Pengertian dan Jenis-Jenis KPR Subsidi

Last update: 20 Juli 2023 6 min read
Author:

Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Apalagi untuk mereka yang telah berkeluarga, hunian tak ubahnya kebutuhan mendasar. 

Namun, harga rumah yang terus melambung kerap membuat masyarakat kepayahan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. 

Hal ini tidak dimungkiri dapat memicu kenaikan angka backlog perumahan. 

Berdasarkan catatan dari Kementerian PUPR, angka backlog perumahan di Indonesia pada 2015 saja sudah mencapai 13,5 juta unit. 

Pemerintah pun coba mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut, salah satunya melalui program KPR subsidi. 

Sederhananya, ini merupakan fasilitas bantuan dari pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), untuk memenuhi kebutuhannya akan hunian dengan skema kredit. 

Subsidi yang diberikan pun beragam, sesuai dengan jenis produknya. Bantuan bisa diberikan pada aspek uang muka, selisih bunga, hingga penyediaan dana murah jangka panjang.

Begitu pula dengan jenis hunian yang bisa mendapatkan subsidi. Selain kredit pemilikan rumah tapak, Anda juga bisa mengikuti program ini untuk pembelian rumah susun. 

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti program KPR subsidi dari pemerintah. Simak pengertian, jenis, kriteria, dan persyaratan bagi penerima bantuan tersebut berikut ini.

Apa itu KPR Subsidi?

Apa itu KPR Subsidi?

Dilansir dari situs Kementerian PUPR, KPR subsidi adalah fasilitas bantuan yang diberikan pemerintah untuk kredit atau pembiayaan pemilikan rumah. 

Fasilitas bantuan yang ditawarkan bisa berupa dana murah jangka panjang, hingga subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.

Dengan kata lain, KPR rumah subsidi merupakan program pemerintah guna memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan hunian dengan harga dan cicilan yang terjangkau.  

Bantuan ini tidak ditujukkan bagi semua kalangan masyarakat, segmentasinya terbatas pada MBR atau masyarakat dengan keterbatasan daya beli yang memerlukan dukungan pemerintah.

Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2011 tentang “Perumahan dan Kawasan Permukiman”.

Dalam Pasal 54 ayat 1 disebutkan bahwa; Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. 

Selanjutnya, di ayat 2 disebutkan bahwa; untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.

Baca juga:

Wajib Tahu, Begini Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Jenis-Jenis KPR Subsidi

Jenis-Jenis KPR Subsidi

Program KPR subsidi di Indonesia sejatinya sudah diterapkan sejak tahun 1976. Seiring berjalannya waktu, program tersebut terus berkembang hingga menghasilkan berbagai jenis bantuan. 

Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KP-RS), maupun untuk Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KP-RSS) pada 2002. 

Adapun saat ini, terdapat empat jenis subsidi yang disediakan pemerintah. Berikut adalah penjabarannya: 

FLPP

FLPP merupakan akronim dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Ini adalah jenis subsidi yang lebih familiar di telinga masyarakat. 

Program yang sudah berjalan sejak 2010 itu dikelola oleh Kementerian PUPR. Adapun sumber pendanaannya berasal dari pemerintah (90 persen) dan bank penyalur (10 persen). 

Jenis bantuan yang diberikan melalui KPR FLPP, meliputi: 

  • Pemberian uang muka yang lebih ringan
  • Suku bunga maksimal 5 persen 
  • Sudah termasuk biaya premi asuransi kebakaran 
  • Kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas 
  • Jangka waktu KPR maksimal selama 20 tahun.

SBUM

Selanjutnya adalah Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Sesuai dengan namanya, bantuan yang diberikan berfokus pada aspek pembayaran uang muka. 

Dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang “Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan”. 

Disebutkan bahwa besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah).

Sebagai tambahan informasi, bagi Anda peserta KPR FLPP, maka akan secara otomatis menerima bantuan ini. 

BP2BT

Sejak 2018, pemerintah mulai memperkenalkan program bantuan pembelian rumah berbasis tabungan. Salah satu produknya adalah Bantuan Pembelian Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). 

Disadur dari laman resmi Kementerian PUPR, BP2BT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. 

Sasaran bantuannya ada pada aspek uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah. 

Selain itu, bantuan juga bisa diberikan untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana. 

Pada prosesnya, pemerintah bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN). 

Dilansir dari laman resmi BTN, subsidi yang diberikan untuk uang muka nominalnya mencapai Rp 32,4 juta. 

Adapun untuk suku bunga yang ditawarkan adalah 10 persen untuk tahun pertama, 11 persen di tahun kedua, dan 12 persen pada tahun ketiga. 

Sementara pada tahun keempat, diterapkan suku bunga mengambang dengan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Tapera

Selain BP2BT, ada pula KPR Tapera yang merupakan produk lain dari subsidi pembelian rumah berbasis tabungan.  

Ada tiga fokus bantuan yang diberikan bagi peserta aktif Tapera, yang disesuaikan dengan kelompok penghasilan. Berikut adalah rinciannya.

  • Kelompok penghasilan I (di bawah Rp 4 juta)

Mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun. 

  • Kelompok penghasilan II (Rp 4 juta hingga Rp 6 juta) 

Dikenakan bunga KPR sebesar 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun. 

  • Kelompok penghasilan III (Rp 6 juta hingga Rp 8 juta) 

Dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate serta tenor sampai dengan 20 tahun. 

Syarat Pengajuan KPR Subsidi 

Syarat Pengajuan KPR Subsidi 

Seperti telah disinggung di muka, pemberian KPR bersubsidi tidak diperuntukkan bagi semua kalangan. Hanya mereka yang berstatus sebagai MBR.

Selain itu, terdapat juga sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi dalam proses pengajuannya, di antaranya:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia berusia minimal 21 tahun/sudah menikah
  • Pemohon wajib sudah bekerja atau memiliki usaha  minimal selama 1 tahun
  • Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri) 
  • Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah berupa subsidi perumahan 
  • Pemohon wajib memiliki gaji pokok maksimal Rp8 Juta untuk rumah tapak dan rusun
  • Sesuai ketentuan yang berlaku, wajib melampirkan NPWP atau SPT tahunan PPh.

Adapun syarat berkas yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:  

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akte nikah/ akte cerai 
  • Pas foto 3 x 4 terbaru
  • SPT tahunan
  • Pemohon wajib mengisi form aplikasi KPR 
  • Pemohon wajib melampirkan slip gaji asli 3 bulan terakhir
  • Pemohon membawa fotokopi surat keterangan pegawai kerja
  • Pemohon wajib menyertakan surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah
  • SIUP/TDP/Ket.domisili dan laporan keuangan atau rekening koran 3 bulan terakhir.  
  • Surat izin praktek.

Itulah pembahasan mengenai KPR bersubsidi. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat untuk Anda. 

Jangan segan untuk terus memperbarui informasi dan pengetahuan mengenai dunia properti melalui 99.co Indonesia dan Rumah 123. 

Di sini, Anda juga bisa mendapatkan banyak rekomendasi hunian menarik seperti Perumahan Griya Sei Tuan, Griya Indah Cikampek, hingga Perumahan Griya Srimahi Indah.

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.