektif dalam meminimalisir risiko kredit macet.
Pasalnya, semakin sedikit rasio utang yang dimiliki, maka semakin mudah pula melunasinya.
Pilih Lembaga Keuangan yang Tepat
Ada banyak lembaga keuangan yang menawarkan produk-produk gadai kepada masyarakat.
Namun dua lembaga yang paling populer dan terpercaya dalam mengagunkan barang adalah bank dan Pegadaian.
Proses gadai di kedua lembaga ini sebenarnya cukup mirip, bedanya terletak pada prinsip yang dipakai.
Bank konvensional menawarkan mekanisme gadai biasa atau yang umum kita kenal.
Sedang, produk gadai dari Pegadaian berlandaskan hukum Islam, yang diberi nama Rahn Tasjily Tanah.
Jika kamu ingin menggadai barang dengan prinsip keislaman di bank, pilihlah produk gadai bank syariah.
Baca juga:
Panduan Membuat Surat Gadai Rumah yang Sah (Beserta Contoh)
Ketahui Suku Bunga Bank yang Berlaku
Jika kamu memilih produk gadai bank konvensional, maka penting untuk memperhatikan suku bunga yang dikenakan.
Dengan begitu kamu bisa tahu, berapa besaran cicilan yang harus dipersiapkan per bulannya.
Sebagai pertimbangan, berikut beberapa produk gadai keluaran bank-bank ternama di Indonesia:
|
Produk Gadai |
Suku Bunga |
Plafon Pinjaman |
Jangka Waktu |
|
BCA KPR Refinancing |
9% per tahun |
Rp250 juta – Rp5 miliar |
3-20 tahun |
|
BNI Griya Multiguna |
12% per tahun |
Rp50 juta – Rp2,5 miliar |
1-5 tahun |
|
Bank Mandiri KPR Multiguna |
14,25% per tahun |
Rp50 juta – Rp1 miliar |
2-10 tahun |
|
Kredit Griya Multi BTN |
12,50% per tahun |
Rp300 juta – Rp1 miliar |
1-10 tahun |
|
CIMB Niaga Xtra Cash |
11,50% per tahun |
Rp100 juta – Rp5 miliar |
1-10 tahun |
*Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku pada bank bersangkutan
Persyaratan Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah
Dalam menentukan calon debiturnya, baik Pegadaian dan perbankan tentu memiliki kriteria masing-masing.
Namun, ada beberapa syarat umum yang biasa harus dipenuhi saat mengajukan gadai, seperti:
-
Memiliki penghasilam lebih dari Rp4 juta per bulan
-
Minimal usia penggadai 21 tahun dan maksimal 65 tahun
-
WNI berprofesi sebagai karyawan, pengusaha, atau profesional
Selain syarat umum, ada pula syarat dokumentasi yang biasanya diminta oleh bank dan Pegadaian, yaitu:
-
Fotokopi KTP
-
Fotokopi KK
-
Sertifikat rumah
-
Slip gaji 3 bulan terakhir
-
Surat Keterangan Pekerja (SKP)
-
Fotokopi Akad Nikah (jika sudah menikah)
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
-
Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
-
Fotokopi SHM, SHGB, dan IMB
Perhatikan Lokasi Rumah yang akan Digadai
Setelah memenuhi persyaratan yang diminta oleh bank atau Pegadaian, proses gadai sertifikat rumah selanjutnya adalah survei atau analisis, yang dilakukan terhadap pegadai dan barang yang diagunkan.
Jika pada konteks ini barang tersebut adalah rumah, maka pastikan lokasinya memenuhi syarat berikut:
-
Lokasi rumah bebas banjir
-
Posisi rumah tidak tusuk sate
-
Jauh dari tower atau tiang SUTET
-
Jauh dari lokasi pemakaman
-
Bangunan layak dan tidak berusia tua
-
Akses jalan bisa masuk mobil (tidak di gang)
-
Tidak pernah jadi lokasi kejadian perkara
Sekarang kamu sudah paham kan, apa saja yang harus dipertimbangkan sebelum gadai sertifikat rumah?
Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk kita semua, ya.
Selamat mencoba!
Baca juga: