Mengenal Profesi PPAT Tanah, Apa Bedanya dengan Notaris?

Last update: 13 Agustus 2024 4 min read
Author:

Kita akan berhadapan dengan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika membuat dokumen penting dalam jual beli tanah. Mari simak informasi lengkapnya!

Secara umum, PPAT berperan untuk mengurus akta tanah dan hal-hal terkait masalah ini. Namun banyak yang menganggap profesi ini sama dengan notaris.

Padahal banyak perbedaan notaris dan PPAT yang perlu diketahui, terutama dalam urusan jual beli tanah. Maka itu, artikel ini akan membahas beberapa poin penting ini.

  • Apa itu PPAT?
  • Apa bedanya notaris dan PPAT?
  • Apakah PPAT bisa membuat sertifikat tanah?
  • PPAT di bawah naungan siapa?
  • Apakah surat PPAT sudah kuat?

Apa Itu PPAT?

apa itu ppat tanah

PPAT singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berdasarkan kepanjangan PPAT, bisa disimpulkan bahwa tugas PPAT sangat spesifik.

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik tentang tanah dan hal-hal yang terkait masalah tersebut.

Tugas PPAT tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998.

Peraturan ini menyebutkan PPAT bertugas melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah, dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu, meliputi;

  • jual beli;
  • tukar menukar;
  • hibah;
  • pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  • pembagian hak bersama;
  • pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik;
  • pemberian hak tanggungan; dan
  • pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

Lihat juga: Tanah Dijual di Berbagai Lokasi

Apa Bedanya Notaris dan PPAT?

Berapa biaya PPAT tanah

Sebelum membahas perbedaan notaris dan PPAT, mari berkenalan dengan profesi notaris dulu. Notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk membuat akta autentik.

Profesi notaris diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024. Seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, PPAT diangkat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nah, agar lebih jelas, mari kita simak tabel perbedaan notaris dan PPAT berikut.

Poin Perbedaan PPAT Notaris
Syarat memangku profesi. Pelamar juga harus memiliki gelar sarjana hukum serta strata 2 kenotariatan. Selain itu, wajib mengikuti pendidikan khusus PPAT yang bisa dilakukan pada berbagai lembaga terkait untuk mendapatkan dasar pengetahuan yang lebih spesifik. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 menyebutkan bahwa syarat untuk memangku jabatan notaris adalah harus memiliki gelar sarjana hukum serta strata 2 kenotariatan.
Tugas Secara khusus menangani mengenai akta tanah. Jadi tugas mereka lebih berfokus dengan pembuatan, pendaftaran, serta pengurusan legalitas yang berkaitan dengan sertifikat tanah dan bangunan. Notaris memiliki wewenang yang lebih luas serta bisa menangani berbagai dokumen yang lebih kompleks.
Dokumen/akta autentik yang ditangani. Secara khusus, mengurus pembuatan akta autentik terkait dengan tanah dan bangunan. Maka itu, bila berurusan dengan proses jual beli properti, kita bisa menggunakan jasa PPAT sebab mereka adalah ahlinya. Notaris mengurus dokumen perjanjian/akta autentik lainnya.
Biaya jasa. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 33 Tahun 2021 menyebutkan biaya jasa untuk PPAT tidak boleh lebih dari 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, honorarium untuk profesi ini adalah 1% bila nominal transaksi lebih dari 1 miliar, 1,5% bila nominal transaksi minimal 1 milliar dan 2,5% bila nominal transaksi minimal 100 juta.
Kode etik Tercantum dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 112/ KEP-4.1/IV/2017. Tercantum dalam Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor M.01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan.
Lingkup kerja Pasal 12 Ayat 1 PP Nomor 24/2016 menyebutkan wilayah lingkup kerja dari PPAT adalah terbatas, yaitu hanya untuk satu daerah saja yang masih termasuk dalam provinsi tempat mereka bekerja. Lingkup kerja notaris lebih luas, di mana notaris dapat bekerja di seluruh kota dan kabupaten yang terdapat pada provinsi tempat mereka bertugas.

Berdasarkan tabel perbedaan notaris dan PPAT terjawab sudah pertanyaan PPAT di bawah naungan siapa? Jawabannya yaitu di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Wajib Tahu, Segini Biaya Notaris Jual Beli Rumah Terbaru!

Apakah PPAT Bisa Membuat Sertifikat Tanah?

Perbedaan notaris dan PPAT

Bisa, karena merekalah yang dianggap ahli dalam hal pendaftaran tanah. Nah, berikut syarat membuat dokumen autentik/akta di PPAT yang perlu diketahui.

Penjual

  • Fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan istri/suami (bila ada).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi buku nikah/akta cerai (bila sudah menikah/cerai).
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Surat persetujuan suami dan istri.
  • Surat keterangan kematian asli jika suami/istri sudah meninggal.
  • Surat keterangan ahli waris jika suami/istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka.

Pembeli

  • Fotokopi identitas diri berupa KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan buku nikah.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apakah Surat PPAT Sudah Kuat?

Diketahui akta PPAT berdasarkan hukum tanah nasional berkedudukan sebagai akta autentik. Maka itu, memiliki kekuatan mengikat sebagai bukti kuat sudah terjadi perbuatan hukum.

Namun perlu digarisbawahi dokumen atau surat PPAT tanah tak bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah atau bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM).

Demikian informasi tentang PPAT tanah, semoga informasi dari 99.co Indonesia membantu mengenal profesi penting dalam urusan pertanahan ini.

 

Miyanti adalah senior content writer yang aktif menulis artikel dan mikrokopi sejak 2017. Dia berpengalaman menulis artikel bertema properti, desain, kuliner, keuangan dan traveling. Pada 2020 bergabung dengan 99 Group untuk menulis panduan property Rumah123 dan 99.co Indonesia.