
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah program bantuan dari pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dalam memenuhi kebutuhannya akan hunian.
Memiliki hunian pribadi merupakan impian banyak orang. Terutama bagi mereka yang telah berkeluarga, rumah tak ubahnya kebutuhan mendasar.
Akan tetapi, membeli rumah bukanlah perkara sederhana. Ada banyak hal yang perlu disiapkan, terutama berkenaan dengan bujet.
Apalagi harga rumah yang terus melambung setiap tahunnya. Hal itu membuat banyak orang kepayahan untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut.
Pemerintah pun mencoba untuk mengatasi permasalahan ini dengan menggelar program KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ada sejumlah program bantuan KPR bersubsidi yang disediakan pemerintah, salah satunya adalah FLPP.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh terkait KPR FLPP, akan kami jelaskan seluk-beluknya dalam artikel ini.
Selain itu kami juga akan mengulas mengenai pengertian, persyaratan, dan fitur yang bisa kamu dapatkan dari program perumahan bersubsidi FLPP. Berikut pembahasannya.
Seluk-Beluk KPR FLPP
Apa itu FLPP?
FLPP merupakan salah satu jenis KPR bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat menengah ke bawah.
Dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Program yang dijalankan sejak 1 Oktober 2010 ini dikelola oleh Kementerian PUPR.
Adapun terkait penyaluran dana, sebelumnya dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Namun sejak 2022, penyaluran dana KPR FLPP diambil alih oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dilansir dari Kompas.com, pada 2022 ini pemerintah menargetkan bisa menyalurkan 200.000 unit rumah subsidi KPR FLPP, dengan nilai Rp 23 triliun yang berasal dari; Rp19,1 triliun alokasi APBN 2022, dan Rp 3,9 triliun dari pengembalian pokok.
Baca juga:
Panduan Lengkap KPR Rumah Subsidi di Indonesia
Berapa Bunga FLPP?
Mengingat statusnya sebagai program bantuan pemerintah, tentu ada banyak fitur yang memberikan kemudahan bagi para pesertanya untuk mendapatkan hunian idaman.
Berikut sejumlah fitur yang didapatkan peserta penerima KPR FLPP:
- Mendapatkan uang muka lebih ringan ketimbang jenis KPR lain.
- Suku bunga maksimal 5 persen.
- Bebas premi asuransi.
- Besaran angsuran perbulan terjangkau.
- Tenor kredit yang panjang, dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
Pada prosesnya, para peserta KPR FLPP ini harus menyiapkan uang muka sebesar 1 persen dari total harga rumah.
Adapun ketentuan jenis dan harga hunian yang bisa didapatkan peserta KPR FLPP, adalah sebagai berikut:
- Rumah tapak: Rp150 hingga Rp219 juta.
- Rumah susun: Rp288 juta hingga Rp385 juta.
- Rumah swadaya: Rp120 juta hingga Rp155 juta.
Syarat KPR FLPP
Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk menjadi peserta KPR FLPP? Bila tertarik, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta program KPR bersubsidi ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Indonesia.
- Sudah menikah atau berumur 21 tahun.
- Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak.
- Memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun.
- Memiliki NPWP atau SPT dan PPh.
Setelah semua persyaratan rampung dan Anda dinyatakan layak menjadi penerima KPR FLPP, maka ada sejumlah prosedur yang harus diikuti.
Salah satunya hunian tidak boleh dijadikan sebagai lahan investasi, dengan tujuan dijual atau disewakan kepada orang lain.
Perbedaan FLPP dan SSB
Selain FLPP, terdapat pula Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), yang merupakan produk lain dari KPR subsidi.
Terkait KPR SSB, ini adalah program yang fokus pada pengurangan suku bunga. Tujuannya untuk menurunkan jumlah angsuran KPR yang harus dibayarkan nasabah.
Ketentuan dari program KPR SSB tidak berbeda jauh dengan FLPP. Perbedaannya hanya dari sumber pendanaannya.
Pendanaan KPR FLPP 90 persen bersumber dari pemerintah. Adapun sisanya berasal dari bank penyalur.
Sedangkan sumber pendanaan KPR SSB, sebagian besar berasal dari bank penyalur dan sisanya dari pemerintah.
Sebagai tambahan informasi, sejak 2020 pemerintah sudah menghapus program KPR bersubsidi SSB.
Sementara KPR SBUM adalah bantuan pembiayaan perumahan dalam bentuk subsidi uang muka pembelian hunian.
Program SBUM berkaitan erat dengan FLPP, karena peserta FLPP sudah otomatis mendapatkan bantuan ini.
Itulah pembahasan mengenai KPR FLPP. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat untuk Anda.
Jangan segan untuk terus memperbarui informasi dan pengetahuan Anda mengenai dunia properti di situs 99.co Indonesia.
Di sini, Anda bisa mendapatkan banyak rekomendasi hunian menarik seperti Perumahan Griya Sei Tuan, Griya Indah Cikampek, hingga Perumahan Griya Srimahi Indah.
Baca juga: