Wajib Tahu, Begini Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Last update: 6 Mei 2025 4 min read
Author:

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi telah banyak dimanfaatkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memenuhi kebutuhannya terhadap hunian. 

Kredit rumah subsidi dinilai menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan pas-pasan untuk memiliki rumah idaman

Pasalnya, pembiayaan kredit rumah ini mendapatkan bantuan dari pemerintah, berupa keringanan biaya uang muka hingga suku bunga.

Tentu saja, tidak semua elemen masyarakat bisa mengajukan KPR bersubsidi.

Sasaran dari kredit pemilikan rumah ini adalah masyarakat kelas menengah ke bawah, dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan. 

Meski begitu, alur pengajuan KPR non-subsidi dengan subsidi pada umumnya tidak jauh berbeda. Termasuk juga dengan alur proses akadnya. 

Akad merupakan tahapan terakhir dalam proses pembelian rumah, baik secara kredit atau cash keras

Dalam skema pembelian rumah secara kredit, prosesi akad dilakukan setelah pengajuan KPR disetujui pihak bank. 

Prosesi akad KPR subsidi maupun non-subsidi harus dilakukan dihadapan notaris pada waktu yang telah ditentukan.   

Nah untuk kamu yang penasaran dengan proses akad kredit rumah subsidi, akan kami hadirkan ulasannya dalam artikel ini. 

Yuk, simak penjabarannya hingga selesai! 

Siapa Saja Pihak yang Harus Hadir dalam Akad Kredit Rumah Subsidi?

Proses akad kredit rumah subsidi sejatinya harus disaksikan langsung oleh notaris.

Dalam pelaksanaannya, kehadiran secara langsung diwajibkan dan tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun karena proses ini mengharuskan identitas ditunjukkan langsung kepada notaris.

Misalnya, jika Anda dan istri akan mengajukan akad kredit rumah subsidi, keduanya wajib hadir secara langsung dalam pengesahan.

Berikut adalah pihak-pihak yang diwajibkan hadir dalam proses akad kredit rumah subsidi:

  • Pembeli rumah atau debitur
  • Pemberi kredit (bank)
  • Penjual rumah
  • Notaris.

Alur Menuju Akad Kredit Rumah Subsidi

Alur Menuju Akad Kredit Rumah Subsidi

Seperti telah disinggung di atas, akad baru bisa dilakukan setelah KPR disetujui oleh bank. 

Biasanya sebelum prosesi akad, pihak bank akan mengirimkan surat pemberitahuan persetujuan kredit kepada nasabah.

Dalam surat tersebut akan terlampir sejumlah informasi berkenaan dengan nilai kredit yang disetujui, besaran cicilan yang harus dibayar, hingga jangka waktu pembayaran.

Terkait biaya KPR yang harus dibayar – khusus kredit pemilikan rumah subsidi – Anda hanya perlu membayar biaya provisi sebesar 0,50 persen dari nilai transaksi dan administrasi sebesar Rp250 ribu. 

Sementara untuk KPR nonsubsidi, biasanya akan dikenakan biaya lainnya seperti premi asuransi jiwa dan kebakaran. 

Selain itu penuhi juga kewajiban untuk membayar biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB),  Balik nama sertifikat, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Selanjutnya lengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan, baik asli maupun fotokopi yang terdiri dari:

  • KTP suami istri (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat nikah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga:

Lokasi Rumah Subsidi Pemerintah di Sekitar Jabodetabek

Prosesi Akad Kredit Rumah Subsidi

Prosesi Akad Kredit Rumah Subsidi

Semua kewajiban diselesaikan dan dokumen persyaratan lengkap, prosesi akad kredit rumah subsidi pun bisa terlaksana. 

Tentunya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan pihak bank. 

Prosesi ini wajib dihadiri oleh pembeli rumah sebagai debitur, bank, notaris, dan penjual. 

Keempat pihak akan menandatangani akta perjanjian kredit. Semua hal yang tertuang dalam akta tersebut bersifat legal dan wajib dipatuhi, tanpa terkecuali.

Setelah itu pihak penjual dan pembeli menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan bank.

Penjual harus menyerahkan dokumen, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Adapun pembeli menyerahkan dokumen berupa KTP (asli dan fotokopi), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan buku nikah (bila sudah menikah).

Kemudian notaris akan memeriksa keabsahan seluruh dokumen. Jika sudah tidak ada masalah, notaris akan menyerahkan bukti bahwa kepemilikan rumah sudah berpindah tangan.

Selain SHM dan IMB, pembeli juga akan menerima dokumen lain seperti:

  • Dokumen Perjanjian Kredit
  • AJB
  • Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
  • Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
  • Dokumen Asuransi

Berapa Lama Menunggu Akad Kredit Rumah Subsidi?

Proses akad kredit rumah subsidi dapat dilakukan setelah pengajuan KPR disetujui oleh pihak pemberi kredit, yaitu bank.

Secara umum, Anda biasanya perlu menunggu sekitar 1 hingga 3 bulan sebelum akad dapat dilaksanakan.

Pada dua minggu pertama, prosesnya meliputi pengumpulan dokumen hingga tahap verifikasi.

Selanjutnya, dalam 2 hingga 4 minggu berikutnya, bank memerlukan waktu untuk memeriksa kelayakan serta riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Setelah itu, dalam 1 hingga 2 minggu terakhir, pihak bank bekerja sama dengan notaris untuk menjadwalkan pelaksanaan akad kredit.

Cermati Isi Perjanjian dan Jangan Malu Bertanya

Cermati Isi Perjanjian dan Jangan Malu Bertanya

Setelah proses akad kredit rumah subsidi sudah rampung, jangan buru-buru pulang. 

Ada baiknya Anda melihat kembali isi perjanjian yang telah ditandatangani, lalu tanyakan beberapa hal yang tidak dipahami. 

Selain itu, tidak ada salahnya jika bertanya hal-hal teknis terkait KPR yang diajukan, seperti besaran angsuran, tenor, denda atau sanksi, hingga sistem pelunasan. 

Hal-hal tersebut sebenarnya akan dijelaskan oleh bank dalam proses akad. Namun bila ada yang tidak dimengerti, sebaiknya ditanyakan. 

Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari. 

Nah, itulah gambaran mengenai proses akad kredit rumah bersubsidi. 

Sedang mencari rumah bersubsidi? Perumahan Gria Sei Tuan atau Cluster Taman Deli Kencana bisa menjadi opsi bagi Anda. 

Semoga bermanfaat, ya! 

Baca Juga:

3 Keuntungan dan Tips Investasi Rumah dengan KPR

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.