Status Kepemilikan Apartemen di Indonesia, Apa Saja?

Last update: 3 Mei 2025 4 min read
Author:

Saat membelinya, pastikan kamu mengetahui status kepemilikan apartemen tersebut secara jelas dan terperinci.

Pasalnya, sertifikat apartemen akan memperkuat posisimu di mata hukum sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang merugikan.

Perlu diketahui, apartemen memiliki status kepemilikan yang beragam. 

Meski semuanya sama-sama dokumen yang sah secara hukum, tetapi kamu perlu mengetahui kegunaan dan manfaat dari tiap-tiap sertifikat.

Agar tidak keliru, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Mengenal Status Kepemilikan Apartemen

status kepemilikan apartemen

Status kepemilikan apartemen dapat dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat apartemen.

Sertifikat tersebut dapat menjadi bukti kepemilikan sah yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Ketentuan terkait sertifikat apartemen sendiri diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. 

Surat kepemilikan apartemen tercantum pada Pasal 46 ayat 1 yang berbunyi

“Hak kepemilikan satuan rumah susun adalah hak milik yang bersifat perseorangan dan terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.”

Artinya, unit-unit yang dibeli merupakan hak milik perorangan. Namun, fasilitas yang ada di lingkungan apartemen merupakan hak bersama.

Misalnya, seperti fasilitas taman bermain, kolam renang, jalur pedestrian, jogging track, lift, ruang serbaguna, dan sebagainya.

Jika sudah paham mengenai sertifikat apartemen, berikut tiga status kepemilikan apartemen yang perlu kamu ketahui.

Baca juga:

Macam-Macam Sertifikat Hak Milik Apartemen yang Perlu Diketahu

Jenis-Jenis Surat Kepemilikan Apartemen

1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS)

status kepemilikan apartemen

Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) adalah pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB).

Jenis sertifikat ini dikenal pula dengan istilah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Bentuknya mirip dengan Sertifikat Hak Milik, tetapi yang membedakan hanyalah dari sampul warnanya saja.

SHKRS adalah sertifikat dengan kedudukan yang kuat dan paling tinggi dengan masa berlaku sampai 30 tahun, kemudian dapat diperpanjang kembali sampai 20 tahun.

Jadi, surat kepemilikan apartemen satu ini cocok untuk kamu yang ingin tinggal di apartemen dengan jangka waktu lama.

Untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat ini, kamu bisa mengunjungi kantor BPN terdekat.

Sebelum membeli apartemen bersertifikat ini, pastikan dulu apakah HGB apartemen memiliki status yang jelas. 

Statusnya pun dapat dipastikan melalui keterangan sertifikat, apakah berada di tanah negara, HPL, atau tanah hak milik.

2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)

status kepemilikan apartemen

Surat kepemilikan apartemen ini hanya diberikan kepada pemilik rumah susun khusus atau umum yang berdiri di atas lahan sewa milik negara atau tanah wakaf.

SKGB pun memiliki status yang lebih “lemah” dibandingkan dengan SHKRS karena status pemilikan tanah dimiliki oleh orang ketiga.

Bentuk sertifikat tersebut berupa salinan Buku Bangunan Gedung, Salinan Surat Perjanjian atas Sewa Tanah, dan gambar denah lantai.

Biasanya, jenis sertifikat ini dikeluarkan oleh instansi teknis kabupaten atau kota yang menangani bangunan gedung.

Baca juga:

Macam-Macam Sertifikat Hak Milik Apartemen yang Perlu Diketahui

3. Sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

status kepemilikan apartemen

Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah sebuah perjanjian tidak otentik antara penjual dan pembeli apartemen.

Sertifikat PPJB dikeluarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat.

Sertifikat ini dapat menjadi tanda bahwa kamu telah membeli properti yang bersangkutan, tetapi AJB-nya belum selesai dibuat oleh notaris.

PPJB sangat penting dimiliki yang bertujuan untuk mengamankan properti yang nantinya akan dibeli.

Isi sertifikat ini biasanya hanya sebatas kesepakatan antara penjual dan pembeli yang ditandai oleh penyerahan down payment (DP).

Meskipun begitu, PPJB sudah berada di bawah payung hukum.

Hal tersebut telah diatur pada Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Demikianlah ulasan mengenai status kepemilikan apartemen yang bisa kamu jadikan sebagai referensi.

Tertarik membeli apartemen?

Cek pilihannya di laman www.99.co/id sekarang juga!

Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.