
Apakah over kredit rumah subsidi bisa dilakukan? Pertanyaan ini lazim diajukan oleh banyak orang, termasuk pencari hunian murah.
Take over rumah subsidi dianggap sebagai salah cara untuk mendapatkan hunian idaman dengan harga yang terjangkau.
Namun, apakah rumah subsidi bisa di-take over? Jawabannya bisa.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi apabila hendak melakukan over kredit rumah subsidi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.26/PRT/M/2016.
Disebutkan, rumah KPR subsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun.
Maka itu, jika ada yang over kredit rumah subsidi sebelum 5 tahun, orang tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penarikan dana subsidi yang sudah diterima.
Tidak sampai di situ, pelanggar juga akan dibebankan bunga komersial oleh pihak bank untuk angsuran di bulan selanjutnya.
Lalu, bagaimana cara over kredit rumah subsidi sesuai aturan? Untuk mengetahui jawabannya, simak uraian di bawah ini.
Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Pertama-tama, mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian take over rumah KPR.
Take over rumah adalah istilah yang menggambarkan proses pemindahan kepemilikan dan pelunasan KPR.
Singkatnya, proses ini merupakan transaksi jual beli rumah yang statusnya masih dalam masa kredit.
Jadi, over kredit rumah subsidi adalah praktik pemindahan pemilikan rumah subsidi yang kreditnya masih berjalan.
Sama halnya dengan rumah komersial, take over rumah subsidi bisa dilakukan dengan dua cara; melalui jual-beli dan di bawah tangan.
Berikut penjelasan tentang cara take over rumah subsidi.
1. Over Kredit Rumah Subsidi Jual Beli
Pada prosesnya, pembeli akan mengambil alih cicilan KPR rumah tersebut.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam over kredit ini, yakni pembeli, penjual, dan bank sebagai penyedia layanan KPR subsidi.
Pemerintah sendiri sudah menunjuk beberapa bank sebagai penyedia layanan over kredit rumah subsidi, di antaranya:
Adapun bank-bank tersebut, antara lain:
- Bank Tabungan Negara (BTN);
- BTN Syariah;
- Bank Rakyat Indonesia (BRI);
- BRI Syariah;
- Bank Mandiri; dan
- Bank Negara Indonesia (BNI).
Cara over kredit rumah ini direkomendasikan karena dianggap lebih aman.
2. Over Kredit Rumah KPR Subsidi di Bawah Tangan
Cara berikutnya adalah over kredit di bawah tangan.
Metode satu ini hanya melibatkan pemilik rumah sebagai penjual dan pembeli sebagai calon pemilik rumah yang baru.
Pihak-pihak tersebut kemudian melakukan transaksi tanpa diketahui oleh bank, sehingga dinamakan di bawah tangan.
Akan tetapi, over kredit rumah bawah tangan sangat berisiko dan tidak disarankan untuk Anda lakukan.
Aturannya jelas, pemindahan kepemilikan rumah subsidi harus melalui lembaga penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Misalnya saja bank yang telah memberikan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Syarat Over Kredit Rumah Subsidi
Setelah tahu cara over kredit rumah subsidi, berikutnya syarat yang harus dipenuhi apabila Anda tertarik membeli hunian dengan cara ini.
Sama halnya seperti transaksi jual rumah biasa, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen saat mengajukan take over rumah subsidi, seperti:
- Kartu identitas (KTP/Paspor/KK penjual dan pembeli
- NPWP penjual dan pembeli
- Surat keterangan gaji atau pendapatan dari kedua belah pihak
- Buku nikah dari kedua belah pihak
- Fotokopi IMB
- Salinan bukti pembayaran pajak PBB
- Akta Jual Beli (AJB) bangunan yang lama
- Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik lama ke pembeli
- Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani pembeli
- Salinan bukti pembayaran angsuran
- Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel bank untuk mengurus dokumen lainnya ke notaris.
Jika seluruh dokumen siap, begini kurang lebih proses take over rumah subsidi:
- Datangi bank pemberi fasilitas KPR subsidi untuk mengajukan take over
- Bank akan memberi surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban kredit rumah dari debitur lama ke calon pembeli
- Bank akan memeriksa surat permohonan dan dokumen persyaratan yang dibawa pembeli
- Jika permohonan disetujui oleh bank, maka pembeli akan menggantikan posisi pemilik menjadi debitur baru
- Debitur baru menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya, beserta akta jual beli (AJB) dan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).
Untung Rugi Over Kredit Rumah Subsidi
Metode pemindahan hak atas rumah ini sebenarnya memiliki kekurangan dan kelebihan.
Hal ini dapat kita lihat mulai dari proses pengajuan hingga biayanya, seperti:
Keuntungan
- Rumah siap huni
- Suku bunga rendah
- Cicilan flat sampai lunas.
Kekurangan
- Memerlukan biaya tambahan untuk mengurus berbagai dokumen
- Prosesnya tidak sebentar karena bank mempunyai prosedur yang ketat
- Andai rumah subsidi terjadi kerusakan, Anda harus melakukan beberapa perbaikan.
Biaya Over Kredit Rumah Subsidi
Bicara soal bujet, ada sejumlah biaya yang harus Anda tanggung saat melakukan take over rumah subsidi.
Agar tidak salah perhitungan, berikut rincian biayanya:
- Pemeriksaan sertifikat: Rp250.000
- Validasi pajak: Rp200.000
- Balik nama: Rp1.500.000
- Akta Jual Beli: Rp1.500.000
- APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan): Rp1.500.000
- Perjanjian kredit: Rp500.000
- SKMHT (Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan): Rp2.500.000
Selain itu, Anda perlu menyiapkan biaya untuk membayar notaris sebesar Rp5 juta.
Namun, biaya notaris sendiri sebenarnya berbeda-beda di setiap daerah.
Ini tergantung kebijakan notaris atau kesepakatan dengan Anda sebagai pengaju.
Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.